Kuasa Hukum Pasang Plang Penegasan Kepemilikan Tanah Umar Hasi di Betungan Bengkulu Berdasarkan Dokumen Sah. - thewasesanews.com

Pertegas Status Legalitas dan Amankan Aset Milik Umar Hasi di Kawasan Strategis Kota Bengkulu, Tim Kuasa Hukum Lakukan Pemasangan Plang Kepemilikan di Atas Lahan Jalan Depati Payung Negara Guna Mencegah Klaim Sepihak dan Penyerobotan Tanah Ilegal oleh Pihak yang Tidak Bertanggung Jawab

​"Kekuatan hukum sebuah lahan tidak hanya terletak pada pagar yang tinggi, tetapi pada keabsahan dokumen yang diakui negara." — Rizki Dini Hasanah, S.H., Kuasa Hukum Umar Hasi.

BENGKULU, The Wasesa – Dinamika sengketa lahan dan upaya perlindungan hak atas tanah di wilayah perkotaan yang kian berkembang menuntut setiap pemilik aset untuk senantiasa waspada dan proaktif dalam menjaga legalitas kepemilikannya. Sebagai langkah preventif sekaligus penegasan status hukum yang sah, tim kuasa hukum dari Umar Hasi secara resmi melakukan pemasangan plang kepemilikan di atas sebidang tanah strategis yang berlokasi di Jalan Depati Payung Negara, Kelurahan Betungan, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, pada Jumat, 24 April 2026. Tindakan hukum ini diambil sebagai bentuk notifikasi publik yang tegas bahwa lahan tersebut berada di bawah penguasaan penuh dan sah secara hukum oleh Umar Hasi, berdasarkan rangkaian dokumen kepemilikan yang otentik dan memiliki alur sejarah yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan konstitusi. Pemasangan plang ini juga dimaksudkan untuk mengakhiri segala potensi kebingungan di tengah masyarakat serta menutup ruang bagi oknum-oknum tertentu yang mencoba melakukan klaim sepihak tanpa landasan yuridis yang kuat di atas lahan yang kini menjadi perhatian serius tim penasihat hukum tersebut.

[ez-toc]

​Kepastian hukum atas tanah merupakan pondasi utama dalam menjaga ketertiban sosial dan mencegah terjadinya konflik agraria yang berkepanjangan. Kuasa hukum Umar Hasi, Rizki Dini Hasanah, S.H., menegaskan bahwa langkah pemasangan plang ini bukan sekadar tindakan fisik di lapangan, melainkan sebuah pernyataan hukum (legal statement) kepada khalayak luas. Kehadiran plang di lokasi tersebut berfungsi sebagai pengingat bagi masyarakat, instansi, maupun pihak swasta agar tidak melakukan aktivitas apa pun di atas lahan tersebut tanpa izin resmi dari pemilik sah. Hal ini dirasa sangat mendesak mengingat lokasi lahan yang berada di area jalan protokol yang terus mengalami kenaikan nilai ekonomi, sehingga rentan terhadap praktik-praktik penyerobotan atau manipulasi dokumen oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan secara melawan hukum.

​Rizki Dini Hasanah, S.H., menjelaskan secara rinci bahwa kepemilikan kliennya atas tanah di wilayah Betungan tersebut bukanlah klaim tanpa dasar, melainkan didukung oleh bukti-bukti surat yang kuat dan sah menurut peraturan perundang-undangan. Dokumen pertama yang menjadi landasan utama adalah Surat Keterangan Hak Milik (Depati) Nomor: 116/B.8/1978. Surat tersebut merupakan dokumen historis kepemilikan tanah di Bengkulu yang memiliki kekuatan pembuktian yang signifikan. Selain dokumen tahun 1978 tersebut, kepemilikan Umar Hasi juga diperkuat dengan adanya surat jual beli tertanggal 5 Oktober 1994 yang sah secara prosedur keperdataan. Dengan dua dokumen kunci tersebut, tim kuasa hukum meyakini bahwa kliennya adalah pemegang hak tunggal dan sah atas lahan tersebut, sehingga segala bentuk gangguan dari luar akan dianggap sebagai pelanggaran hak milik yang serius.

​“Pemasangan plang kepemilikan yang kami lakukan hari ini adalah wujud nyata dari upaya perlindungan aset klien kami, Bapak Umar Hasi. Kami ingin memberikan penegasan kepada siapa pun, baik perorangan maupun kelompok, bahwa tanah ini memiliki pemilik sah yang dilindungi oleh hukum. Langkah ini sangat penting untuk mencegah terjadinya sengketa di masa mendatang dan memastikan bahwa lahan ini bersih dari klaim-klaim liar yang tidak mendasar. Kami bertindak berdasarkan Surat Keterangan Hak Milik tahun 1978 dan surat jual beli tahun 1994 yang menjadi bukti otentik penguasaan lahan ini oleh klien kami,” ujar Rizki Dini Hasanah saat memantau proses pemasangan plang di lokasi.

