
TANGERANG, THE WASESA NEWS – Jajaran Polres Metro Tangerang Kota kembali menunjukkan taringnya dalam peperangan melawan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Melalui serangkaian operasi senyap yang dilakukan pada medio April 2026, Korps Bhayangkara tersebut berhasil membongkar dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi berbeda. Dalam dua pengungkapan terpisah ini, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang diduga kuat berperan sebagai pengedar, beserta sejumlah barang bukti yang mengonfirmasi aktivitas terlarang mereka. Langkah tegas ini merupakan bagian dari instruksi langsung pimpinan Polri untuk membersihkan wilayah Tangerang dari pengaruh zat adiktif yang merusak generasi muda, sekaligus memutus rantai distribusi narkoba yang kian meresahkan masyarakat.

[ez-toc]

Operasi pertama dilancarkan oleh Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota pada Selasa malam (28/04/2026). Petugas melakukan penyergapan di kawasan Perumahan Taman Akasia, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Dalam penindakan tersebut, dua pria berinisial FA (29) dan M (41) tidak berkutik saat diringkus oleh tim operasional di lapangan. Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 4,8 gram. Barang haram tersebut ditemukan sudah dikemas dalam beberapa plastik klip bening yang siap edar. Selain sabu, petugas juga mengamankan sebuah timbangan digital, dua unit telepon genggam sebagai alat komunikasi transaksi, serta satu tas selempang yang digunakan pelaku untuk menyembunyikan narkotika tersebut.
Tidak berhenti di situ, pengungkapan kedua dilakukan oleh tim opsnal Polsek Neglasari pada Rabu (22/04/2026) di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang. Berdasarkan pengembangan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan. Di lokasi tersebut, seorang pria berinisial RS berhasil diamankan tanpa perlawanan. Hasil penggeledahan di kontrakan tersebut membuahkan hasil berupa temuan barang bukti sabu dengan berat bruto sekitar 1,64 gram. Polisi juga menemukan seperangkat alat hisap atau bong, cangklong, serta timbangan digital yang memperkuat dugaan bahwa lokasi tersebut sering digunakan untuk transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, memberikan penegasan bahwa keberhasilan ini adalah bukti nyata komitmen kepolisian dalam menjaga stabilitas Kamtibmas dari ancaman narkotika. Menurutnya, kepolisian tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkoba untuk bernapas di wilayah Tangerang. “Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Tindakan tegas akan terus kami lakukan terhadap siapa pun yang terlibat,” tegas Kombes Pol. Jauhari dalam keterangan resminya.
Lebih lanjut, Kapolres memberikan apresiasi yang tinggi kepada warga yang telah berani memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Sinergi antara aparat dan masyarakat dinilai menjadi faktor kunci dalam keberhasilan pengungkapan kasus ini. Dengan total barang bukti sabu yang diamankan sekitar 6 gram, kepolisian mengklaim telah menyelamatkan sedikitnya 30 orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba, dengan asumsi 1 gram sabu dapat dikonsumsi oleh 5 orang pengguna. Angka ini menunjukkan bahwa setiap gram narkotika yang berhasil disita memiliki dampak besar terhadap penyelamatan nyawa manusia.

Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota dan Polsek Neglasari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan yang lebih besar atau bandar utama yang memasok barang kepada para tersangka. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana yang berat, sesuai dengan penyesuaian aturan dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.








