Kasus Rp2,2 Miliar Mandek: LBH Harimau Raya Sorot Polda Metro Jaya. - thewasesanews.com

Menyoroti Lambannya Keadilan bagi Korban Investasi: LBH Harimau Raya Desak Kepastian Hukum dan Pertanyakan Progres Penyelidikan Polda Metro Jaya Atas Skandal Dugaan Penipuan PT Widyatama Agung Lestari

​“Hukum yang tertunda adalah keadilan yang tertolak (justice delayed is justice denied). Kasus investasi Rp2,2 Miliar di PT Widyatama Agung Lestari adalah ujian nyata bagi Polda Metro Jaya: apakah mereka berani bertindak tegas demi membela hak rakyat kecil, atau justru membiarkan laporan hukum warga menguap di balik laci birokrasi penyidik.” — Redaksi Wasesa News.

JAKARTA, The Wasesa News – Ketidakpastian hukum dan lambatnya respons penegakan hukum dalam menangani perkara kerugian materiil berskala besar kembali memicu kritik tajam dari kalangan praktisi hukum tanah air. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya secara resmi melayangkan desakan keras dan menyoroti secara kritis kinerja penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terkait mandeknya penanganan laporan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang mandek hampir selama dua tahun. Perkara kakap yang menyeret nama korporasi properti PT Widyatama Agung Lestari serta sang Direktur Utama, Ny. Wirna Widiyanti, sebagai pihak terlapor ini dinilai berjalan di tempat tanpa adanya progres signifikan yang memberikan rasa keadilan bagi korban, Minggu (17/05/2026).

​Skandal yang melibatkan kerugian dana miliaran rupiah milik masyarakat ini sebenarnya telah resmi diadukan ke jalur hukum dengan terbitnya dokumen Laporan Polisi Nomor: LP/B/4103/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Juli 2024. LBH Harimau Raya selaku kuasa hukum sah dari korban, Ibu Nur Luthfiyah Ourrotu AS, menilai bahwa waktu penanganan yang telah berjalan sangat lama ini menunjukkan adanya indikasi kelambanan penanganan perkara secara sengaja (undue delay) yang melukai asas peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Hal ini memicu tanda tanya besar di ruang publik mengenai komitmen profesionalisme aparat penegak hukum dalam memberantas mafia investasi dan kejahatan korporasi di wilayah hukum ibu kota.

​Berdasarkan anatomi kasus dan bundel dokumen otentik yang dipegang oleh tim kuasa hukum, perkara ini berakar dari adanya jalinan komitmen kerja sama modal, investasi, serta transaksi unit ruko fiktif yang digagas oleh PT Widyatama Agung Lestari di bawah kendali penuh Ny. Wirna Widiyanti. Korban yang terjebak oleh bujuk rayu profesionalisme korporasi tersebut diketahui telah menyerahkan dana segar secara bertahap dengan nilai akumulatif yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp2.240.000.000,- (dua miliar dua ratus empat puluh juta rupiah). Penyerahan dana raksasa tersebut didasarkan atas dokumen legal berupa Perjanjian Kerja Sama (PKS) tertulis yang ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 4 Juli 2023, namun hingga detik ini tidak ada satu pun realisasi janji kemitraan maupun iktikad baik pengembalian hak yang diterima oleh korban.

​Kekecewaan mendalam pihak kuasa hukum kian meruncing lantaran status perkara ini terkesan sengaja digantung di ranah penyelidikan tanpa ada keberanian dari tim penyidik untuk menaikkan statusnya ke tahap penyidikan ataupun menetapkan tersangka. Meskipun pihak Polda Metro Jaya tercatat telah menerbitkan beberapa lembar Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pihak korban, isi dari dokumen tersebut dinilai hanya berupa formalitas birokrasi di atas kertas yang tidak memuat terobosan hukum konkret. LBH Harimau Raya menilai, jika penanganan kasus dengan alat bukti dokumen dan aliran dana yang sudah benderang seperti ini saja membutuhkan waktu bertahun-tahun, maka wajah penegakan hukum di mata para pencari keadilan akan semakin tercoreng dan kehilangan legitimasinya.

​Sebagai bagian dari fungsi pendampingan hukum konstitusional dan kontrol sosial yang dijamin erat oleh undang-undang, LBH Harimau Raya secara terbuka menuntut lima poin krusial kepada Kapolda Metro Jaya demi memutus mata rantai kesewenang-wenangan ini. Pertama, mendesak agar proses penanganan perkara ini dikembalikan pada koridor yang profesional, objektif, dan transparan tanpa adanya intervensi dari kekuatan non-hukum atau modal di belakang terlapor. Kedua, menuntut adanya percepatan tindakan (speedy trial) demi terciptanya kepastian hukum yang nyata bagi korban yang sudah menderita kerugian psikologis dan finansial yang sangat berat.

​Ketiga, LBH Harimau Raya mendesak penyidik untuk melakukan pendalaman yang jauh lebih radikal terhadap seluruh alat bukti, warkat perjanjian, serta keabsahan izin operasional dari PT Widyatama Agung Lestari guna melihat adanya unsur kesengajaan menipu sejak awal (intellectual fraud). Keempat, menuntut dilakukannya pemeriksaan menyeluruh secara paksa terhadap Ny. Wirna Widiyanti serta seluruh jajaran direksi, komisaris, maupun pihak terafiliasi yang diduga ikut menikmati aliran dana haram senilai Rp2,2 Miliar tersebut. Kelima, menuntut negara melalui institusi Polri untuk memberikan jaminan perlindungan hukum yang layak bagi hak-hak korban sebagai warga negara yang hak ekonominya telah dirampas secara melawan hukum.

​Melalui rilis resmi ini, tim hukum LBH Harimau Raya juga menegaskan bahwa seluruh substansi hukum yang dilemparkan ke hadapan publik saat ini masih berada dalam koridor dugaan pidana yang didasarkan pada laporan resmi, bukti transfer, dan dokumen perjanjian yang sah. Kendati tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) terhadap Ny. Wirna Widiyanti maupun institusi PT Widyatama Agung Lestari, LBH Harimau Raya menegaskan tidak akan mundur selangkah pun dan siap menempuh jalur hukum yang lebih tinggi, termasuk melaporkan mandeknya kasus ini ke Divisi Propam Mabes Polri maupun Kompolnas apabila penyidik terbukti melakukan pembiaran perkara.

​Kerusakan tatanan hukum akibat lambannya penanganan kasus investasi properti bodong seperti ini tidak boleh terus ditoleransi karena dapat menyuburkan iklim impunitas bagi para pelaku kejahatan kerah putih (white-collar crime). LBH Harimau Raya berharap penuh agar momentum desakan ini menjadi pemantik bagi Polda Metro Jaya untuk membuktikan kredibilitasnya sebagai institusi yang bersih, berintegritas, dan murni bergerak demi menegakkan keadilan substantif, bukan sekadar pelindung kepentingan segelintir kelompok borjuasi yang kebal hukum.

Sumber: Kompilasi Berkas Hukum & Rilis Resmi LBH Harimau Raya

Avatar photo
Saiful S.H

Leave a Reply

error: Content is protected !!