
JAKARTA, The Wasesa News – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya secara resmi melontarkan kritik tajam terkait carut-marutnya tata kelola parkir di kawasan komersial Blok M Square, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Sorotan ini mencuat menyusul langkah Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta yang mengambil alih sementara pengelolaan parkir di kawasan tersebut. Hal ini dipicu oleh fakta hukum yang mengejutkan, di mana operator parkir sebelumnya diduga kuat tetap beroperasi meski izin operasionalnya telah kadaluwarsa sejak tahun 2023 lalu.

LBH Harimau Raya menilai, keberanian operator untuk tetap memungut biaya parkir tanpa legalitas yang sah merupakan bentuk pelanggaran administratif dan hukum yang sangat serius. Tindakan tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai adanya dugaan pembiaran oleh oknum pemangku kebijakan. Pengalihan status menjadi swakelola oleh Dishub DKI Jakarta dianggap hanya sebagai langkah penyelamatan darurat, namun tidak menyentuh akar permasalahan mengenai ke mana perginya aliran dana selama masa “izin gelap” tersebut berlangsung.
Berdasarkan analisis data internal LBH Harimau Raya, potensi perputaran uang di lahan parkir Blok M Square tergolong sangat raksasa. Jika diasumsikan pendapatan bruto harian mencapai angka minimal Rp100 juta saja, maka dalam satu bulan nilai transaksinya menembus Rp3 miliar. Secara akumulatif, dalam satu tahun perputaran dana mencapai Rp36,5 miliar. Jika ditarik sejak izin habis pada 2023 hingga 2026, maka terdapat estimasi dana sebesar ± Rp109,5 miliar yang pengelolaannya patut dipertanyakan akuntabilitasnya.
Ketua Umum LBH Harimau Raya dalam pernyataan resminya menegaskan bahwa fenomena ini tidak bisa dianggap sebagai kelalaian administrasi semata. Terdapat indikasi kuat adanya kerugian keuangan daerah yang sistematis jika setoran pajak atau retribusi parkir tersebut tidak masuk ke kas daerah secara penuh selama izin operasional tidak aktif. Publik berhak mengetahui secara transparan mengenai siapa yang memungut dan siapa yang menikmati hasil pungutan tersebut selama bertahun-tahun.

“Fakta bahwa izin telah habis sejak 2023 namun aktivitas pungutan tetap berjalan adalah skandal besar. Ini bukan sekadar soal parkir, tapi soal integritas pelayanan publik. Jika terdapat aliran dana yang menguap tanpa transparansi, maka Aparat Penegak Hukum (APH) wajib melakukan langkah proaktif, melakukan audit forensik, dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat,” tegas Ketua Umum LBH Harimau Raya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/05/2026).
Bidang Advokasi dan Kontrol Sosial LBH Harimau Raya juga mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera membuka data perjanjian kerja sama (PKS) pengelolaan parkir tersebut ke ruang publik. Transparansi ini penting guna memastikan apakah ada praktik “main mata” antara pihak pengembang, operator, dan dinas terkait. Jangan sampai pengalihan status swakelola saat ini hanya menjadi cara untuk menghapus jejak pelanggaran hukum yang terjadi sebelumnya.
Selain mendesak penyelidikan oleh APH, LBH Harimau Raya juga menuntut adanya audit menyeluruh terhadap sistem pelaporan pendapatan parkir di kawasan tersebut. Hal ini mencakup pemeriksaan terhadap kesesuaian antara jumlah kendaraan yang masuk dengan nilai retribusi yang dilaporkan kepada pemerintah daerah. Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang berlindung di balik nama pengelolaan resmi juga menjadi poin utama yang harus segera ditertibkan.

Pernyataan keras ini dikeluarkan sebagai bentuk tanggung jawab LBH Harimau Raya dalam menjalankan fungsi kontrol sosial masyarakat. Tujuannya jelas, yakni demi mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan bebas dari praktik penyalahgunaan kewenangan. LBH Harimau Raya berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, sesuai dengan semangat penegakan hukum tanpa pandang bulu.
“Fiat Justitia Ruat Caelum, keadilan harus ditegakkan walau langit runtuh. Kami tidak akan tinggal diam melihat potensi uang rakyat menguap karena ketidaktegasan aturan. Kami meminta Pj Gubernur DKI Jakarta untuk bersikap tegas dan tidak memberikan toleransi terhadap praktik-praktik yang merugikan daerah,” pungkas perwakilan bidang advokasi LBH Harimau Raya.

Diharapkan, dengan mencuatnya kasus ini ke publik, sistem perparkiran di Jakarta dapat dibenahi secara total melalui digitalisasi yang lebih transparan. Langkah tegas terhadap operator nakal dan oknum dinas yang terlibat menjadi kunci utama untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di ibu kota.
Sumber: LBH Harimau Raya Bidang Advokasi








