
JAKARTA, The Wasesa News – Kondisi stabilitas antarumat beragama di Indonesia kembali diuji melalui pelaporan hukum yang dilakukan oleh elemen pemuda. Pada Senin (11/05/2026), Jaringan Alumni Muda Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) resmi melayangkan laporan pengaduan kepada Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri.
Laporan ini ditujukan terhadap Ketua Umum Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI), Sahat Martin Philip Sinurat. Langkah hukum ini diambil menyusul adanya dugaan penyebaran informasi yang dinilai berpotensi memicu konflik lintas agama di tengah polemik ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.

Koordinator Nasional Jaringan Alumni Muda PMII sekaligus Ketua Umum, Hasan Basyri, menyampaikan langsung surat pengaduan tersebut ke Mabes Polri di Jakarta. Organisasi ini menyoroti tajam aksi pelaporan sebelumnya yang dilakukan Sahat Martin terhadap Jusuf Kalla atas tuduhan penistaan agama.
Hasan Basyri menjelaskan bahwa tindakan pelaporan yang didasarkan pada potongan video tidak utuh tersebut justru menjadi akar permasalahan baru. Ia menilai substansi ceramah Jusuf Kalla di Masjid Universitas Gadjah Mada pada 5 Maret 2026 silam memiliki konteks yang jauh berbeda dari yang dituduhkan.
Dalam ceramahnya, Jusuf Kalla sebenarnya tengah membahas mengenai sejarah dan upaya-upaya perdamaian konflik Poso dan Ambon secara komprehensif. Ceramah tersebut merupakan refleksi sejarah demi pembelajaran generasi bangsa, bukan bermaksud menghina atau menodai agama tertentu seperti yang dinarasikan pelapor.
”Video yang beredar luas di media sosial dan menjadi dasar laporan GAMKI itu tidak utuh. Penggalan video tersebut telah menimbulkan persepsi yang keliru dan bias di tengah publik,” ujar Hasan Basyri dalam keterangan resminya kepada awak media di Jakarta.
Hasan menilai pihak GAMKI tidak melakukan verifikasi atau tabayun secara menyeluruh terhadap isi ceramah secara lengkap sebelum menyeretnya ke ranah hukum Polda Metro Jaya pada April lalu. Akibatnya, muncul kegaduhan yang tidak perlu dan berpotensi merusak keharmonisan umat beragama.
Dalam laporannya ke Bareskrim, Jaringan Alumni Muda PMII mencantumkan sejumlah dugaan pelanggaran hukum. Di antaranya adalah pasal terkait penghasutan dalam KUHP, penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran, serta Pasal 28 ayat (2) UU ITE terkait ujaran kebencian berbasis SARA.
Mantan Ketua PKC PMII Sumut periode 2011-2013 ini menegaskan bahwa langkah lapor balik ini bukan untuk memperkeruh suasana, melainkan demi meluruskan konteks yang sengaja dipenggal demi kepentingan tertentu. Ia mendesak aparat kepolisian untuk bertindak objektif dan profesional.
”Kami berharap Bareskrim dapat menelaah persoalan ini secara jernih dan menyeluruh. Jangan sampai ruang publik kita disesaki oleh laporan yang justru berpotensi memecah belah persatuan nasional,” tambah Hasan Basyri dengan nada tegas.
Pihak Jaringan Alumni Muda PMII juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan data tambahan serta fakta-fakta relevan guna mendukung proses klarifikasi di kepolisian. Mereka mengajak seluruh elemen bangsa untuk lebih dewasa dalam menyikapi potongan informasi di era digital yang sangat cepat ini.
Kondisi bangsa yang majemuk harus dijaga dengan akal sehat dan verifikasi yang ketat terhadap setiap informasi. Kepolisian kini memikul tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa laporan ini diproses sesuai koridor hukum demi menjaga ketenangan nasional di tengah keberagaman yang ada.
Sumber: Jaringan Alumni Muda PMII







