LBH Harimau Raya Desak Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka Kasus SHM Jati Padang Aki Tato. - thewasesanews.com

Mangkrak Selama Lima Tahun Lebih Tanpa Kepastian Hukum, LBH Harimau Raya Keluarkan Ultimatum Keras Terkait Penanganan Kasus SHM Jati Padang dan Desak Polda Metro Jaya Segera Tetapkan Tersangka Serta Evaluasi Kinerja Penyidik

​"Hukum yang tertunda adalah keadilan yang tertolak. Lima tahun lebih tanpa kejelasan adalah luka bagi demokrasi dan supremasi hukum." — Kabid Investigasi LBH Harimau Raya.

JAKARTA, The Wasesa News – Ketegasan dalam penegakan hukum di wilayah hukum Polda Metro Jaya kini tengah menjadi sorotan tajam, menyusul mencuatnya kembali penanganan perkara yang dinilai jalan di tempat selama lebih dari setengah dekade. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya, selaku kuasa hukum resmi dari Sdr. H. Tato Suwarto, MBA—atau yang akrab disapa Aki Tato—secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap yang sangat keras dan terbuka pada Kamis, 23 April 2026. Pernyataan ini dipicu oleh belum adanya kejelasan serta titik terang dalam penanganan Laporan Polisi Nomor: TLB/7196/XII/YAN.2.5/2020/SPKT POLDA METRO JAYA yang diterbitkan pada 03 Desember 2020 silam. Terhitung hingga hari ini, perkara yang menyangkut sengketa Sertifikat Hak Milik (SHM) Jati Padang tersebut telah berjalan selama kurang lebih 5 tahun 4 bulan, namun ironisnya, penyidik dinilai belum melakukan langkah signifikan seperti penetapan tersangka maupun penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO), sebuah kondisi yang menurut LBH Harimau Raya merupakan bentuk nyata dari pengabaian terhadap rasa keadilan bagi pencari keadilan.

Tim LBH Harimau Raya pada saat mendatangi polda metro jaya hari ini. - thewasesanews.com

LBH Harimau Raya Desak Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka Kasus SHM Jati Padang Aki Tato. - thewasesanews.com

​Berdasarkan dokumen resmi dan fakta-fakta hukum yang telah dihimpun oleh tim hukum LBH Harimau Raya, terdapat serangkaian kondisi yang patut diduga menunjukkan adanya hambatan serius, sistematis, serta tidak wajar dalam proses penyidikan perkara ini. LBH Harimau Raya mencium adanya indikasi ketidaksungguhan dalam menjalankan prosedur hukum, mengingat jangka waktu lima tahun lebih merupakan durasi yang sangat tidak proporsional untuk sekadar melakukan penetapan status hukum terhadap pihak terlapor. Lebih mengejutkan lagi, terdapat dugaan upaya-upaya di luar koridor hukum yang mengarah pada permintaan agar klien kami melakukan pencabutan laporan. Upaya yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum tertentu ini telah secara tegas ditolak oleh LBH Harimau Raya, karena dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap proses hukum yang sedang berjalan serta penghinaan terhadap keadilan yang diperjuangkan oleh Aki Tato.

Simak berita : Mengenai laporan investigasi hukum, pendampingan masyarakat oleh LBH Harimau Raya, dan info penegakan hukum nasional lainnya melalui portal The Wasesa News

​Kepala Bidang Investigasi LBH Harimau Raya menegaskan bahwa permohonan gelar perkara khusus telah diajukan secara resmi, namun hingga detik ini belum memperoleh tindak lanjut yang objektif dan proporsional sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Kapolri. Padahal, seluruh alat bukti yang dibutuhkan penyidik telah disampaikan secara lengkap, termasuk identitas jelas dari para terlapor yang diduga terlibat dalam penggelapan atau penyerobotan SHM Nomor 5922/Jati Padang tersebut. Informasi mengenai keberadaan pihak-pihak terkait pun sebenarnya sudah tersedia dan dapat diakses dengan mudah oleh aparat, namun belum tampak adanya tindakan hukum yang efektif, tegas, dan berwibawa dari pihak kepolisian. Dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, LBH Harimau Raya menyatakan dengan tegas bahwa perkara ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa adanya kepastian hukum yang jelas, karena hal ini dapat mencoreng citra Polri di mata masyarakat.

