
JAKARTA, The Wasesa News – Langkah strategis dalam memperkuat jalinan diplomasi hukum internasional dan memperluas kemitraan strategis lintas yurisdiksi di kawasan Asia Tenggara kembali ditorehkan oleh jajaran organisasi profesi hukum tanah air. Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL.M, secara resmi menyatakan bahwa kunjungan delegasi tingkat tinggi dari Organisasi Advokat Singapura, The Law Society of Singapore (LSS), ke markas DePA-RI untuk melakukan audiensi, tukar pikiran, serta memperkuat jalinan kerjasama bilateral merupakan sebuah kehormatan yang sangat besar bagi dunia advokat Indonesia. Pertemuan bilateral antardua institusi hukum terkemuka ini berlangsung dengan penuh kehangatan, keakraban, dan produktivitas tinggi, yang dipusatkan di ibu kota Jakarta, Senin (18/05/2026).

Pertemuan tatap muka berskala internasional dari organisasi advokat Singapura yang saat ini memiliki kekuatan basis sekitar 6.600 anggota aktif tersebut merupakan sebuah langkah manifes kelanjutan dari kesepakatan formal yang telah lama dibangun. Pertemuan ini menjadi tindak lanjut nyata dari penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara LSS dan DePA-RI pada tanggal 15 Agustus 2025 silam, yang kala itu ditandatangani secara langsung oleh Presiden LSS yang saat itu dijabat oleh Lisa Sam bersama Ketua Umum DePA-RI, Luthfi Yazid di Singapura. Momentum audiensi kali ini menjadi tonggak penting untuk mengimplementasikan poin-poin kesepakatan teoritis di dalam MoU menjadi aksi program kerja yang konkret dan taktis.
Dalam kunjungan resmi ke Jakarta kali ini, delegasi papan atas The Law Society of Singapore dipimpin secara langsung oleh Prof. Tan Cheng Han SC selaku Presiden LSS yang baru. Kehadiran Prof. Tan Cheng Han tidak sendirian, dirinya didampingi oleh gerbong delegasi yang sangat kuat, terdiri dari 18 pengacara senior dan mitra pengelola dari berbagai kantor hukum papan atas di Singapura. Jajaran nama besar tersebut meliputi Ramesh Selvaraj dari Allen & Gledhill LLP, Remy Choo dari RCLT Law Corporation, Abdul Rahman BMH dari Abdul Rahman Law Corporation, Abdul Wahab Bin Saul Hamid dari A.W. Law LLC, Dawn Tan dari ADTLaw LLC, Jenny Lai dari Jenny Lai & Co, Kevin Tan dari Kennedys Legal Solutions, serta Lisa Sam dari Lisa Sam & Company.
Selain itu, turut memperkuat barisan delegasi Singapura adalah Nazim Khan dari PD Legal LLC, Oliver Quek dari Oliver Quek & Associates, Ronald JJ Wong dari Covenant Chambers LLC, Sim Chong dari Sim Chong LLC, Suresh Divyanathan dari Dauntless Law Chambers LLC, Trent Ng dari Fortress Law Corporation, Umar Abdullah Mazeli dari Adel Law LLC, Zajhirat Banu Codelli dari Tito Isaac & Co LLP, serta dua perwakilan eksekutif dari internal organisasi LSS sendiri, yakni Karyna Lam dan Gladys Wong.
Kehadiran para pengacara elite dari negeri singa tersebut disambut dengan upacara penyambutan yang sangat hangat oleh jajaran pimpinan teras DePA-RI di Jakarta. Hadir secara langsung di ruang pertemuan, antara lain Ketua Umum (Plt) DePA-RI, Irjen. Pol. (P) Dr. Kamil Razak, SH, MH, Penasihat Utama DePA-RI, Hayyan ul Haq, SH, LL.M, PhD, Wakil Ketua Umum DePA-RI, Dr. Aziz Zein, SH, MH, Sekretaris Jenderal DePA-RI, Dr. Sugeng Aribowo, SH, MH, serta Ketua Kerjasama Internasional DePA-RI yang juga merupakan Ketua DPD DePA-RI Nusa Tenggara Barat (NTB) sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Al Azhar Mataram.
Formasi DePA-RI yang turut hadir menyambut delegasi LSS ini juga diperkuat oleh jajaran fungsional dan struktural daerah yang memiliki reputasi akademik dan praktisi yang kuat. Di antaranya tampak Azrina Fradella, S.H., M.H. selaku Wakil Sekjen DePA-RI, Broto Pramono Istianto, S.T., S.H., M.H. selaku Bendahara Umum DePA-RI, Dr. Kunthi Dyah Wardani, S.H., M.H., CRA. selaku Ketua DPD DePA-RI Jakarta Raya, Agung Bayu, S.H. selaku Wakil Ketua DPD DePA-RI Jawa Tengah, serta Rara selaku unsur Pengurus DPD Nusa Tenggara Barat (NTB).
Tak ketinggalan, hadir pula Dr. Drs. Hadi Purnomo, S.H., M.H. selaku Ketua DPD DePA-RI Jawa Barat, Raka Dwi Amanda, S.H., M.H., M.M., CLA., CCL., C.Med. selaku Anggota DPD DePA-RI Banten, Hj. Aisah Teisir, S.H., LL.M. dari unsur pimpinan DPD DePA-RI Lampung, Muhammad Wahyu Ramadhani, S.H. dari Anggota DePA-RI Kalimantan Selatan, Prof. Dr. Hennie Husniah, DRA., MT. yang juga Wakil Rektor I Universitas Langlang Buana Bandung, Faisal Adi Surya, S.H., M.H. selaku Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus, serta Rita Ria Safitri yang merupakan anggota DePA-RI dari Kalimantan Selatan.
