LSM Komando Dukung Demo Alih Fungsi Sawah Teluknaga: Desak Satgas Keppres 4 2026 Turun Tangan. - thewasesanews.com

LSM Komando Pasang Badan Dukung Aksi Massa Lawan Alih Fungsi Lahan Sawah di Teluknaga, Tegaskan Keppres Nomor 4 Tahun 2026 Wajibkan Satgas Ekonomi Presiden Selesaikan Konflik Agraria Stadium Empat di Pantura Tangerang Secara Cepat dan Tepat

​"Investasi yang sejati adalah investasi yang memanusiakan petani, bukan investasi yang menimbun sawah mereka dengan beton dan air mata." — Abdul Aziz PMJ, Ketua DPD LSM Komando Kabupaten Tangerang.

TANGERANG, The Wasesa News – Gelombang perlawanan masyarakat di wilayah Pantai Utara (Pantura) Tangerang, khususnya di Kecamatan Teluknaga, terhadap masifnya alih fungsi lahan sawah yang masuk dalam zona Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) terus mendapatkan dukungan luas dari berbagai elemen sipil. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komando Corong Aspirasi Rakyat (KCAR) secara resmi menyatakan dukungan penuh atas aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh para petani, warga, serta gabungan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menuntut penghentian penggusuran sawah produktif menjadi kawasan pergudangan dan properti. Dukungan ini bukan sekadar bentuk solidaritas sosial, melainkan sebuah penegasan hukum yang sangat serius di tengah terbitnya aturan baru dari meja Presiden RI Prabowo Subianto. KCAR menilai bahwa teriakan warga Teluknaga di lapangan adalah suara konstitusional yang sejalan dengan amanat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Satgas Percepatan Ekonomi. Aturan tersebut secara eksplisit memerintahkan Satgas bentukan Presiden untuk melakukan intervensi terhadap masalah-masalah strategis yang menghambat ekonomi kerakyatan, termasuk konflik agraria yang telah mencapai tingkat kritis atau yang mereka sebut sebagai “Stadium 4” di wilayah Tangerang Utara.

​Pernyataan tegas ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum LSM Komando KCAR, M.O. Rodhi, SH, saat memberikan keterangan resmi di Posko Komando Neglasari pada Jumat, 24 April 2026. Menurutnya, publik tidak boleh memandang aksi demo di Teluknaga sebagai upaya makar atau penghambatan terhadap investasi pembangunan. Sebaliknya, aksi tersebut merupakan alarm bagi pemerintah pusat bahwa di tingkat akar rumput sedang terjadi pelanggaran aturan yang sistematis yang luput dari pengawasan daerah. Terbitnya Keppres 4/2026 harus menjadi payung hukum yang kuat bagi Satgas Ekonomi untuk segera turun tangan tanpa harus menunggu birokrasi daerah yang lamban. Rodhi menegaskan bahwa masalah di Teluknaga adalah masalah strategis nasional karena menyangkut ketahanan pangan dan stabilitas sosial di penyangga ibu kota, sehingga Satgas wajib melakukan terobosan cepat sebagaimana perintah Pasal 3 Huruf d dalam Keppres tersebut.

​LSM Komando membeberkan secara rinci tiga dasar hukum utama dari Keppres 4/2026 yang menjadi legitimasi kuat bagi aksi massa di Teluknaga. Pertama, berdasarkan Pasal 3 Huruf d, Satgas memiliki mandat untuk menetapkan langkah penyelesaian permasalahan strategis yang bersifat terobosan secara cepat dan tepat. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa alih fungsi sawah LP2B yang diikuti oleh bencana banjir kronis serta gelombang aksi demo berjilid-jilid sejak Februari hingga Mei 2026 adalah kategori “masalah strategis” yang sesungguhnya. Masalah ini dinilai telah menghambat iklim investasi yang sehat dan mengganggu stabilitas ekonomi di Tangerang Utara. Oleh karena itu, Satgas Ekonomi di bawah kepemimpinan Menko Perekonomian tidak boleh diam seribu bahasa melihat ketegangan yang kian meruncing di Teluknaga.

​Kedua, legitimasi aksi massa juga bersandar pada Pasal 3 Huruf c yang mewajibkan Satgas untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap realisasi anggaran pendukung program ekonomi. Di Teluknaga, fakta menunjukkan bahwa anggaran infrastruktur bernilai miliaran rupiah ternyata tidak mampu mencegah kerusakan jalan dan banjir besar. Hal ini terjadi karena lahan sawah yang seharusnya berfungsi sebagai daerah resapan alami telah berubah menjadi hamparan beton tanpa drainase yang memadai. LSM Komando menilai ini adalah bentuk pemborosan anggaran negara yang sangat nyata akibat kebijakan tata ruang yang ugal-ugalan. Satgas Ekonomi memiliki kewenangan penuh untuk melakukan audit dan mengevaluasi perizinan yang memicu kerugian negara dan penurunan kualitas hidup warga tersebut.

