
TANGERANG, The Wasesa News – Aparat kepolisian dari Polresta Tangerang melakukan tindakan tegas dengan menggerebek arena perjudian sabung ayam yang meresahkan masyarakat di Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.
[ez-toc]

Operasi pemberantasan penyakit masyarakat ini berlangsung pada Minggu (10/05/2026) dan dipimpin langsung oleh Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.
Penggerebekan ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam merespons cepat keluhan warga serta menjaga kondusivitas wilayah dari segala bentuk aktivitas ilegal yang melanggar norma dan hukum negara.
Kombes Pol. Indra Waspada menjelaskan bahwa tindakan represif ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
Berdasarkan informasi akurat yang diterima, tim gabungan langsung bergerak menuju titik sasaran guna melakukan penggerebekan mendadak agar para pelaku tidak sempat melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

“Kami mendapat informasi adanya aktivitas judi sabung ayam yang masif. Tanpa menunda waktu, kami langsung bergerak melakukan penggerebekan di lokasi,” tegas Indra Waspada dalam keterangannya di lapangan.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga kuat terlibat langsung dalam lingkaran praktik judi sabung ayam tersebut.
Selain pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang cukup mencolok, di antaranya adalah 28 unit sepeda motor milik para terduga pemain dan penonton yang tertinggal di lokasi saat penggerebekan berlangsung.
Barang bukti lainnya yang turut diamankan meliputi 13 ekor ayam aduan, 6 unit sarung ayam, sebuah jam dinding sebagai pengatur waktu pertandingan, buku rekapan taruhan, serta sejumlah kandang ayam.
Kapolresta Tangerang menegaskan bahwa lokasi atau lapak yang dijadikan gelanggang sabung ayam tersebut kini telah dibongkar secara permanen oleh petugas guna memastikan aktivitas serupa tidak terulang kembali.
Petugas juga telah memasang garis polisi (police line) di area tersebut sebagai tanda bahwa lokasi kini dalam pengawasan ketat dan dilarang digunakan untuk aktivitas apa pun selama proses penyelidikan.
”Untuk langkah selanjutnya, tempat atau lapak sabung telah kami lakukan pembongkaran total dan sudah dipasang garis polisi guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Indra Waspada.
Indra Waspada secara lantang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi praktik perjudian, termasuk sabung ayam, di wilayah hukum Polresta Tangerang.
Ia menjanjikan akan terus melakukan penegakan hukum secara intensif dan konsisten guna membersihkan Kabupaten Tangerang dari praktik-praktik ilegal yang merusak tatanan sosial.
Kepolisian juga melayangkan imbauan keras kepada seluruh lapisan masyarakat agar senantiasa menjauhi praktik judi dalam bentuk apa pun, karena selain melanggar hukum, judi juga berdampak buruk bagi ekonomi keluarga.
Masyarakat diharapkan terus berperan aktif sebagai mitra kepolisian dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan atau meresahkan di lingkungan mereka melalui kanal pengaduan resmi.
”Apabila masyarakat mengetahui aktivitas judi atau praktik meresahkan lainnya, segera laporkan ke kami. Setiap laporan pasti akan kami tindaklanjuti dengan tegas,” pungkas Indra Waspada.
Sumber: Humas Polresta Tangerang








