
JAKARTA, The Wasesa News – Profesionalisme dan akuntabilitas institusi kepolisian dalam menangani perkara pidana kini kembali mendapatkan sorotan tajam dari kalangan praktisi hukum. Di tengah komitmen Polri untuk memberikan pelayanan hukum yang cepat, tepat, dan transparan, muncul sebuah kasus yang dinilai mengalami stagnasi signifikan sehingga merugikan hak-hak konstitusional pelapor. Menanggapi kondisi tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya secara resmi melayangkan desakan keras kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya untuk segera mengambil langkah konkret.
[ez-toc]
Pihak LBH Harimau Raya Desak Polda Metro Jaya agar segera melaksanakan Gelar Perkara Khusus atas laporan dugaan tindak pidana yang telah berjalan selama kurang lebih dua tahun tanpa adanya kepastian hukum yang konkret bagi pihak korban. Langkah ini diambil guna mengurai benang kusut dalam proses penyidikan yang dinilai berjalan sangat lamban dan tidak menunjukkan arah penetapan tersangka meskipun bukti-bukti awal telah diajukan sejak lama.
Perkara yang menjadi perhatian serius LBH Harimau Raya ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/4103/VII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, yang dilaporkan pada Juli 2024 oleh Nur Luthfiyah Ourrotu AS. Dalam kasus yang memiliki dimensi ekonomi cukup besar ini, pelapor diduga menjadi korban tindak pidana yang mengakibatkan kerugian materiil dengan angka yang sangat fantastis, yakni mencapai kurang lebih Rp1.800.000.000 (satu miliar delapan ratus juta rupiah). Nilai kerugian yang tidak sedikit ini seharusnya menjadi pendorong bagi pihak penyidik untuk melakukan akselerasi penanganan perkara secara lebih intensif. Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal yang kontradiktif, di mana hingga memasuki pertengahan April 2026, status perkara tersebut masih seolah jalan di tempat tanpa ada kejelasan mengenai siapa yang harus bertanggung jawab secara hukum atas hilangnya dana miliaran rupiah tersebut.
Indikasi lambannya penanganan perkara ini terlihat dari catatan administrasi penyidikan. Sejak laporan tersebut dibuat, penyidik diketahui telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebanyak sebelas kali. Secara administratif, penerbitan SP2HP menunjukkan adanya korespondensi antara penyidik dan pelapor, namun secara substansi, sebelas surat tersebut belum mampu menjawab pertanyaan besar mengenai kepastian status tersangka. LBH Harimau Raya selaku kuasa hukum menilai bahwa frekuensi penerbitan SP2HP yang tinggi tanpa diikuti oleh kemajuan status hukum merupakan bentuk inefisiensi penyidikan yang berpotensi mencederai rasa keadilan bagi klien mereka. Setelah dua tahun berjalan tanpa progres yang berarti, diperlukan sebuah terobosan hukum melalui mekanisme gelar perkara khusus untuk mengevaluasi secara total hambatan-hambatan yang terjadi di meja penyidik.
“Kami sangat menghormati setiap proses penyidikan yang sedang berjalan di internal Polda Metro Jaya sebagai bagian dari prosedur hukum yang berlaku. Namun, kita juga harus jujur bahwa publik, terutama klien kami selaku korban, memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan kepastian hukum dalam waktu yang wajar. Perkara ini telah berlangsung cukup lama, dua tahun adalah waktu yang sangat panjang bagi seseorang yang kehilangan hak materilnya sebesar Rp1,8 miliar untuk sekadar menunggu kejelasan arah hukum,” tegas perwakilan LBH Harimau Raya dalam pernyataan resminya di Jakarta pada Jumat, 17 April 2026. Menurut mereka, penundaan keadilan secara tidak langsung adalah bentuk penolakan terhadap keadilan itu sendiri (justice delayed is justice denied).
Selain mendesak dilaksanakannya gelar perkara khusus, tim hukum LBH Harimau Raya juga telah mengambil langkah-langkah prosedural lainnya dengan menyampaikan permohonan resmi terkait percepatan penyidikan. Mereka menuntut adanya transparansi penuh atas apa yang telah dikerjakan oleh penyidik selama dua tahun terakhir. Dalam surat permohonannya, kuasa hukum juga meminta salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta berbagai dokumen administrasi penyidikan lainnya yang relevan. Salinan dokumen-dokumen tersebut dinilai sangat krusial bagi kepentingan hukum klien guna menyusun langkah strategis selanjutnya, baik dalam upaya memperkuat pembuktian maupun dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja oknum penyidik jika ditemukan adanya ketidakprofesionalan.
