
TANGERANG, The Wasesa News – Komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik kejahatan jalanan yang memanfaatkan teknologi dan kelengahan masyarakat kembali membuahkan hasil signifikan. Aksi lihai komplotan pencurian dengan modus ganjel mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang selama ini menghantui nasabah bank di berbagai wilayah akhirnya terhenti di tangan Tim Gabungan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Empat orang pelaku yang merupakan bagian dari jaringan spesialis lintas daerah berhasil diringkus tanpa perlawanan saat tengah melancarkan aksinya di sebuah minimarket di kawasan Larangan, Kota Tangerang, pada Kamis, 23 April 2026. Penangkapan ini menjadi sinyal kuat bagi para pelaku kejahatan serupa bahwa Kepolisian tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi praktik-praktik kriminal yang merugikan ekonomi masyarakat secara langsung, terutama yang dilakukan secara terorganisir dengan memanfaatkan fasilitas publik seperti minimarket dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

[ez-toc]
Keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari kejelian dan kewaspadaan petugas kepolisian yang tengah melaksanakan patroli mobile rutin di wilayah Cipondoh. Petugas mencurigai gerak-gerik empat orang pria yang terlihat berpindah-pindah lokasi dengan gelagat yang tidak wajar. Mereka terpantau menyisir sejumlah mesin ATM di beberapa lokasi strategis, mulai dari gerai minimarket hingga area SPBU yang relatif ramai dikunjungi nasabah. Merasa ada yang tidak beres dengan aktivitas kelompok tersebut, tim opsnal Satreskrim kemudian melakukan pembuntutan secara senyap guna memastikan dugaan tindak pidana yang sedang direncanakan. Kecurigaan petugas terbukti benar saat para pelaku memasuki sebuah minimarket di Jalan H. Adam Malik, di mana mereka terdeteksi sedang berupaya melakukan transaksi ilegal menggunakan kartu ATM yang diduga kuat milik orang lain hasil dari tindak kejahatan ganjel mesin.
Melihat target sedang berada dalam posisi “merah” atau sedang beraksi, tim gabungan langsung bergerak cepat melakukan penyergapan di lokasi kejadian. Keempat pelaku yang masing-masing berinisial M.T (29), F.P (20), E.A (23), dan A (34) berhasil diamankan di tempat beserta barang bukti yang melekat pada tubuh dan kendaraan mereka. Dalam pemeriksaan awal, diketahui bahwa kelompok ini bekerja secara sistematis dengan pembagian peran yang sangat rapi dan terukur. Ada pelaku yang bertugas sebagai eksekutor ganjel lubang kartu menggunakan mika plastik yang telah dimodifikasi, ada yang berperan memancing korban agar memasukkan nomor PIN secara tidak sadar, ada yang bertugas memantau situasi keamanan di sekitar lokasi (surveilans), hingga pelaku yang bertugas mengambil kartu ATM korban yang tertinggal atau “tertelan” di dalam mesin setelah korban meninggalkan lokasi karena panik.

Modus operandi yang dijalankan oleh komplotan ini tergolong klasik namun tetap efektif dalam menjebak nasabah yang kurang waspada. Mereka sengaja memasukkan potongan mika bening ke dalam lubang kartu mesin ATM sehingga kartu milik nasabah akan tersangkut dan tidak bisa keluar. Saat korban mulai panik karena kartunya tidak dapat ditarik kembali, salah satu pelaku akan datang berpura-pura membantu sambil mengarahkan korban untuk memasukkan kembali nomor PIN mereka. Di saat itulah, pelaku lain yang mengintip dari belakang mencatat atau menghafal kombinasi nomor rahasia tersebut. Setelah korban menyerah dan meninggalkan mesin ATM untuk melapor ke pihak bank atau satpam, pelaku dengan cepat mengambil kartu yang terganjal menggunakan alat bantu dan langsung menguras isi rekening korban di mesin ATM lain yang berada di lokasi berbeda sebelum korban sempat melakukan pemblokiran.