​Lebih lanjut, tim kuasa hukum mengingatkan kepada masyarakat sekitar maupun pihak-pihak luar agar menghormati batas-batas tanah dan status hukum yang telah ditegaskan tersebut. Rizki menekankan bahwa pemanfaatan lahan secara ilegal, baik untuk kepentingan hunian sementara, bercocok tanam, maupun aktivitas bisnis tanpa seizin pemilik, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pihaknya tidak akan segan-segan menempuh jalur hukum, baik secara perdata untuk pengosongan lahan maupun secara pidana jika ditemukan adanya unsur perusakan plang atau pemalsuan dokumen yang mencoba menandingi hak kliennya.

​Tindakan preventif ini juga diambil guna mengantisipasi maraknya praktik mafia tanah yang sering kali memanfaatkan lahan-lahan yang tampak kosong atau tidak dijaga untuk diterbitkan dokumen baru secara manipulatif. Dengan pemasangan plang yang mencantumkan dasar hukum kepemilikan, diharapkan pihak Kelurahan, Kecamatan, maupun Kantor Pertanahan setempat dapat mencatat dan menyadari status penguasaan lahan oleh Umar Hasi, sehingga tidak terjadi tumpang tindih sertifikat di kemudian hari. Legalitas tanah di Bengkulu, khususnya dokumen model lama seperti Surat Depati, memerlukan perhatian ekstra karena sering kali menjadi objek sengketa akibat kurangnya literasi hukum di tengah masyarakat mengenai validitas dokumen bersejarah tersebut.

Simak laporan : Investigasi mengenai sengketa tanah dan penegakan hukum agraria, berita perlindungan aset warga, serta update bantuan hukum lainnya melalui portal The Wasesa News

​“Kami memberikan peringatan keras kepada pihak mana pun agar tidak mencoba-coba menguasai, memanfaatkan, apalagi memperjualbelikan tanah ini tanpa izin dari Bapak Umar Hasi. Kami telah mengantongi seluruh bukti hukum yang diperlukan. Jika di kemudian hari kami menemukan adanya pelanggaran, penyerobotan, atau bahkan upaya pemalsuan dokumen di atas lahan ini, kami akan menindaklanjutinya dengan laporan resmi ke aparat penegak hukum. Hukum tidak boleh kalah oleh praktik-praktik ilegal yang merugikan hak-hak warga negara,” tegas Rizki dengan nada penuh otoritas hukum.

​Pihak kuasa hukum juga menambahkan bahwa dalam menjalankan tugas profesinya, mereka tetap mengedepankan prinsip keadilan dan transparansi. Bagi pihak-pihak yang merasa memiliki keberatan atau klaim lain, dipersilakan untuk menempuh jalur konstitusional dan membuktikannya di pengadilan, bukan dengan cara menduduki lahan secara fisik atau melakukan tindakan intimidatif di lapangan. Pemasangan plang ini justru menjadi ruang klarifikasi publik agar status tanah menjadi terang benderang. Melindungi aset bukan hanya soal pagar dan patok, tetapi soal menjaga integritas dokumen dan kepatuhan terhadap aturan main yang berlaku di Indonesia.

​Kehadiran tim hukum di lokasi juga didampingi oleh beberapa saksi yang mengetahui sejarah lahan tersebut, guna memastikan koordinat pemasangan plang telah sesuai dengan batas-batas yang tertera dalam surat tanah tahun 1978 dan 1994. Dengan selesainya pemasangan plang ini, Umar Hasi melalui kuasa hukumnya berharap stabilitas di area Jalan Depati Payung Negara tetap terjaga. Masyarakat diharapkan dapat saling menghargai hak milik orang lain demi terciptanya iklim investasi dan kepemilikan properti yang sehat di Kota Bengkulu. Negara, melalui aparaturnya, berkewajiban memberikan perlindungan maksimal bagi setiap warga negara yang memiliki bukti kepemilikan sah agar tidak menjadi korban dari praktik penyerobotan tanah yang merajalela.

​Hingga berita ini diturunkan, situasi di lokasi pemasangan plang berjalan dengan kondusif tanpa ada perlawanan dari pihak mana pun. Langkah hukum ini menjadi pengingat bagi pemilik lahan lainnya di Bengkulu untuk segera melakukan pemagaran atau pemasangan tanda batas kepemilikan sebagai upaya dini menjaga aset dari incaran mafia tanah. Perlindungan hukum terhadap tanah rakyat merupakan bagian dari amanah konstitusi yang harus terus dikawal oleh para praktisi hukum profesional guna menjamin keadilan bagi seluruh elemen masyarakat.

​Redaksi portal The Wasesa News menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang merasa memiliki hak atau keberatan atas pernyataan kepemilikan lahan ini untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, atau Hak Jawab guna memastikan keberimbangan informasi. Tanggapan dapat dikirimkan secara tertulis melalui surel resmi: redaksi@thewasesanews.com redaksi atau menghubungi kontak yang tersedia.

Avatar photo
Catur Nurmansyah

Leave a Reply

error: Content is protected !!