LBH Harimau Raya menyadari bahwa pengawasan adalah kunci utama dalam menjaga integritas proses hukum. Sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi terhadap publik, surat permohonan dan desakan yang dilayangkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya tersebut turut ditembuskan kepada berbagai pimpinan tinggi Polri serta unsur pengawas internal maupun eksternal. Tembusan surat tersebut dikirimkan kepada Itwasum Polri, Divisi Propam, hingga Kompolnas sebagai lembaga pengawas eksternal kepolisian. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa proses penanganan perkara ini mendapatkan atensi dari level pimpinan yang lebih tinggi, sehingga mekanisme kontrol terhadap penyidik di lapangan dapat berjalan secara efektif sesuai dengan prinsip “Presisi” yang dicanangkan oleh Kapolri.
Bagi LBH Harimau Raya, kasus senilai Rp1,8 miliar ini merupakan ujian bagi Polda Metro Jaya dalam menunjukkan wajah kepolisian yang profesional dan objektif. Dugaan mandeknya kasus ini memicu spekulasi mengenai hambatan-hambatan non-yuridis yang mungkin saja terjadi di lapangan. Melalui mekanisme gelar perkara khusus yang melibatkan unsur-unsur pengawas seperti Itwasda dan Bidkum, diharapkan segala keraguan publik dapat terjawab. Gelar perkara khusus tersebut nantinya akan membedah kembali alat bukti yang ada, memeriksa saksi-saksi yang telah dipanggil, serta menentukan apakah terdapat unsur pidana yang cukup untuk menaikkan status terlapor menjadi tersangka. Tanpa adanya gelar perkara khusus, kasus ini dikhawatirkan akan terus mengambang dan merusak citra penegakan hukum di mata masyarakat.
Stagnasi perkara dalam durasi yang panjang tanpa alasan yang masuk akal dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap standar pelayanan minimal kepolisian. LBH Harimau Raya berharap agar Polda Metro Jaya tidak menutup mata terhadap penderitaan korban yang telah menunggu selama dua tahun. Mereka menuntut agar proses hukum ini dikembalikan pada jalurnya yang murni, yakni penegakan hukum yang tidak pandang bulu dan memberikan kepastian yang adil bagi seluruh pihak yang terlibat. Keadilan harus dirasakan secara nyata melalui tindakan hukum yang konkret, bukan sekadar janji-janji melalui surat pemberitahuan rutin yang hampa akan progres penetapan tersangka.
Kasus ini juga diharapkan menjadi momentum bagi Polda Metro Jaya untuk melakukan pembersihan terhadap pola-pola penanganan perkara yang lamban di seluruh jajarannya. Transparansi dan kemudahan akses bagi penasihat hukum untuk mendapatkan dokumen penyidikan adalah bagian dari hak asasi manusia dalam proses peradilan yang jujur (fair trial). LBH Harimau Raya berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk mempertimbangkan langkah-langkah hukum lainnya jika desakan untuk gelar perkara khusus ini tidak segera direspons secara positif oleh pimpinan Polda Metro Jaya.
Masyarakat dan para pencari keadilan kini menanti keberanian Polda Metro Jaya untuk membuka kasus ini secara transparan melalui gelar perkara khusus. Kepastian hukum adalah kebutuhan mendasar bagi iklim investasi dan rasa aman warga negara. Jika kasus dengan kerugian Rp1,8 miliar saja bisa terbengkalai selama dua tahun, maka hal tersebut akan menjadi presen buruk bagi penegakan hukum pidana di ibukota. LBH Harimau Raya tetap optimis bahwa di bawah kepemimpinan Kapolda Metro Jaya yang baru, profesionalisme penyidik akan kembali ditingkatkan dan keadilan bagi Nur Luthfiyah Ourrotu AS dapat segera terwujud melalui proses hukum yang benar dan objektif.
Narasumber : Tim Advokasi LBH Harimau Raya