​Ketiga, kehadiran Keppres 4/2026 sejatinya merupakan instrumen untuk mewujudkan Asta Cita Indonesia Emas 2045 yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam hal penguatan ekonomi kerakyatan. Menggusur sawah produktif milik petani demi pembangunan gudang-gudang komersial adalah tindakan yang secara langsung mematikan ekonomi kerakyatan di tingkat paling bawah. Jika petani kehilangan lahan garapan, produksi pangan nasional akan anjlok secara drastis dan ketahanan pangan yang menjadi fokus utama Presiden akan terancam. Oleh sebab itu, tuntutan para pendemo di Teluknaga untuk mempertahankan sawah mereka adalah 100 persen selaras dengan misi besar Satgas Ekonomi yang diatur dalam Keppres tersebut.

​Ketua LSM Komando DPD Kabupaten Tangerang, Abdul Aziz PMJ, menambahkan kritik yang sangat tajam terhadap narasi pemerintah daerah yang seringkali memojokkan aksi warga. Ia mengecam keras opini yang menyebutkan bahwa demo petani menghambat masuknya investasi ke Tangerang Utara. Menurut Aziz, Keppres 4/2026 justru lahir karena pemerintah pusat menyadari bahwa investasi di Indonesia sering kali terhambat akibat konflik sosial yang dipicu oleh ketidaktertiban pemerintah daerah dalam mematuhi aturan sendiri. Demo warga ini adalah bantuan bagi Presiden untuk menertibkan oknum-oknum di daerah yang bermain mata dengan pengembang. Aziz mengungkapkan data mengkhawatirkan bahwa luas sawah di Teluknaga telah menyusut hingga 38 persen sejak tahun 2015, di mana desa-desa seperti Tegal Angus dan Tanjung Pasir menjadi titik panas alih fungsi lahan untuk pergudangan yang terafiliasi dengan proyek raksasa PIK 2.

​”Pemerintah daerah jangan memutar balik fakta seolah-olah warga anti-pembangunan. Dampak dari dibetonnya sawah-sawah ini sudah sangat nyata; Kampung Melayu, Kebon Cau, hingga Bojong Renged kini dilanda banjir tiap kali hujan turun meski hanya dalam durasi satu jam. Ini adalah bukti pelanggaran nyata terhadap Pasal 44 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Ancaman pidananya tidak main-main, yakni 5 tahun penjara bagi siapa pun yang mengalihfungsikan lahan secara ilegal. Satgas Ekonomi tidak boleh menggunakan dalih percepatan ekonomi sebagai tameng untuk melindungi pelanggaran hukum pidana tersebut,” tegas Abdul Aziz dengan nada bicara yang menggelegar.

​Sebagai putra daerah Pantura yang memiliki ikatan emosional kuat dengan tanah kelahirannya, Abdul Aziz menyatakan tiga sikap resmi LSM Komando dalam mendukung gerakan rakyat Teluknaga. Pertama, mendukung penuh aksi damai yang dilakukan oleh warga, petani, mahasiswa, dan ormas sebagai bentuk partisipasi publik yang sah dan dijamin oleh UUD 1945. Kedua, LSM Komando akan segera mengirimkan surat resmi kepada Menko Perekonomian selaku Ketua I Satgas Percepatan Ekonomi. Dalam surat tersebut, KCAR meminta secara formal agar Satgas segera turun ke lapangan di Teluknaga dalam waktu 14 hari ke depan guna melakukan investigasi menyeluruh terhadap izin-izin lokasi dan praktik alih fungsi lahan yang sedang berlangsung.

​LSM Komando juga memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang mencoba melakukan intimidasi terhadap massa aksi. Mereka menyatakan akan memasang badan dan memberikan bantuan hukum secara gratis melalui divisi legal KCAR bagi warga yang dikriminalisasi dalam memperjuangkan hak atas tanahnya. Bagi mereka, perjuangan mempertahankan sawah LP2B adalah perjuangan untuk masa depan generasi Tangerang Utara agar tidak menjadi penonton di tanah sendiri dan terhindar dari bencana ekologis yang lebih besar di masa mendatang. Pengawasan terhadap data KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) harus dibuka secara transparan kepada publik agar masyarakat tahu siapa saja pihak yang bertanggung jawab di balik hancurnya tata ruang Teluknaga.

​Penutup keterangan pers tersebut menjadi tantangan terbuka bagi Satgas Ekonomi bentukan Presiden. KCAR menantang Satgas untuk membuktikan bahwa Keppres Nomor 4 Tahun 2026 bukanlah sekadar “macan kertas” yang hanya indah di atas dokumen, tetapi tumpul saat berhadapan dengan kepentingan modal besar. Jika Satgas tetap berdiam diri melihat sawah-sawah LP2B terus dibeton dan rakyat dibiarkan berjuang sendirian di jalanan, maka LSM Komando menilai Satgas telah gagal menjalankan perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Sebagai bentuk keseriusan, KCAR menyatakan siap membawa massa yang lebih besar langsung ke Istana Negara jika dalam 14 hari ke depan tidak ada langkah konkret dari Satgas di wilayah Teluknaga.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!