
JAKARTA, The Wasesa News – Sebuah lembaran sejarah baru bagi dunia ketenagakerjaan dan kemanusiaan di Indonesia resmi terukir pada hari ini, Selasa, 21 April 2026. Bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama Pemerintah secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan ini sekaligus mengakhiri penantian panjang dan melelahkan selama 22 tahun para pekerja rumah tangga (PRT) yang selama ini berjuang di garis depan demi mendapatkan pengakuan sebagai pekerja yang bermartabat. Momentum ini menjadi kado istimewa bagi kaum perempuan marjinal, mengingat mayoritas pekerja rumah tangga di Indonesia adalah perempuan yang selama ini menjadi penyokong ekonomi keluarga namun kerap terabaikan hak-hak dasarnya.
[ez-toc]
​Pengesahan bersejarah ini dilakukan dalam Rapat Paripurna Tingkat II DPR RI yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani. Suasana ruang sidang yang biasanya formal seketika berubah menjadi haru saat ketuk palu sidang menandai lahirnya payung hukum bagi jutaan PRT di seluruh pelosok nusantara. “Apakah seluruh anggota DPR menyetujui RUU PPRT menjadi UU? Mulai hari ini RUU sah menjadi UU,” ujar Puan Maharani yang disambut dengan riuh tepuk tangan dan tangis haru dari perwakilan PRT yang hadir di balkon ruang sidang.

​Menteri Hukum Indonesia, Supratman Andi Agtas, yang mewakili Pemerintah dalam sidang tersebut menyatakan bahwa dengan hadirnya UU ini, negara kini memiliki kewajiban mutlak untuk melakukan perlindungan serta pengawasan terhadap keberadaan PRT. Menurutnya, UU PPRT tidak hanya memberikan perlindungan bagi pekerja, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi para pemberi kerja atau majikan. Pemerintah meyakini bahwa penataan sistem kerja rumah tangga ini akan menciptakan hubungan industrial yang lebih harmonis dan berkeadilan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.
​Proses menuju meja paripurna ini berlangsung sangat dinamis dan marathon. Sejak 20 April 2026, Panitia Kerja (Panja) DPR RI bersama Badan Legislasi (Baleg) telah menggelar rapat pleno pengambilan keputusan Tingkat I. Rapat yang dihadiri oleh delapan fraksi serta perwakilan lintas kementerian—mulai dari Menaker, Menteri PPPA, Menkumham, Mendagri, hingga Kemensetneg—tersebut berlangsung hingga pukul 21.30 WIB di bawah pimpinan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Ketua Panja RUU PPRT, Bob Hasan, memimpin pembahasan mendalam terhadap 409 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah sebelum akhirnya naskah final disepakati.
​Undang-Undang PPRT yang disahkan hari ini terdiri dari 12 bab dan 37 pasal yang mengatur berbagai aspek krusial. Beberapa poin utama yang menjadi tonggak kemajuan antara lain adalah pengakuan eksplisit bahwa PRT adalah pekerja, bukan sekadar “pembantu” yang diabaikan haknya. UU ini mengatur mekanisme perekrutan yang bisa dilakukan secara langsung maupun melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) berizin, baik secara luring maupun daring. Selain itu, negara kini menjamin hak PRT untuk mendapatkan jaminan kesehatan (BPJS Kesehatan) dan jaminan ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan).
​Aspek pendidikan juga menjadi sorotan, di mana PRT berhak mendapatkan pendidikan vokasi dari pemerintah maupun perusahaan penempatan untuk meningkatkan kompetensi mereka. UU ini secara tegas melarang P3RT memotong upah pekerja dan mewajibkan adanya koordinasi hingga tingkat RT/RW untuk mencegah terjadinya kekerasan domestik terhadap PRT. Menariknya, UU ini juga memberikan pengecualian dan pengakuan hak bagi PRT yang masih berusia di bawah 18 tahun yang sudah terlanjur bekerja, sebagai langkah transisi perlindungan. Seluruh peraturan teknis terkait UU ini diwajibkan mulai diberlakukan paling lambat satu tahun sejak tanggal pengesahan.
