Skandal Dana Desa Jrengik Masuk KPK: Warga Bongkar Obstruction of Justice. - thewasesanews.com

Borok Korupsi di Jrengik Sampang Dibongkar Lintas Lembaga: Dugaan Penyelewengan Dana Desa, Bobroknya Konstruksi, Hingga Tudingan Camat Lakukan Obstruction of Justice Resmi Dilaporkan ke KPK

​“Korupsi dana desa yang dibungkus dengan aksi perlindungan pejabat adalah pengkhianatan tertinggi terhadap konstitusi. Ketika Inspektorat daerah mulai membatasi ruang lingkup pemeriksaan, maka penanganan hukum oleh KPK menjadi satu-satunya harapan terakhir untuk meruntuhkan kesewenang-wenangan sindikat birokrasi di Jrengik.” — Redaksi Wasesa News.

SAMPANG, The Wasesa News – Aroma busuk dugaan korupsi terstruktur, penyimpangan anggaran dana desa, hingga praktik lancung perlindungan kelompok (obstruction of justice) oleh oknum pejabat wilayah secara resmi meledak di Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Seorang tokoh masyarakat sekaligus warga Dusun Asemraja, Desa Asemraja, Kecamatan Jrengik bernama H. Moh. Huzaini, mengambil langkah hukum ekstrem dengan melayangkan bundel laporan pidana berlapis kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sejumlah lembaga tinggi negara. Laporan tersebut menuntut pembongkaran total atas carut-marut tata kelola keuangan desa, kerugian materiil warga yang mandek tanpa proses hukum, serta dugaan tindakan sabotase birokrasi oleh pihak kecamatan guna menyelamatkan oknum mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa dari jerat hukum, Sabtu (16/05/2026).

​Dokumen berskala investigatif dengan nomor registrasi resmi 531/SH-JRNGK/PNS-PROV/IV/2026 tertanggal 21 April 2026 tersebut merupakan hantaman susulan untuk memperkuat laporan primer yang sempat mandeg sejak 6 November 2025. Dalam berkas setebal puluhan halaman yang diserahkan ke KPK, pelapor memetakan secara gamblang modus operandi penggelapan hak rakyat, pemalsuan dokumen administrasi, hingga keterlibatan aktif Camat Jrengik, Khoirul Anam, S.Pd., M.M., yang dituding secara sengaja menggunakan otoritas jabatannya untuk mengaburkan tindak pidana, menyembunyikan dokumen negara, dan membatalkan hasil musyawarah desa secara sepihak demi membentengi oknum mantan Pj K Desa bernama Rahmat.

​Kepada tim investigasi media, H. Moh. Huzaini menegaskan bahwa langkahnya menyeret persoalan ini ke tingkat pusat merupakan imbas dari mampetnya fungsi pengawasan dan penegakan hukum di tingkat regional. Guna memastikan ruang gerak para pelaku tertutup rapat, bundel laporan pidana dan administratif ini juga ditembuskan secara serentak kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jatim, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jatim, Kejaksaan Negeri Sampang, Ombudsman RI Perwakilan Jatim, Inspektorat Kabupaten Sampang, Bupati Sampang, Inspektorat Daerah Provinsi Jatim, hingga Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI di Jakarta.

​Indikasi adanya konspirasi tingkat tinggi untuk mengecilkan skandal ini kian telanjang ketika pelapor menghadiri panggilan resmi di Kantor Inspektorat Kabupaten Sampang pada Senin, 20 April 2026. Dalam pertemuan tersebut, ditemukan fakta skandal administrasi di mana Camat Jrengik Khoirul Anam mangkir total tanpa mengirimkan delegasi ataupun alasan tertulis. Lebih mencurigakan lagi, pihak Inspektorat terkesan melakukan pemangkasan substansi perkara dengan hanya membatasi ruang lingkup pemeriksaan pada masalah pelanggaran pinjaman uang pribadi semata, tanpa menyentuh delik kelalaian jabatan dan tindakan penghalangan keadilan yang dilakukan oleh sang Camat.

​Bobroknya birokrasi internal semakin dipertegas oleh kesalahan fatal pengelolaan surat di mana Inspektorat mengeluarkan dua surat sekaligus pada 15 April 2026. Surat Nomor 7001.2.4/254 yang berisikan perintah menghadirkan pelapor justru sengaja diabaikan penyerahannya, sementara Surat Nomor 7001.2.4/255 yang merupakan surat panggilan untuk Camat malah secara konyol diserahkan kepada pelapor. Pola administrasi yang acak-acakan ini diduga kuat sebagai skenario kesengajaan agar pelapor tidak membawa dokumen pembuktian secara lengkap saat proses pemeriksaan berlangsung di Inspektorat.