Dari tangan para pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut. Barang bukti yang disita meliputi puluhan kartu ATM dari berbagai bank terkemuka, alat ganjal berupa mika bening yang telah dimodifikasi sedemikian rupa agar tidak terlihat dari luar, lem perekat khusus, serta beberapa unit handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi koordinasi antar-pelaku saat beraksi. Seluruh barang bukti ini menunjukkan bahwa komplotan ini telah mempersiapkan aksinya secara matang dan profesional, dengan menyasar nasabah yang tampak kurang paham terhadap gangguan teknis mesin ATM.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, dalam keterangannya menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti nyata keseriusan institusi Polri dalam memberantas kejahatan berbasis teknologi dan penipuan yang sangat meresahkan masyarakat. Menurutnya, modus ganjel ATM ini merupakan kejahatan yang sangat kejam karena mengincar uang tabungan masyarakat yang mungkin dikumpulkan dengan susah payah. Ia memastikan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara mendalam guna mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, termasuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan yang telah dinikmati oleh para pelaku selama ini.
“Modus ganjel ATM ini sangat merugikan masyarakat luas. Para pelaku memanfaatkan kelengahan dan kepanikan korban untuk mengambil alih kendali atas kartu dan menguras isi rekening mereka dalam waktu singkat. Kami tegaskan, Polres Metro Tangerang Kota akan menindak tegas tanpa ampun para pelaku kejahatan seperti ini. Keberhasilan penangkapan ini adalah hasil dari patroli rutin dan respons cepat anggota di lapangan yang peka terhadap potensi gangguan kamtibmas. Kami tidak akan membiarkan wilayah Tangerang menjadi tempat yang nyaman bagi para kriminal untuk beroperasi,” ujar Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari dengan nada tegas.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap fakta mengejutkan bahwa para pelaku merupakan bagian dari jaringan lintas daerah yang memiliki jangkauan operasional yang sangat luas, mulai dari wilayah Banten, Jawa Barat, hingga mencapai Jawa Timur. Mereka mengakui telah melakukan aksi serupa di puluhan lokasi berbeda dengan total keuntungan ilegal mencapai puluhan juta rupiah. Dana tersebut biasanya langsung dibagi rata dan digunakan untuk berfoya-foya serta memenuhi kebutuhan gaya hidup mereka. Pengakuan ini sekaligus menjadi peringatan bagi jajaran kepolisian di daerah lain untuk memperketat pengawasan terhadap gerai-gerai ATM yang berada di lokasi minimarket yang sering kali minim penjagaan petugas keamanan internal.
Atas perbuatan nekatnya tersebut, keempat pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Polres Metro Tangerang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 477 KUHP (terkait revisi UU KUHP terbaru yang mengacu pada pencurian dengan pemberatan) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama hingga 7 tahun. Pihak kepolisian juga menyatakan bahwa proses hukum tidak akan berhenti pada keempat orang ini, karena tim penyidik masih melakukan pengembangan secara intensif untuk memburu pelaku lain yang identitasnya sudah dikantongi dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Di akhir keterangannya, Kapolres mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan saat melakukan transaksi keuangan di mesin ATM, terutama yang berada di lokasi sepi atau minim pengawasan. Nasabah diingatkan untuk selalu memeriksa kondisi fisik lubang kartu pada mesin ATM sebelum memasukkan kartu. Jika ditemukan benda asing atau kejanggalan, masyarakat diminta untuk tidak memaksakan transaksi dan segera melaporkan temuan tersebut kepada pihak bank atau aparat kepolisian terdekat. “Pastikan kondisi mesin ATM aman sebelum digunakan. Jangan pernah memberikan atau memperlihatkan nomor PIN Anda kepada siapapun, meskipun orang tersebut berpura-pura ingin menolong. Jika kartu tertelan, segera hubungi call center resmi bank untuk melakukan pemblokiran saat itu juga,” pesan Kapolres sebagai langkah preventif bagi masyarakat.
Saat ini, keempat pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polres Metro Tangerang Kota berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam beraktivitas ekonomi di wilayah hukum Kota Tangerang.