LBH Harimau Raya Desak Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka Kasus SHM Jati Padang Aki Tato. - thewasesanews.com

​Sebagai bentuk tanggung jawab hukum kepada klien dan kontrol sosial terhadap institusi penegak hukum, LBH Harimau Raya mendesak Polda Metro Jaya untuk segera melakukan langkah-langkah konkret dalam waktu singkat. Tuntutan utama kami adalah segera dilakukannya penetapan tersangka apabila seluruh unsur pidana telah terpenuhi berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah. Selain itu, kami mendesak diterbitkannya status DPO terhadap pihak-pihak yang selama ini dinilai tidak kooperatif dalam proses pemanggilan dan pemeriksaan. LBH Harimau Raya juga menuntut dilaksanakannya gelar perkara khusus secara terbuka, objektif, dan akuntabel guna membedah sumbatan yang terjadi selama lima tahun terakhir. Tak hanya itu, tindakan pengamanan berupa pemasangan garis polisi (police line) terhadap objek perkara sangat diperlukan guna menjaga keutuhan barang bukti di lapangan agar tidak dialihkan atau dirusak oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

​Lebih lanjut, LBH Harimau Raya meminta penyidik untuk segera melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang relevan, terutama SHM Nomor 5922/Jati Padang sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kami juga menuntut adanya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja tim penyidik yang menangani perkara ini sejak tahun 2020. Apabila dalam proses evaluasi internal tersebut ditemukan adanya indikasi pelanggaran prosedur, ketidakprofesionalan, atau bahkan dugaan “permainan” dalam menangani laporan Aki Tato, LBH Harimau Raya mendesak pimpinan Polri untuk melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan kode etik, termasuk melakukan pencopotan terhadap penyidik yang bersangkutan. Penegakan hukum tidak boleh tersandera oleh kepentingan oknum, dan profesionalisme Polri harus dibuktikan melalui penuntasan kasus-kasus lama yang terbengkalai seperti ini.

​Sebagai bagian dari upaya hukum yang terukur dan konstitusional guna memperoleh kepastian bagi klien kami, LBH Harimau Raya telah menyiapkan serangkaian langkah strategis dalam waktu dekat. Pertama, kami akan secara resmi menyampaikan pengaduan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran etik dalam proses penyidikan yang mangkrak ini. Kedua, tim hukum LBH Harimau Raya sedang mematangkan rencana untuk mengajukan permohonan praperadilan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai instrumen kontrol atas kinerja penyidikan. Langkah ini diambil karena kami menilai bahwa penghentian penyidikan secara terselubung melalui pembiaran waktu yang lama adalah bentuk ketidakadilan yang nyata.

​Tidak hanya berhenti pada jalur internal kepolisian, LBH Harimau Raya juga akan membawa persoalan ini ke tingkat legislatif dengan mengajukan permohonan pengawasan kepada Komisi III DPR RI. Kami akan mendorong dilakukannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna memaparkan kronologi serta hambatan-hambatan yang dialami selama 5 tahun 4 bulan mencari keadilan di Polda Metro Jaya. Kontrol parlemen dianggap sangat vital agar institusi Polri tetap berjalan di atas rel yang benar dalam melayani masyarakat. Terakhir, LBH Harimau Raya akan terus melakukan sosialisasi dan menyampaikan informasi perkembangan kasus ini kepada publik secara proporsional sebagai bentuk kontrol sosial, sehingga masyarakat luas dapat ikut mengawal jalannya perkara SHM Jati Padang ini hingga tuntas.

​LBH Harimau Raya menilai bahwa lamanya proses penanganan perkara ini merupakan sebuah preseden buruk bagi iklim penegakan hukum di Indonesia. Kepastian hukum adalah hak asasi setiap warga negara, dan Aki Tato sebagai warga negara yang patuh hukum telah bersabar mengikuti seluruh prosedur selama bertahun-tahun. Namun, kesabaran tersebut memiliki batas ketika hukum seolah tidak lagi berdaya menghadapi pihak-pihak tertentu yang diduga kebal hukum. Kami berpendapat bahwa penuntasan kasus ini adalah ujian nyata bagi kredibilitas Polda Metro Jaya dalam menjalankan komitmen transformasi Polri yang Presisi—Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan.

​Pernyataan terbuka ini disampaikan bukan sebagai bentuk intimidasi, melainkan sebagai bentuk kewajiban profesional seorang advokat dan lembaga bantuan hukum untuk memastikan bahwa supremasi hukum benar-benar tegak. LBH Harimau Raya akan terus mengawal setiap jengkal proses hukum perkara SHM Nomor 5922/Jati Padang ini dengan segala daya upaya yang sah secara undang-undang hingga tercapai kepastian hukum yang adil, transparan, dan tidak memihak. Kami percaya bahwa kebenaran mungkin bisa disembunyikan untuk sementara waktu, namun ia tidak akan pernah bisa dikalahkan oleh waktu yang panjang sekalipun.

​LBH Harimau Raya juga mengimbau kepada masyarakat luas untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk ketidakadilan yang dialami dalam proses hukum. Kasus Aki Tato adalah potret dari ribuan pencari keadilan yang mungkin sedang berjuang di luar sana. Dengan solidaritas dan kontrol publik yang kuat, kita dapat memastikan bahwa hukum di negeri ini tidak hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Kami menanti langkah nyata dari pimpinan Polri untuk memberikan atensi khusus pada kasus ini demi menjaga martabat dan kepercayaan publik terhadap institusi Bhayangkara.

​Narasumber: Direktur LBH Harimau Raya

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!