
JAKARTA, The Wasesa News – Komitmen Pemerintah Republik Indonesia dalam menjaga stabilitas makroekonomi sekaligus memperkuat jaring pengaman sosial bagi para pekerja domestik terus diwujudkan lewat pengawalan regulasi yang adaptif dan harmonis. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmen strategisnya untuk senantiasa menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang seimbang, di mana akselerasi produktivitas dan kinerja korporasi harus berjalan beriringan dengan pemenuhan hak-hak normatif serta peningkatan kesejahteraan para buruh dan karyawan. Pernyataan krusial tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli usai menyaksikan secara formal prosesi penandatanganan dokumen Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Periode Ke-XI antara jajaran manajemen kepemimpinan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dengan Serikat Karyawan (Sekar) Telkom yang diselenggarakan di Jakarta, Senin (18/05/2026).

Dalam pidato sambutan resminya di hadapan para petinggi BUMN dan pengurus serikat pekerja, Menaker Yassierli menggarisbawahi bahwa sinergi yang kokoh antara pelaku usaha selaku penyedia lapangan kerja dan para pekerja selaku motor penggerak roda industri merupakan fondasi utama pertumbuhan ekonomi nasional. Menurut pandangan akademis dan praktisnya, keberhasilan finansial maupun operasional sebuah entitas industri sama sekali tidak boleh menegasikan hak-hak dasar sumber daya manusianya. Hubungan industrial modern harus bergeser dari pola transaksional lama menuju pola kemitraan strategis yang saling menguatkan, terutama dalam menghadapi dinamika pasar global yang kian kompetitif dan fluktuatif.
“Kami dari jajaran pemerintah selalu memegang teguh prinsip baku bahwa industrinya harus tumbuh maju secara eksponensial, dan di saat yang sama para pekerjanya harus sehati serta seirama dengan visi besar industri tersebut. Logikanya sangat sederhana namun mendalam, yakni industri harus maju dan pekerjanya harus sejahtera secara berkeadilan. Menemukan titik temu atau rumusan formula yang ideal antara kepentingan profitabilitas manajemen dan kesejahteraan karyawan tentu bukanlah sebuah perkara yang mudah di lapangan, tetapi ruang dialog itulah yang terus kami upayakan dan kawal secara konsisten melalui berbagai kebijakan ketenagakerjaan,” ujar Menaker Yassierli di hadapan awak media.
Lebih lanjut, Yassierli memaparkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan memikul mandat dan tanggung jawab konstitusional yang sangat besar untuk memastikan seluruh tatanan ketenagakerjaan di Indonesia mampu memberikan hak atas pekerjaan serta penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Oleh sebab itu, berbagai instrumen regulasi ketenagakerjaan di tingkat pusat terus disempurnakan dan dievaluasi secara berkala agar mampu beradaptasi secara lincah dengan disrupsi teknologi serta dinamika ekonomi baru, tanpa sedikit pun mengurangi esensi perlindungan maksimal bagi hak-hak mendasar tenaga kerja lokal.

Dalam momentum yang sarat akan nilai kolaborasi tersebut, Menaker Yassierli juga melayangkan dorongan kuat agar peran dan fungsi serikat pekerja di seluruh korporasi Indonesia dapat bertransformasi menjadi lebih strategis dan visioner. Hubungan emosional antara manajemen perusahaan dan serikat pekerja harus diubah secara radikal, dari yang semula cenderung berpola konfrontatif dan kaku, bergeser menjadi pola hubungan yang kolaboratif, solutif, dan inovatif guna melahirkan berbagai terobosan positif di ruang kerja. Serikat pekerja tidak boleh lagi dipandang sebagai beban atau penghambat korporasi, melainkan harus diposisikan sebagai mitra internal utama dalam merumuskan kebijakan kesejahteraan dan peningkatan produktivitas.
“Dokumen Perjanjian Kerja Bersama atau PKB ini pada hakikatnya bukanlah merupakan tujuan akhir dari sebuah diplomasi internal perusahaan, melainkan justru menjadi titik awal atau gerbang pembuka dari sebuah perjalanan panjang untuk membangun hubungan industrial yang jauh lebih transformatif, adaptif, dan berkelanjutan,” tambah Menaker Yassierli menekankan pentingnya komitmen pasca-penandatanganan.
Melalui peresmian dokumen PKB XI di tubuh emiten telekomunikasi merah putih tersebut, Menaker menaruh harapan besar agar nilai-nilai luhur kebudayaan bangsa Indonesia, seperti asas gotong royong, semangat kekeluargaan, dan tradisi musyawarah untuk mufakat, dapat diimplementasikan secara nyata sebagai fondasi utama hubungan industrial di era modern. Kolaborasi yang solid dan dewasa yang dipertontonkan oleh PT Telkom Indonesia ini diharapkan mampu menjadi benchmark atau percontohan nyata yang menginspirasi perusahaan-perusahaan swasta maupun BUMN lainnya di Indonesia dalam mengelola konflik kepentingan dan menghadapi tantangan dunia kerja yang semakin ketat.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Telkom Indonesia, Dian Siswarini, menyatakan bahwa penyusunan dan pengesahan PKB XI Telkom ini merupakan sebuah momentum krusial bagi internal korporasi untuk menata kembali sistem tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance serta memperkuat kepatuhan terhadap hukum (compliance). Proses panjang ini ditujukan untuk memastikan keselarasan regulasi internal perusahaan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di tingkat nasional, sekaligus memperjelas batasan wewenang serta hak dan kewajiban masing-masing pihak secara hitam di atas putih. Hal ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih fungsi antara jajaran manajemen korporasi, organisasi serikat karyawan, maupun hak individu dari karyawan itu sendiri.
Dian Siswarini juga menambahkan bahwa pembaruan poin-poin dalam PKB ini didesain secara khusus untuk mendorong penerapan merit system yang jauh lebih kuat dan objektif di internal perusahaan. Dengan sistem ini, penghargaan, promosi, dan kesejahteraan karyawan akan diukur secara presisi berdasarkan kompetensi, kinerja nyata, dan kontribusi riil terhadap perusahaan, sehingga mampu memicu iklim kerja yang sehat, kompetitif, dan berprestasi tinggi.
“Kami berharap dengan disahkannya PKB Telkom XI ini, fondasi hubungan industrial yang harmonis, adaptif, dan berkelanjutan di lingkungan PT Telkom Indonesia akan semakin kokoh dari waktu ke waktu. Kesepakatan bersama ini dirumuskan secara seimbang agar sejalan dengan perlindungan hak-hak normatif karyawan, tanpa mengabaikan aspek kepatuhan terhadap seluruh regulasi hukum yang berlaku di Republik Indonesia,” pungkas Dian Siswarini dengan nada optimis.
Sumber: Siaran Pers Resmi Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker)








