
WEDA, The Wasesa News – Publik di Kabupaten Halmahera Tengah kini tengah diguncang oleh isu miring yang menyasar salah satu figur sentral dalam pengelolaan keuangan di instansi pemerintah daerah. Sebuah tabir gelap mulai terkuak mengenai dugaan kepemilikan aset fantastis oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai bendahara di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sorotan tajam mengarah pada ketimpangan yang ekstrem antara profil harta kekayaan yang kasatmata dengan laporan resmi yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ketidakwajaran ini memicu polemik mengenai efektivitas pengawasan internal dan transparansi dalam roda pemerintahan daerah yang selama ini seolah tak bergeming terhadap desas-desus “kekayaan mendadak” di kalangan birokratnya.
Berdasarkan data yang dihimpun tim investigasi, profil aset yang diduga dimiliki oknum bendahara tersebut dinilai jauh melampaui nalar jika dikonversikan dengan total pendapatan resminya sebagai abdi negara. Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, besaran gaji pokok tertinggi bagi PNS untuk Golongan IV/e hanya berada di kisaran Rp6.373.200 per bulan. Meskipun ditambah dengan tunjangan kinerja maupun tunjangan jabatan, akumulasi pendapatan sah seorang ASN di level tersebut tetap mustahil untuk membiayai aset bernilai miliaran rupiah dalam waktu singkat. Munculnya deretan properti, kendaraan mewah, hingga aset investasi lainnya yang diduga “tersembunyi” dari radar LHKPN menjadi pertanyaan besar yang kini menuntut jawaban logis dari pihak-pihak terkait.
Anomali kekayaan ini tidak hanya menjadi sekadar gunjingan di warung kopi, tetapi telah berkembang menjadi desakan publik agar institusi penegak hukum segera melakukan langkah nyata. Munculnya aset-aset yang tidak dilaporkan ini mengindikasikan adanya celah dalam sistem integritas birokrasi di Halmahera Tengah. Publik mencurigai adanya praktik “korupsi sunyi” yang dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan jabatan sebagai pengelola arus kas daerah. Jika hal ini dibiarkan tanpa adanya klarifikasi hukum yang jelas, maka kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemberantasan korupsi di Bumi Fagogoru akan berada di titik terendah.
Dugaan skandal ini harus menjadi pintu masuk bagi Kejaksaan maupun Kepolisian untuk menyisir potensi tindak pidana korupsi atau pencucian uang di lingkup OPD tersebut. Penegak hukum didesak untuk tidak tebang pilih dan segera memanggil serta memeriksa oknum bendahara bersangkutan guna mempertanggungjawabkan sumber kekayaannya secara transparan. Pemeriksaan ini krusial bukan hanya untuk membuktikan adanya penyelewengan, tetapi juga sebagai langkah shock therapy bagi para pemegang kebijakan keuangan lainnya agar tidak berani mencoba menyalahgunakan wewenang demi memperkaya diri sendiri di atas penderitaan rakyat.
Selain desakan kepada aparat penegak hukum, Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah juga didesak untuk melakukan audit internal secara menyeluruh melalui Inspektorat. Lemahnya pengawasan terhadap kewajiban pelaporan LHKPN bagi pejabat strategis menunjukkan adanya pembiaran terhadap budaya “asal bapak senang” di lingkungan pemda. Integritas birokrasi tidak akan pernah terwujud jika para pengelola keuangan negara dibiarkan memupuk kekayaan pribadi secara tidak sah tanpa adanya sanksi tegas. Keterbukaan informasi dan keberanian untuk membedah harta kekayaan pejabat adalah syarat mutlak bagi terciptanya pemerintahan yang bersih (good governance).
Momentum ini harus menjadi titik balik bagi perbaikan tata kelola keuangan di Halmahera Tengah. Masyarakat kini menanti keberanian pihak berwajib untuk membongkar teka-teki aset fantastis sang bendahara hingga ke akarnya. Tanpa adanya jerat hukum yang kuat bagi para pelanggar, praktik penyelewengan uang rakyat akan terus terselip diam-diam di tengah berjalannya roda pemerintahan. Sudah saatnya Halmahera Tengah dibersihkan dari oknum-oknum yang menjadikan jabatan sebagai ladang mempertebal kantong pribadi di balik topeng pengabdian sebagai ASN.
Sumber: Analisis Data & Keluhan Publik




