Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Dua Pengedar Obat Keras di Teluknaga Amankan Ratusan Butir Tramadol dan Hexymer. - thewasesanews.com

Sikat Peredaran Obat Ilegal, Polres Metro Tangerang Kota Ringkus Dua Pengedar Tramadol dan Hexymer di Wilayah Teluknaga

​"Kami tidak akan mentolerir peredaran obat daftar G tanpa izin. Ini komitmen kami untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda dari penyalahgunaan obat." — Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, Kapolres Metro Tangerang Kota.

TANGERANG, The Wasesa News – Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras daftar G kembali membuahkan hasil nyata di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Dalam dua operasi terpisah di Kecamatan Teluknaga pada Jumat (24/4/2026) dan Sabtu (25/4/2026), petugas berhasil menciduk dua pengedar berinisial K alias Kamal (24) dan MI alias Melon (21). Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan hampir 500 butir obat terlarang jenis Tramadol dan Hexymer yang disinyalir akan diedarkan secara bebas di tengah masyarakat.

Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Dua Pengedar Obat Keras di Teluknaga Amankan Ratusan Butir Tramadol dan Hexymer. - thewasesanews.com

[ez-toc]

Obat keras saat diamankan petugas Polsek Teluknaga beserta barang bukti Tramadol dan Hexymer. - thewasesanews.com

​Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan respon cepat Polri atas keresahan masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan obat keras. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar obat ilegal. Ini adalah langkah preventif untuk melindungi generasi muda dari dampak buruk zat berbahaya yang disalahgunakan tanpa izin edar resmi,” tegasnya.

​Pengungkapan pertama terjadi di Desa Lemo, di mana tim Satresnarkoba di bawah pimpinan Kompol Arnold Julius Simanjuntak mengamankan tersangka K dengan barang bukti 180 butir Hexymer siap edar. Tak berselang lama, di kawasan Bojong Renged, unit Reskrim Polsek Teluknaga juga mengamankan tersangka MI yang kedapatan membawa 240 butir Hexymer dan 249 butir Tramadol. Selain obat-obatan, polisi turut menyita uang tunai senilai Rp871 ribu yang diduga merupakan omzet hasil penjualan ilegal tersebut.

Obat keras saat diamankan petugas Polsek Teluknaga beserta barang bukti Tramadol dan Hexymer. - thewasesanews.com

​Modus yang dijalankan para pelaku tergolong klasik namun berbahaya, yakni dengan melakukan transaksi di lokasi-lokasi yang luput dari pantauan petugas. Namun, berkat laporan proaktif dari warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi mencurigakan di pinggir jalan, polisi berhasil menggagalkan peredaran tersebut. Kedua pelaku kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara yang serius.

​Polres Metro Tangerang Kota kini tengah melakukan pengembangan lebih lanjut untuk memutus mata rantai jaringan pemasok obat keras tersebut. Masyarakat pun diimbau untuk terus memberikan informasi jika menemukan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat terlarang di lingkungan masing-masing guna menjaga kondusifitas wilayah Tangerang.

Avatar photo
Aldino Akbar

Leave a Reply

error: Content is protected !!