
TANGERANG, The Wasesa News – Keamanan jalur transportasi kereta api (KA) di wilayah hukum Polresta Tangerang menjadi sorotan serius setelah ditemukannya dugaan tindakan kriminal yang mengganggu sistem persinyalan perjalanan. Aparat kepolisian dari Polsek Tigaraksa, di bawah komando Polresta Tangerang, bergerak cepat mendatangi Stasiun KA Daru, Kecamatan Jambe, pada Jumat (08/05/2026) guna melakukan pendalaman terkait laporan gangguan perjalanan kereta api yang menghambat arus mobilitas warga. Investigasi di lapangan dilakukan setelah adanya indikasi kuat bahwa gangguan tersebut bukan disebabkan oleh kerusakan teknis alami, melainkan akibat adanya tangan-tangan jahil yang diduga melakukan pencurian terhadap komponen vital berupa kabel counting head atau kabel sinyal sensor yang berfungsi mengatur lalu lintas perjalanan kereta di lintas tersebut.

[ez-toc]
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, dalam keterangannya menjelaskan bahwa pihak kepolisian merespons cepat informasi mengenai terhambatnya perjalanan kereta dari Stasiun Daru menuju Stasiun Parung Panjang maupun arah sebaliknya. Kedatangan tim penyidik ke lokasi bertujuan untuk melakukan koordinasi intensif dengan manajemen Stasiun Daru serta memastikan penyebab pasti dari kerusakan sistem persinyalan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan internal dan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan secara bersama-sama, ditemukan bukti fisik bahwa kabel sensor sepanjang kurang lebih dua meter telah raib dari posisinya, yang diduga kuat dicuri oleh oknum yang tidak bertanggung jawab pada waktu dini hari saat pengawasan minimal.
Dampak dari hilangnya komponen sensorik ini ternyata sangat signifikan terhadap kelancaran transportasi publik. Kabel counting head merupakan perangkat krusial yang mengirimkan data posisi kereta ke sistem persinyalan pusat; tanpa kabel ini, sinyal tidak dapat bekerja secara otomatis untuk memberikan izin melintas bagi rangkaian kereta. Kondisi ini terpantau oleh operator KA pada pukul 03.30 WIB dini hari, di mana lampu sinyal terus menunjukkan warna merah dan tidak mengalami perubahan meski jalur seharusnya aman. Berdasarkan estimasi waktu kejadian, pihak kepolisian menduga aksi pencurian tersebut berlangsung sekitar pukul 01.00 WIB, saat kondisi lingkungan stasiun dan jalur rel dalam keadaan sepi.
Kombes Pol. Indra Waspada menambahkan bahwa meski secara administratif pihak PT KAI belum melayangkan laporan resmi pada saat pemeriksaan berlangsung, kepolisian mengambil inisiatif proaktif untuk tetap menjalankan penyelidikan menyeluruh. Langkah ini diambil karena tindakan tersebut dikategorikan sebagai sabotase terhadap fasilitas publik yang membahayakan nyawa orang banyak dan mengganggu stabilitas transportasi nasional. “Kami tidak menunggu laporan formal untuk bergerak, karena ini menyangkut keamanan objek vital. Tim teknisi memang sudah melakukan perbaikan cepat dengan mengganti perangkat yang hilang sehingga perjalanan kembali normal, namun proses hukum terhadap pelaku pencurian tetap menjadi prioritas kami,” tegas Kapolresta Tangerang.
Saat ini, situasi di Stasiun Daru dilaporkan sudah berfungsi normal kembali setelah tim teknisi KAI menerjunkan tim khusus untuk melakukan penggantian kabel dan perangkat yang rusak. Kendati demikian, Polresta Tangerang berkomitmen untuk meningkatkan intensitas patroli di sepanjang jalur rel dan area stasiun guna mencegah terulangnya kejadian serupa. Kepolisian juga mengimbau masyarakat sekitar rel kereta api untuk turut serta menjaga fasilitas negara dan segera melaporkan jika melihat adanya aktivitas mencurigakan di sekitar jalur persinyalan. Sabotase kabel sinyal bukan sekadar pencurian biasa, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan operasional kereta api yang mengangkut ribuan penumpang setiap harinya.
Sumber: Humas Polresta Tangerang








