
JAKARTA, The Wasesa News – Komitmen tanpa kompromi dalam menyatakan perang total terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukum ibukota kembali ditunjukkan lewat keberhasilan operasi senyap jajaran kepolisian. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melalui jajaran Subdit 3 yang berada di bawah komando langsung AKBP Ade Candra, S.I.K., M.Si., sukses menggagalkan penyelundupan dan rencana peredaran narkotika golongan I jenis sabu berskala kakap dengan berat bruto mencapai 32.044 gram atau setara 32 kilogram. Dalam operasi penindakan taktis yang berhasil memotong jalur pasokan jaringan internasional asal Malaysia tersebut, aparat penegak hukum juga meringkus seorang pria yang bertindak sebagai kurir sekaligus pengedar berinisial V.AR (32) pada Sabtu (09/05/2026) sore.
Keberhasilan pembongkaran bisnis haram bernilai miliaran rupiah ini bermula dari adanya laporan tepercaya serta informasi komprehensif dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkoba di kawasan Jalan Kirana Legacy, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Merespons informasi krusial tersebut, Tim Opsnal Subdit 3 langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam dan pengintaian ketat di lapangan. Hasilnya, petugas berhasil menyergap tersangka V.AR di lokasi kejadian bersama barang bukti awal berupa dua bungkus besar sabu yang dibalut lakban cokelat rapat dengan berat bruto mencapai 2.169 gram yang siap untuk diedarkan.
Tidak berhenti sampai di situ, berbekal hasil interogasi awal yang dilakukan secara intensif di tempat kejadian perkara, AKBP Ade Candra langsung memimpin pengembangan ke target sekunder yang diduga kuat sebagai gudang penyimpanan utama (safe house) pelaku. Petugas melakukan penggerebekan di salah satu unit Apartemen Sayana yang terletak di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Di lokasi kedua ini, naluri investigasi petugas terbukti jitu dengan ditemukannya 28 bungkus besar sabu tambahan dengan total berat bruto berkisar 29,7 kilogram, lengkap beserta peralatan pendukung seperti timbangan manual, pisau cutter, tas berukuran besar, dan beberapa unit telepon genggam yang digunakan untuk melancarkan komunikasi bisnis gelap tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dan rekam jejak digital, tersangka V.AR mengakui secara blak-blakan bahwa seluruh pasokan serbuk putih mematikan tersebut dikendalikan oleh seorang bandar besar yang berada di Malaysia. Pihak kepolisian menduga kuat bahwa komoditas haram ini diselundupkan melalui jalur laut sebelum akhirnya disimpan di wilayah satelit Jakarta untuk kemudian dipecah dan dipasarkan secara massal di wilayah metropolitan Jakarta dan sekitarnya guna menyasar generasi muda.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Candra, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Kapolda Metro Jaya dalam membersihkan ibukota dari cengkeraman jaringan sindikat narkotika lintas negara. Pihaknya memastikan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para perusak bangsa untuk mengedarkan racun di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Polda Metro Jaya kembali menggagalkan peredaran Narkoba jaringan Internasional jenis Sabu dengan barang bukti sebanyak kurang lebih 32 kilogram dan satu orang tersangka berinisial V.AR berusia 32 tahun. Untuk tersangka dan mayoritas barang bukti ini kami amankan di salah satu kamar Apartemen Sayana di wilayah Bekasi, di mana asal barang bukti sabu ini dikonfirmasi berasal dari Malaysia dan rencananya akan diedarkan secara masif di wilayah Jakarta dan sekitarnya,” ujar AKBP Ade Candra secara tegas kepada media.
Guna kepentingan proses hukum, penyusunan berkas perkara pidana, serta pengembangan lebih lanjut untuk memburu jajaran kurir dan pemodal lain yang terlibat dalam lingkaran setan ini, tersangka V.AR beserta seluruh barang bukti 32 kilogram sabu telah diamankan di Markas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Pelaku dipastikan akan dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati.
Sumber: Humas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya








