Penganiayaan Kades Labolewa: Kuasa Hukum Desak Polisi Tersangkakan FD. - thewasesanews.com

Tim Hukum Desak Penyidik Segera Tetapkan Ferdinandus Dhosa Sebagai Tersangka Dugaan Penganiayaan Kepala Desa Labolewa

​“Hukum mungkin bisa berjalan lambat di atas jalanan yang berliku, namun ia tidak akan pernah kehilangan arah menuju keadilan. Ketika bukti fisik dan saksi sudah berbicara, maka diamnya penyidik adalah sebuah pertanyaan besar yang harus segera dijawab dengan ketegasan penetapan tersangka.” — Redaksi Wasesa News.

NAGEKEO, The Wasesa News – Penanganan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang menimpa Kepala Desa Labolewa, Falentinus Nusa, kini memasuki fase krusial dan menjadi perhatian serius publik di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT). Tim penasihat hukum korban secara resmi melayangkan desakan kepada penyidik Kepolisian Resor (Polres) Nagekeo untuk segera meningkatkan status hukum terlapor, Ferdinandus Dhosa (FD), dari saksi terlapor menjadi tersangka. Desakan ini didasarkan pada keyakinan hukum bahwa penyidik telah mengantongi alat bukti yang lebih dari cukup, mulai dari keterangan saksi fakta hingga bukti medis berupa hasil visum, guna menjerat terlapor dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Pernyataan tegas ini disampaikan oleh Kuasa Hukum korban, Aristo Yanuarius Seda, S.H., pada Jumat (08/05/2026), yang menekankan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini harus berjalan tanpa hambatan dan bebas dari segala bentuk intervensi pihak luar guna menjaga murwah institusi Polri di mata masyarakat.

[ez-toc]

​Menurut Aristo Yanuarius Seda, rangkaian peristiwa yang dialami kliennya bukan sekadar perselisihan atau pertengkaran biasa, melainkan sebuah tindak pidana murni yang melibatkan kekerasan fisik secara terencana. Berdasarkan fakta-fakta yang dihimpun dari keterangan korban dan saksi-saksi di lokasi kejadian, terlapor FD diduga melakukan aksi brutal dengan menekan kepala korban secara paksa ke tanah, yang kemudian diikuti dengan tindakan memutar atau memelintir kepala korban hingga mengakibatkan korban terjatuh dengan keras. Kebrutalan tersebut tidak berhenti di situ; saat korban berusaha untuk bangkit kembali, terlapor disebut kembali melakukan kekerasan dengan cara mencekik baju korban, mengangkat tubuhnya secara paksa, lalu membantingnya kembali ke permukaan tanah. Perlakuan merendahkan martabat ini tidak hanya meninggalkan bekas luka fisik berupa memar dan rasa sakit yang hebat, tetapi juga menimbulkan trauma psikologis mendalam bagi korban yang merupakan seorang pejabat publik tingkat desa.

​Secara yuridis, Aristo menilai unsur kesengajaan atau dolus/opzet dalam kasus ini sudah sangat terang benderang. Tindakan fisik yang dilakukan terlapor dilakukan secara sadar dan memiliki kehendak nyata untuk menimbulkan penderitaan fisik pada diri Falentinus Nusa. Oleh karena itu, penerapan Pasal 466 KUHP dinilai sangat relevan dengan ancaman pidana yang memungkinkan penyidik untuk melakukan penahanan terhadap terlapor. Kuasa hukum juga mengkritisi adanya upaya “defensive reporting” atau laporan balik yang diajukan oleh terlapor terhadap korban dengan tuduhan pengrusakan tanaman. Bagi tim hukum, laporan balik tersebut hanyalah upaya klise untuk mengalihkan isu utama dan menghambat laju penyidikan perkara penganiayaan. Ia menegaskan bahwa laporan pengrusakan tidak dapat menggugurkan tindak pidana kekerasan fisik yang telah terjadi, sehingga penyidik Unit Pidana Umum Polres Nagekeo diharapkan tetap fokus dan independen dalam memproses laporan awal korban.

​Keterlambatan dalam penetapan tersangka juga menjadi poin krusial yang disoroti oleh tim kuasa hukum. Sejak laporan polisi dengan nomor LP/B/22/III/2026/Polres Nagekeo dibuat pada 15 Maret 2026 lalu, pihak korban mengaku baru menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebanyak dua kali, sementara tindak lanjut konkret terhadap status terlapor belum juga terlihat. Aristo pun mengutip adagium hukum Latin yang sangat masyhur, “Dormiunt aliquando leges, nunquam moriuntur”, yang berarti hukum terkadang bisa tidur, tetapi ia tidak akan pernah mati. Ungkapan ini menjadi pengingat bagi aparat penegak hukum bahwa perlambatan proses tidak akan menghilangkan hak korban untuk mendapatkan keadilan yang sejati.

​Di sisi lain, pihak Kepolisian melalui Kanit Pidana Umum Polres Nagekeo, Aiptu Bahtar, memberikan penjelasan bahwa pihaknya tetap bekerja secara profesional dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan intensif di mana penyidik telah memeriksa enam orang saksi dan mengamankan hasil visum sebagai salah satu alat bukti kunci. Polisi juga telah melayangkan surat panggilan kepada terlapor Ferdinandus Dhosa untuk dimintai keterangannya dalam waktu dekat. Setelah seluruh keterangan dan bukti terkumpul, penyidik berencana untuk melakukan gelar perkara guna menentukan kelanjutan status kasus ini, apakah akan ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan penetapan tersangka dalam kategori pidana umum atau dikategorikan sebagai tindak pidana ringan.

​Peristiwa pilu yang terjadi di Netefunu Kali Lowomeze, Dusun 4 Desa Labolewa pada 14 Maret lalu ini kini menjadi ujian bagi profesionalisme Polres Nagekeo. Korban Falentinus Nusa dalam pernyataannya menyatakan tetap memberikan kepercayaan penuh kepada aparat kepolisian untuk menyelesaikan kasus ini secara adil. Sebagai seorang warga negara yang taat hukum, ia berharap agar kekerasan fisik tidak lagi menjadi jalan penyelesaian masalah di tengah masyarakat dan pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan meja hijau. Publik kini menanti langkah berani dari penyidik untuk memberikan kepastian hukum dan membuktikan bahwa hukum di Nagekeo tidak tebang pilih terhadap siapa pun yang melakukan pelanggaran pidana.

Logo The Wasesa News
Yufrid Alfonsus Nitbani

Leave a Reply

error: Content is protected !!