
TANGERANG, THE WASESA NEWS – Lemahnya pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal kini menjadi sorotan tajam di wilayah hukum Kota Tangerang. Sebuah fenomena yang mencederai keadilan ekonomi dan hukum terpantau berlangsung secara bebas di kawasan strategis Karawaci. Praktik perdagangan rokok ilegal tanpa pita cukai atau sering disebut “rokok polos” diduga kuat telah beroperasi secara terang-terangan dan terkesan menantang hukum di Jalan Beringin Raya, Kelurahan Nusa Jaya, Kota Tangerang. Berdasarkan pantauan lapangan yang dilakukan pada Minggu (03/05/2026), aktivitas ini tidak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi layaknya transaksi barang ilegal pada umumnya. Para oknum pedagang dengan percaya diri menggelar ratusan bungkus rokok dari berbagai merek tak berizin di atas meja lapak pinggir jalan, seolah mendapatkan “jaminan keamanan” dari pihak-pihak tertentu yang membuat mereka merasa kebal terhadap tindakan aparat penegak hukum.
[ez-toc]
Pemandangan ironis di salah satu jalur padat lalu lintas Karawaci ini menunjukkan betapa masifnya infiltrasi produk ilegal yang merugikan negara. Puluhan merek rokok tanpa lebel cukai resmi tersebut dibanderol dengan harga yang jauh di bawah standar pasar, sehingga sangat diminati oleh kalangan tertentu tanpa menyadari risiko kesehatan dan dampak hukum yang membayangi. Aktivitas yang dilakukan di ruang terbuka tanpa upaya untuk menyamarkan barang dagangan ini memicu asumsi liar di tengah masyarakat bahwa terdapat pembiaran yang terstruktur. Warga yang melintas maupun yang bermukim di sekitar lokasi mengaku merasa gerah dengan pemandangan tersebut, mengingat praktik ini merupakan pelanggaran pidana yang bersifat kasatmata namun jarang tersentuh oleh penindakan yang bersifat berkelanjutan.
Resah dengan kondisi tersebut, sejumlah warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi faktor keamanan mengungkapkan bahwa lapak-lapak penjual rokok ilegal tersebut sudah berlangsung cukup lama. Keluhan warga tidak hanya berpusat pada kerugian finansial negara akibat hilangnya penerimaan pajak dari sektor cukai, tetapi juga kekhawatiran akan dampak kesehatan. Rokok tanpa cukai tidak melalui proses uji laboratorium resmi dan standarisasi keamanan produk, sehingga kandungan tar dan nikotin yang ada di dalamnya tidak terkontrol sama sekali. “Lapak ini sudah lama berdiri di sini, namun sepertinya tidak pernah ada tindakan tegas yang benar-benar memberikan efek jera. Kami sangat khawatir jika dibiarkan terus-menerus, wilayah kami akan dikenal sebagai pusat perdagangan barang ilegal di Tangerang,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya karena alasan keamanan.
Secara yuridis, peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran berat terhadap konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Praktik ini secara jelas telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Berdasarkan aturan tersebut, khususnya pada Pasal 54, dinyatakan dengan tegas bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dapat dikenakan sanksi pidana penjara. Aturan ini diciptakan untuk memproteksi hak negara serta memastikan bahwa setiap barang yang memiliki dampak sosial-kesehatan tertentu dapat dikontrol dengan ketat melalui instrumen cukai.
Ancaman sanksi yang membayangi para pelaku usaha ilegal ini pun tergolong berat dan tidak main-main. Berdasarkan pasal-pasal dalam UU Cukai, pelaku penjualan rokok ilegal tanpa cukai terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Selain kurungan badan, pelaku juga diwajibkan membayar denda materiil yang sangat besar, yakni paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar ke kas negara. Tak hanya pengecer, dalam Pasal 56 beleid tersebut juga dijelaskan bahwa pihak yang menimbun, menyimpan, memiliki, atau menguasai barang kena cukai ilegal yang berasal dari tindak pidana juga dapat dijerat dengan sanksi serupa. Jeratan hukum ini seharusnya menjadi alarm keras bagi siapa pun yang terlibat dalam rantai distribusi barang ilegal ini.
Melihat fakta lapangan yang begitu mencolok di Karawaci, kini muncul desakan kuat dari berbagai lapisan masyarakat kepada jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta kepolisian setempat untuk segera turun tangan melakukan operasi penertiban. Penindakan yang diharapkan warga bukan sekadar menyasar para pedagang kecil yang berada di garda terdepan, melainkan harus mampu membongkar jaringan distribusi besar hingga menyentuh aktor intelektual yang bermain di belakang layar. Masyarakat menilai bahwa maraknya pedagang kecil di pinggir jalan hanyalah muara dari sebuah sistem pasokan yang lebih besar. Jika aktor utama di balik pasokan rokok ilegal ini tidak tersentuh, maka penindakan terhadap lapak pinggir jalan hanya akan menjadi rutinitas formalitas yang tidak akan pernah menyelesaikan persoalan hingga ke akarnya.
Pembiaran terhadap praktik ini tidak hanya menciptakan lubang besar pada keuangan negara, tetapi juga menciptakan ketidakadilan nyata bagi para pelaku usaha rokok resmi yang selama ini taat terhadap seluruh regulasi dan pajak. Di sisi lain, lemahnya pengawasan di wilayah Karawaci ini dapat merusak citra Kota Tangerang sebagai kota yang tertib administrasi dan hukum. Sinergi antara Bea Cukai dan kepolisian diharapkan dapat segera mewujudkan aksi nyata berupa penggeledahan dan penyitaan guna memberikan rasa keadilan bagi publik. Penegakan hukum yang tajam tanpa pandang bulu adalah kunci utama untuk menghapus stigma “kebal hukum” yang saat ini melekat pada aktivitas perdagangan rokok tanpa cukai di Jalan Beringin Raya.
Hingga laporan ini diturunkan, belum ada keterangan resmi ataupun pernyataan sikap dari pihak berwenang, baik dari kantor Bea Cukai setempat maupun pihak Kepolisian Sektor Karawaci terkait aktivitas penjualan rokok ilegal yang kian masif tersebut. Publik kini menanti langkah konkret dari pemangku kepentingan untuk membersihkan wilayah Tangerang dari peredaran barang-barang yang merugikan kedaulatan ekonomi negara. Thewasesanews.com akan terus mengawal perkembangan isu ini sebagai bentuk tanggung jawab jurnalisme investigatif dalam mendukung pemberantasan korupsi dan tindak pidana ekonomi di Indonesia.








