Polsek Benda Tangkap Ijul Residivis Penadah Motor Curian di Kalideres. - thewasesanews.com

Unit Reskrim Polsek Benda Gulung Residivis Kambuhan yang Sudah Sepuluh Kali Jadi Penadah Motor Curian

​“Menjadi penadah barang curian sebanyak sepuluh kali bukan lagi sebuah kekhilafan, melainkan profesi kriminal yang terorganisir. Ketika jeruji besi Lapas Salemba dan Lapas Tangerang gagal memberikan efek jera bagi residivis seperti Ijul, maka ketegasan Unit Reskrim Polsek Benda di bawah kepemimpinan AKP Sriyono adalah jawaban mutlak hukum dalam melindungi aset berharga milik warga dari jarahan sindikat curanmor.” — Redaksi Wasesa News.

TANGERANG, The Wasesa Nesw – Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas jaringan kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kian meresahkan masyarakat urban, kembali membuahkan hasil signifikan. Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap secara tuntas jaringan penadah barang curian lintas wilayah yang kerap beroperasi di perbatasan Kota Tangerang dan Jakarta Barat. Dalam operasi penyergapan taktis tersebut, petugas berhasil meringkus seorang pria berinisial Ijul, seorang pemain lama yang diduga kuat bertindak sebagai penadah utama sepeda motor hasil kejahatan jalanan. Penangkapan ini menjadi pukulan telak bagi ekosistem kriminal curanmor yang selama ini memanfaatkan wilayah pemukiman padat sebagai basis persembunyian barang bukti.

​Kapolres Metro Tangerang Kota melalui Kapolsek Benda, AKP Sriyono, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa terduga pelaku penadahan tersebut berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti di sebuah rumah kontrakan yang terletak di kawasan Rawa Lele, Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (15/05/2026) sore sekitar pukul 16.00 WIB. Langkah represif ini dilakukan setelah tim opsnal melakukan pelacakan digital dan memetakan jaringan penyuplai motor bodong yang mengarah langsung ke persembunyian pelaku di wilayah hukum tetangga.

​“Dari tangan pelaku Ijul saat dilakukan penggerebekan, tim kami di lapangan berhasil mengamankan barang bukti utama berupa satu unit sepeda motor matic jenis Honda Scoopy yang saat itu posisinya sudah terpasang nomor polisi palsu untuk mengelabui petugas. Setelah dilakukan pencocokan nomor rangka dan nomor mesin, kendaraan tersebut terbukti sah merupakan hasil dari tindak pidana pencurian yang dilaporkan hilang oleh korban di wilayah hukum Polsek Benda,” kata AKP Sriyono saat memberikan keterangan pers resmi di Markas Polsek Benda.

​Kronologi perkara tindak pidana curanmor ini sendiri bermula ketika korban memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy kesayangannya di depan sebuah warung kelontong yang berada di kawasan Jalan Atang Sanjaya, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, pada tanggal 17 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Korban yang merasa situasi aman kemudian masuk ke dalam warung setelah sebelumnya memastikan stang motornya dalam posisi terkunci rapat. Naas, hanya berselang waktu sekitar 15 menit berada di dalam warung, korban yang kembali ke area parkir dikejutkan dengan kondisi kendaraannya yang sudah raib digondol maling.

​Akibat insiden pencurian kilat tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp15 juta rupiah. Sadar dirinya menjadi korban kejahatan jalanan, korban langsung mendatangi Markas Polsek Benda guna membuat laporan polisi secara resmi. Merespons laporan krusial dari masyarakat tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Benda yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Zainal Arifin bergerak cepat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi, serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi mata guna memburu para pelaku.

​Kerja keras tim di lapangan akhirnya membuahkan titik terang setelah penyelidikan intensif selama beberapa pekan mengarah pada keberadaan motor korban yang diduga telah berpindah tangan ke seorang penadah di wilayah Kalideres. Melalui penggerebekan yang matang, polisi tidak hanya menemukan unit motor curian dengan pelat nomor palsu tersebut, melainkan juga menyita handphone milik pelaku Ijul yang di dalamnya berisi rekam jejak digital transaksi jual beli kendaraan tanpa dokumen resmi alias bodong.

