
JAKARTA, The Wasesa News – Komitmen total jajaran TNI Angkatan Laut dalam menjaga kedaulatan ekonomi nasional serta memberantas segala bentuk praktik penyelundupan komoditas ilegal di wilayah teritorial laut dan darat tanah air kembali dibuktikan lewat aksi penindakan yang taktis. Tim intelijen gabungan berskala makro yang terdiri dari Detasemen Intelijen (Den Intel) Komando Daerah TNI AL (Kodaeral) I Belawan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, serta Den Intel Kodam I/Bukit Barisan, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan berskala besar berupa ballpress pakaian bekas ilegal. Operasi penyergapan darat yang menegangkan ini sukses dieksekusi oleh petugas saat armada penyelundup melintas di kawasan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Sei Balai, Provinsi Sumatera Utara, Minggu (17/05/2026).

Langkah represif penegakan hukum ini merupakan buah dari hasil pemetaan intelijen yang matang dan terintegrasi antar-matra militer serta instansi vertikal kementerian terkait. Dalam operasi penyekatan jalur distribusi tersebut, personel gabungan di lapangan berhasil menghentikan dan mengamankan dua unit truk ekspedisi berukuran besar yang kedapatan mengangkut muatan mencurigakan yang ditutupi terpal tebal. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik secara intensif di pinggir jalan lintas, tim gabungan menemukan sebanyak 110 koli ballpress pakaian bekas siap edar yang diduga kuat dimasukkan secara ilegal ke dalam wilayah kesatuan Republik Indonesia tanpa melalui prosedur Kepabeanan yang sah.
Selain menyita ratusan koli barang bukti berupa pakaian bekas impor yang keberadaannya dilarang keras oleh regulasi perdagangan nasional tersebut, aparat penegak hukum di lapangan juga langsung mengambil tindakan tegas dengan mengamankan dua unit kendaraan truk modifikasi beserta dua orang sopir dan satu orang kernet yang berada di dalam kabin kendaraan. Ketiga oknum kru angkutan tersebut langsung digelandang di bawah pengawalan ketat bersenjata untuk menjalani serangkaian proses pemeriksaan, interogasi, dan pendalaman materiil lebih lanjut oleh pihak berwenang guna membongkar siapa aktor intelektual serta pemodal besar di balik bisnis haram ini.

Berdasarkan hasil pendalaman awal dan gelar perkara sementara yang dilakukan oleh penyidik pabean, aktivitas penyelundupan komoditas tekstil ilegal lintas negara ini diduga kuat telah melanggar ketentuan hukum pidana yang tertuang di dalam Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Dari hasil kalkulasi tim penilai di lapangan, total nilai valuasi ekonomi dari seluruh barang bukti ballpress pakaian bekas impor ilegal yang berhasil disita dari kedua truk tersebut diperkirakan mencapai angka yang sangat fantastis, yakni menembus Rp770.000.000,- (tujuh ratus tujuh puluh juta rupiah).
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, pemenuhan berkas perkara, serta penanganan barang sitaan negara secara akuntabel, seluruh pelaku beserta dua unit truk dan 110 koli barang bukti dipindahkan dengan pengawalan berlapis menuju Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara yang berlokasi di kawasan pelabuhan Belawan. Langkah ini dilakukan agar penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai dapat segera memulai proses hukum formal dan melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan guna menyeret para pelaku ke meja hijau.

Keberhasilan pengungkapan kasus kakap di jalur darat ini menjadi sebuah bentuk manifestasi nyata dari sinergitas dan soliditas yang kokoh antarinstansi vertikal di wilayah Sumatera Utara dalam memberantas praktik penyelundupan barang ilegal dari luar negeri. Komoditas ilegal seperti pakaian bekas impor ini jika dibiarkan lolos ke pasaran tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian materiil pada pendapatan negara dari sektor pajak dan cukai, melainkan juga dinilai dapat mengganggu stabilitas ekosistem perdagangan nasional, mematikan geliat industri tekstil dalam negeri, serta mengancam keberlangsungan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal yang sedang berjuang bangkit.
Lebih jauh, keberhasilan operasi penindakan bersama di wilayah Lintas Sumatera ini merupakan bentuk implementasi konkret dari instruksi dan arahan tegas Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali. Dalam berbagai kesempatan taktis, Kasal selalu menekankan dan menginstruksikan kepada seluruh jajaran komando utama dan pangkalan TNI Angkatan Laut di seluruh pelosok nusantara untuk terus meningkatkan koordinasi, mempertajam fungsi intelijen maritim, serta memperkuat kerja sama lintas sektoral dengan instansi penegak hukum lainnya. Langkah ini krusial guna menjaga keamanan wilayah kedaulatan, menutup rapat celah jalur tikus penyelundupan, serta menindak tegas tanpa pandang bulu segala bentuk pelanggaran hukum di laut yang berdampak buruk pada kerugian finansial negara.
Pihak Kodaeral I Belawan bersama jajaran Kodam I/Bukit Barisan juga menegaskan bahwa operasi pembersihan jaringan penyelundupan ini tidak akan berhenti sampai di titik ini saja. Patroli bersama berskala besar dan operasi intelijen tertutup akan semakin diintensifkan baik di wilayah perairan Selat Malaka yang dikenal rawan, jalur tikus pesisir pantai timur Sumatera, hingga ke jalur arteri distribusi darat. Negara tidak boleh kalah oleh jaringan penyelundup yang mencoba mencari keuntungan pribadi dengan cara merusak tatanan ekonomi bangsa Indonesia.
Sumber: Dinas Penerangan Angkatan Laut (Dispenal) / Kodaeral I Belawan