​Koordinator Jaringan Advokasi Nasional PRT (JALA PRT), Lita Anggraini, mengungkapkan rasa syukur yang tak terhingga atas lahirnya undang-undang ini. Bagi JALA PRT, UU ini bukan sekadar urusan regulasi, melainkan upaya menuju situasi kemanusiaan yang lebih beradab. “Kami selalu percaya UU ini akan lahir walau kesulitan demi kesulitan kami hadapi. Inilah konstruksi baru untuk melindungi PRT yang selama ini menjadi penyokong ekonomi nasional namun kerap mendapatkan diskriminasi dan kekerasan. Kami mengapresiasi pimpinan Baleg, Panja, dan Pemerintah yang akhirnya mendengar suara kami,” ungkap Lita. Ia menambahkan bahwa poin paling krusial adalah adanya kepastian mengenai jam kerja, Tunjangan Hari Raya (THR), upah yang layak, hak libur, serta akomodasi dan asupan makanan yang manusiawi.
​Nada serupa disampaikan oleh Koordinator Koalisi Sipil untuk UU PPRT, Eva Kusuma Sundari. Menurutnya, pengesahan ini adalah wujud kehadiran negara dalam melindungi kaum perempuan miskin. “Negara harus hadir untuk menata sistem perekonomian yang lebih inklusif dan ramah terhadap perempuan marjinal. Ini adalah langkah berkelanjutan untuk memutus rantai kemiskinan dan ketidakadilan,” tegas Eva.
​Di luar ruang sidang, suasana tak kalah emosional. Para PRT yang selama puluhan tahun melakukan aksi di depan Gedung DPR RI tampak saling berpelukan dan menangis sesenggukan. Mereka seolah tak percaya bahwa perjuangan yang diwarnai aksi mogok makan hingga demonstrasi di bawah terik matahari dan guyuran hujan itu akhirnya membuahkan hasil. Ajeng Astuti, salah satu PRT yang hadir, menyebut momen ini seperti mimpi. “Ini perjuangan kami para perempuan marjinal selama 22 tahun. Akhirnya kami dianggap sebagai manusia,” isaknya.
​Kisah-kisah pilu tentang diskriminasi yang dialami PRT selama ini menjadi latar belakang kuat mengapa UU ini sangat mendesak. Yuni Sri, seorang PRT lainnya, menceritakan bagaimana selama ini mereka kerap diperlakukan seperti warga kelas dua, mulai dari larangan duduk di bangku sekolah saat mengantar anak majikan hingga kewajiban menggunakan lift barang di apartemen karena dianggap tidak layak menggunakan lift penumpang. “Hari ini, ruang baru terbuka bagi kami untuk diakui sebagai manusia yang bermartabat,” kata Yuni.
​Secara historis, RUU PPRT telah masuk dalam daftar Prolegnas DPR RI sejak periode 2004-2009, namun selalu menemui jalan terjal dan sering disebut sebagai “RUU paling apes” karena terus-menerus menguap di meja pembahasan. Meskipun Presiden Prabowo Subianto sempat menjanjikan pengesahan pada Hari Buruh 2025 lalu, realisasi baru terwujud hampir setahun kemudian melalui desakan masif dari koalisi sipil yang terdiri dari seribu lebih organisasi dan individu.
​Pasca-pengesahan, tantangan berikutnya adalah penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan agar implementasi UU ini tidak tumpul di lapangan. Koalisi Sipil mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus mengawal proses ini agar peraturan teknis yang lahir tetap berpihak pada kepentingan pekerja dan tidak mencederai marwah perlindungan yang telah diperjuangkan selama dua dekade. Hari ini, Indonesia telah membuktikan diri sebagai bangsa yang lebih beradab dengan mengakui hak-hak mereka yang selama ini bekerja dalam sunyi di dalam rumah-rumah kita.
​Narasumber: Koalisi Sipil PPRT