​Secara anatomi kasus, penyelewengan di Desa Asemraja ini berakar dari tindakan mantan Pj Kepala Desa, Rahmat, yang diduga menggunakan modus pinjaman uang pribadi milik warga untuk mendanai pembangunan proyek jalan desa, sebuah tindakan yang menabrak aturan mengingat proyek infrastruktur wajib dibiayai murni melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang sah. Kebohongan Rahmat sebenarnya telah runtuh dalam forum mediasi resmi pada 30 Januari 2026 yang disaksikan oleh unsur Polsek Jrengik, Koramil Jrengik, serta tokoh masyarakat. Dalam forum tersebut, Rahmat mengakui secara sadar bahwa dirinya mengemplang uang proyek jalan sebesar Rp20 juta dan melakukan penipuan bermodus janji pengadaan traktor pertanian terhadap sejumlah petani, di antaranya Mudebbir sebesar Rp55 juta, Tukina Rp15 juta, Pandi Rp16 juta, dan Rofiih sebesar Rp16 juta dengan total kerugian mencapai Rp102 juta.

​Namun, pengakuan mutlak di atas kertas bermaterai tersebut justru dijegal secara sewenang-wenang oleh Camat Jrengik saat itu. Camat menolak menerbitkan dan menyerahkan Berita Acara Pengakuan dengan dalih absurd bahwa “belum ada kesepakatan”, menghalangi jalannya Musyawarah Desa yang sedianya digelar untuk menyelesaikan kerugian warga, serta menyembunyikan seluruh dokumen autentik proses mediasi demi memutarbalikkan fakta di lapangan. Keterlibatan Camat saat ini dan pembiaran dari mantan Camat sebelumnya, H. Moh. Romzah, dinilai sebagai bentuk kegagalan sistemik pengawasan berjenjang yang membuat 14 desa di seluruh Kecamatan Jrengik rawan menjadi ladang korupsi serupa karena mayoritas dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa yang merupakan bawahan langsung Camat.

​Kejahatan anggaran ini juga berimbas pada keselamatan nyawa manusia melalui proyek siluman pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih bernilai Rp1,6 Miliar yang sama sekali tidak tercantum dalam dokumen RKPDes maupun APBDes Tahun 2024 dan 2025. Hasil pengecekan fisik di lapangan menunjukkan konstruksi bangunan tersebut mengalami penurunan mutu ekstrem, di mana tiang baja yang digunakan dipangkas menjadi ukuran WF 150 dari yang diwajibkan oleh Standar Nasional Indonesia (SNI) yakni minimal WF 200. Proyek ini juga melanggar hukum administrasi negara karena kontrak kerja dibuat secara ilegal oleh pihak Koramil dengan pihak swasta, sebuah tindakan yang jelas melampaui kewenangan hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah.

​Jika dibedah secara mendalam melalui kacamata filsafat hukum dan teori hukum progresif yang digagas Prof. Satjipto Rahardjo, skandal di Jrengik ini merupakan bentuk pelanggaran ganda mutlak (double unlawfulness). Para pelaku tidak hanya menabrak hukum tertulis (Black Letter of Law) melalui pelanggaran UU Korupsi, UU Perkoperasian, dan UU Bangunan Gedung, tetapi mereka juga telah membunuh Hukum Ligeraning atau hukum yang hidup di tengah batin masyarakat. Ketika anggaran negara miliaran rupiah yang dialokasikan untuk kesejahteraan rakyat diubah paksa menjadi alat memperkaya diri, dan ketika bangunan publik yang dibuat justru mengancam nyawa warga karena struktur yang rapuh, maka hukum telah kehilangan mahkota keadilannya dan berubah menjadi senjata pencelaka di tangan penguasa korup.

​Kejanggalan hukum semakin meruncing lantaran oknum Rahmat sempat ditahan kepolisian namun dibebaskan kembali atas dasar kasus lain yang dinyatakan belum cukup bukti, sementara berkas penipuan dan korupsi dana desa yang merugikan warga Asemraja justru sengaja dibiarkan berdebu tanpa ada pemeriksaan sama sekali. Menanggapi potensi terjadinya kelambanan penanganan perkara secara sengaja (Undue Delay) oleh aparat penegak hukum di daerah, pelapor secara tegas menyatakan hak konstitusionalnya berdasarkan Pasal 77A KUHAP untuk segera melayangkan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri guna memaksa kepolisian dan kejaksaan menyeret pelaku ke meja hijau tanpa kompromi.

Sumber: Bundel Dokumen Laporan Resmi KPK & Analisis Hukum Kasus Jrengik

Logo The Wasesa News
Dicky

WARTA SEJATI SANTUN

Leave a Reply

error: Content is protected !!