Meskipun terpisah jarak geografis yang cukup jauh, Ketua Umum DePA-RI, Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL.M tetap hadir memberikan kata sambutan dan arahan strategisnya secara daring (online) langsung dari kota suci Mekkah, Arab Saudi. Dalam sambutannya yang berwibawa, Luthfi Yazid melayangkan harapan yang sangat besar agar kemitraan profesional antara kedua negara sahabat, Indonesia dan Singapura, khususnya antar kedua organisasi wadah pemikir advokat ini dapat terjalin dengan jauh lebih erat, mendalam, solid, dan berkesinambungan di masa depan.
Walaupun dalam kesempatan emas ini Luthfi Yazid belum bisa berjabat tangan secara langsung di ruang pertemuan dengan Prof. Tan Cheng Han maupun sahabat lamanya, Lisa Sam, ia mengaku sangat optimis dan yakin bahwa pertemuan tatap muka di Jakarta ini akan berjalan dengan sangat produktif. Ia memandang momentum ini sebagai awal yang cemerlang dari sebuah pola kerjasama kolaboratif yang didasarkan pada asas saling menghargai (mutual respect), serta mampu membawa dampak manfaat ekonomi dan hukum yang nyata bagi kedua organisasi advokat maupun bagi kedua negara yang sudah lama menjalin hubungan diplomatik yang sangat erat.
Sementara itu, Presiden LSS, Prof. Tan Cheng Han SC, yang memiliki rekam jejak akademik cemerlang sebagai mantan Dekan Fakultas Hukum National University of Singapore (NUS) serta mantan Dekan di School of Law, City University of Hong Kong, dalam pidato resminya menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada keluarga besar DePA-RI. Pengacara senior di WongPartnership LLP ini menegaskan bahwa kolaborasi strategis di bidang hukum antara Indonesia dan Singapura memegang peranan yang sangat vital dalam menciptakan harmonisasi regulasi yang saling menguntungkan di era pasar bebas ASEAN.
Prof. Tan Cheng Han memaparkan sebuah fakta ekonomi bahwa nilai investasi asing langsung dari Singapura ke Indonesia menempati angka yang sangat besar, sehingga dinamika bisnis tersebut secara otomatis membutuhkan instrumen proteksi hukum yang maksimal, aman, dan dapat diprediksi. Penegakan supremasi hukum (Rule of Law) harus benar-benar ditegakkan di lapangan. Sebaliknya, saat ini juga banyak sekali pengusaha dan investor asal Indonesia yang menanamkan modal dan mengembangkan bisnisnya di Singapura, di mana mereka pun memerlukan jaminan perlindungan hukum yang sama maksimalnya dari para pengacara setempat. Oleh karena itu, di bawah masa kepemimpinannya di LSS, Prof. Tan Cheng Han berharap dapat mengeskalasi intensitas kerjasama ini ke tingkat yang lebih tinggi dengan DePA-RI.
“Ruang lingkup kerjasama antara LSS dan DePA-RI ini tentu sangat luas dan prospektif. Kita bisa mengembangkannya ke dalam program peningkatan profesionalitas advokat, pertukaran keahlian hukum khusus, peningkatan kapasitas SDM, kerjasama taktis dalam penanganan perkara-perkara korporasi besar yang bersifat lintas negara dan lintas jurisdiksi, hingga ke ranah kerjasama akademik dalam bentuk riset hukum bersama,” ujar Prof. Tan Cheng Han SC saat memberikan keterangan pers kepada awak media di Jakarta.
Pertemuan bilateral yang berlangsung dengan penuh kehangatan itu kemudian diselingi dengan sesi diskusi panel yang sangat tajam dan kontekstual. Kedua pihak saling membedah mengenai penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan draf hukum acara (KUHAP) di Indonesia yang dikaitkan dengan penanganan kasus-kasus kejahatan korporasi modern, praktik pencucian uang (money laundering), perkara korupsi, hingga kejahatan siber lintas negara. Jajaran pengacara Singapura juga memaparkan bagaimana permasalahan hukum serupa ditangani secara ketat menurut sistem hukum dan yurisdiksi yang berlaku di Singapura.
Menanggapi pemaparan dan harapan besar dari Presiden LSS tersebut, Luthfi Yazid menyatakan rasa optimisme yang sangat tinggi bahwa ada banyak sekali program kerja prospektif yang bisa dikembangkan secara bersama antara LSS dengan DePA-RI, baik untuk jangka pendek saat ini maupun jangka panjang di masa mendatang. Acara audiensi internasional yang penuh dengan semangat persahabatan tersebut kemudian ditutup dengan sesi seremonial saling bertukar cinderamata khas negara masing-masing sebagai kenang-kenangan estetis sekaligus sebagai simbol pengikat tanda persahabatan yang kokoh antara DePA-RI dan The Law Society of Singapore.
Sumber: Laporan Resmi Divisi Hubungan Internasional Dewan Pimpinan Pusat DePA-RI








