LBH Harimau Raya Soroti Dugaan Mafia Tanah di Kalibata Jakarta. - thewasesanews.com

Tameng Lingkungan untuk Rampas Hak Warga: LBH Harimau Raya Endus Praktik Mafia Tanah dan Arogansi Penguasaan Lahan Sepihak di Kalibata

​“Tanah adalah marwah pemiliknya yang dilindungi undang-undang. Memaksakan klaim sepihak atas lahan warga dengan dalih fasilitas lingkungan bukanlah bentuk kemajuan, melainkan bentuk nyata dari penindasan hukum yang berkedok kepentingan publik.” — Redaksi Wasesa News.

JAKARTA SELATAN, The Wasesa News – Dugaan praktik mafia tanah yang berlindung di balik jubah kepentingan lingkungan kini tengah memicu gejolak di jantung Jakarta Selatan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya secara resmi melayangkan sorotan tajam sekaligus kecaman keras atas dugaan penguasaan dan pemanfaatan tanpa izin sebidang tanah milik warga di Komplek Benteng Garuda, RT 012/RW 004, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran. Tanah yang secara hukum merupakan milik sah Ibu Sari Fadilah dengan dokumen alas hak yang valid tersebut, diduga kuat telah dicaplok dan diklaim secara sepihak oleh oknum tertentu. Pada Minggu (10/05/2026), LBH Harimau Raya menegaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar sengketa biasa, melainkan ancaman serius terhadap kepastian hukum dan perlindungan hak milik warga di Ibu Kota yang sering kali ditindas oleh arogansi kekuasaan tingkat lingkungan.

LBH Harimau Raya Soroti Dugaan Mafia Tanah di Kalibata Jakarta. - thewasesanews.com

LBH Harimau Raya Soroti Dugaan Mafia Tanah di Kalibata Jakarta. - thewasesanews.com

​Indikasi penguasaan lahan ini menjadi semakin ironis karena adanya upaya penggiringan opini bahwa tanah milik pribadi tersebut merupakan Fasilitas Sosial (Fasos) atau Fasilitas Umum (Fasum). LBH Harimau Raya membantah keras klaim tak berdasar tersebut dan menegaskan bahwa pemanfaatan lahan tanpa persetujuan pemilik sah adalah bentuk pelanggaran hukum yang nyata. Penggunaan jabatan di lingkungan sebagai tameng untuk membangun atau menguasai aset warga adalah preseden buruk yang tidak bisa ditoleransi. “Negara ini berdiri di atas hukum, bukan di atas klaim sepihak. Jangan sampai hak milik warga yang sudah jelas legalitasnya bisa ‘dijajah’ hanya karena ada pihak yang merasa memiliki kuasa lebih tinggi di suatu lingkungan,” tegas perwakilan LBH Harimau Raya dalam pernyataan tertulisnya yang bernada sangat kritis.

​Persoalan ini telah mencapai titik krusial sehingga memaksa pihak Kelurahan Kalibata untuk memfasilitasi agenda mediasi resmi melalui surat undangan Nomor: 048/PU.01.00 tertanggal 07 Mei 2026. Namun, LBH Harimau Raya tetap pada posisi yang tajam, yakni mempertanyakan legalitas bangunan yang kini berdiri menantang di atas lahan sengketa tersebut. Jika bangunan berdiri tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB/PBG) dan tanpa dasar hak atas tanah yang sah, maka bangunan tersebut secara hukum adalah ilegal dan harus dibongkar tanpa kompromi. Pembiaran terhadap praktik semacam ini dinilai akan merusak tatanan sosial dan memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat pemerintah daerah yang seharusnya bertindak sebagai wasit yang adil, bukan justru terlihat memihak pada oknum penguasa lingkungan.

​Dalam langkah advokasinya, LBH Harimau Raya mendesak empat poin krusial kepada otoritas terkait. Pertama, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan dituntut segera melakukan verifikasi status tanah secara transparan agar tidak ada ruang bagi “mafia tanah” untuk memanipulasi data. Kedua, Satpol PP dan instansi terkait harus segera memeriksa legalitas bangunan di lokasi dan melakukan tindakan tegas jika terbukti ilegal. Ketiga, Pemerintah Daerah, dalam hal ini Kelurahan dan Kecamatan, wajib bersikap netral dan tidak menjadi fasilitator bagi tindakan penyerobotan lahan. Terakhir, Aparat Penegak Hukum diminta turun tangan melakukan pendalaman jika ditemukan adanya unsur pidana, penyalahgunaan wewenang (abuse of power), maupun maladministrasi dalam proses klaim lahan tersebut.

​LBH Harimau Raya menyatakan akan mengawal perkara ini hingga tuntas, termasuk mempersiapkan langkah hukum pidana terkait dugaan penyerobotan tanah dan penguasaan lahan tanpa hak. Advokasi ini menjadi alarm keras bagi seluruh oknum yang sering memanfaatkan isu “kepentingan umum” atau “fasum” sebagai modus untuk merampas properti warga secara sistematis. “Hukum tidak boleh kalah oleh gertakan dan arogansi pihak yang merasa berkuasa. Kami berdiri bersama Ibu Sari Fadilah untuk memastikan haknya tidak dirampas oleh siapapun. Perjuangan ini adalah bentuk perlawanan terhadap mentalitas mafia tanah yang bersembunyi di balik dalih lingkungan,” pungkas LBH Harimau Raya menutup keterangannya.

Sumber: LBH Harimau Raya

Dian Pramudja
Dian Pramudja
Articles: 89

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!