​Berdasarkan hasil interogasi mendalam dan pemeriksaan berita acara di ruang penyidik, Ijul bernyanyi dan mengakui secara blak-blakan bahwa dirinya membeli motor matic hasil curian tersebut dari seorang eksekutor lapangan berinisial Jebir dengan harga miring, yakni sebesar Rp3 juta rupiah. Pihak kepolisian menyebutkan bahwa tersangka Jebir beserta rekan komplotannya yang bernama Tono sebelumnya telah berhasil ditangkap lebih dulu dalam berkas perkara terpisah dan saat ini status hukumnya sudah menjalani proses penyerahan tahap dua ke pihak kejaksaan.

​Fakta mengejutkan lainnya yang berhasil dibongkar penyidik adalah rekam jejak kriminal dari Ijul sendiri. Pelaku ternyata merupakan seorang residivis kambuhan yang memiliki spesialisasi dalam kasus penadahan kendaraan curian. Ijul tercatat sudah dua kali keluar masuk lembaga pemasyarakatan karena kasus yang sama, yakni pernah mendekam di Lapas Salemba, Jakarta Pusat pada tahun 2022, dan kembali masuk bui di Lapas Tangerang pada tahun 2025 lalu. Penjara tampaknya tidak membuat pelaku jera, melainkan justru memperluas jaringan kriminalnya.

​“Pelaku secara terang-terangan mengakui di hadapan penyidik bahwa dirinya sudah lebih dari 10 kali membeli sepeda motor hasil curian dari berbagai eksekutor jalanan. Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah menampung motor curian tersebut, memodifikasi tampilannya, memasang pelat nomor palsu, lalu menjualnya kembali secara konvensional maupun sistem Cash on Delivery (COD) melalui media sosial dengan meraup keuntungan bersih antara Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta rupiah per unitnya,” ujar AKP Sriyono memaparkan gurita bisnis haram pelaku.

​Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., memberikan atensi khusus atas keberhasilan pengungkapan ini. Dirinya mengimbau dengan sangat kepada seluruh lapisan masyarakat di wilayah hukum Tangerang Raya agar meningkatkan kewaspadaan secara mandiri saat memarkirkan kendaraan bermotor mereka, terutama di tempat-tempat umum yang minim pengawasan. Penggunaan kunci pengaman ganda atau kunci rahasia tambahan dinilai sangat efektif untuk meminimalisir dan memperlambat ruang gerak aksi para pelaku curanmor.

​“Kami mengimbau masyarakat agar tidak pernah lengah sedikit pun saat memarkirkan kendaraan, gunakan selalu kunci ganda, dan usahakan parkir di tempat yang aman serta mudah diawasi oleh pandangan mata kita. Jika masyarakat menemukan adanya aktivitas yang mencurigakan atau melihat adanya transaksi motor bodong di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat agar bisa langsung kami tindak lanjuti,” tegas Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari.

​Beliau juga menegaskan bahwa Polres Metro Tangerang Kota berkomitmen penuh untuk terus meningkatkan intensitas patroli malam hari di titik-titik rawan kriminalitas, serta melakukan penindakan hukum secara represif tanpa kompromi terhadap para pelaku kejahatan jalanan, khususnya komplotan curanmor yang sangat meresahkan ketenteraman masyarakat. Saat ini, Unit Reskrim Polsek Benda masih terus melakukan pengembangan menyeluruh di lapangan guna memburu jaringan penadah berskala besar lainnya yang diduga menampung sisa motor curian dari kelompok Ijul dan Jebir.

Sumber: Liputan Hukum & Humas Polsek Benda Polres Metro Tangerang Kota

Avatar photo
Malik Ibrahim

Leave a Reply

error: Content is protected !!