
JAKARTA, The Wasesa News – Bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day yang jatuh pada Jumat (01/05/2026), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap tegas guna membela hak-hak konstitusional kaum pekerja di Indonesia. Dalam rilis resminya, LBH Harimau Raya menegaskan bahwa buruh bukanlah objek penindasan yang bisa dieksploitasi demi kepentingan akumulasi modal semata. Sebagai garda terdepan dalam advokasi hukum dan hak asasi manusia, lembaga ini memandang bahwa kesejahteraan buruh adalah pilar utama stabilitas ekonomi nasional, sehingga setiap bentuk pelanggaran terhadap hak-hak mereka merupakan pengangkangan terhadap amanat konstitusi yang wajib dilindungi oleh negara tanpa kompromi.
LBH Harimau Raya menyoroti masih banyaknya praktik menyimpang yang menghantui dunia ketenagakerjaan di tanah air hingga saat ini. Dalam pernyataan sikapnya, lembaga ini secara eksplisit mengecam keras empat poin utama yang dinilai sebagai bentuk ketidakadilan sistemik. Pertama, pengupahan yang tidak layak yang tidak mampu memenuhi standar hidup minimum buruh dan keluarganya. Kedua, praktik Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang sering kali dilakukan tanpa melalui prosedur hukum yang benar. Ketiga, adanya upaya pembungkaman terhadap serikat buruh yang merupakan wadah resmi perjuangan pekerja. Dan keempat, tindakan kriminalisasi serta intimidasi yang masih kerap dilakukan oleh oknum tertentu terhadap aktivis buruh yang menyuarakan kebenaran.
Menyikapi berbagai persoalan tersebut, LBH Harimau Raya melayangkan tuntutan progresif kepada para pemangku kepentingan. Negara dituntut untuk hadir secara nyata, bukan sekadar simbolis, dalam memberikan perlindungan hukum bagi kaum buruh dari kesewenang-wenangan korporasi. Kepada aparat penegak hukum yang bertugas mengawal aksi-aksi penyampaian pendapat di momen May Day ini, LBH Harimau Raya mendesak agar tetap bertindak humanis dan tunduk sepenuhnya pada koridor hukum yang berlaku, tanpa melakukan tindakan represif yang mencederai demokrasi. Selain itu, setiap perusahaan diinstruksikan untuk patuh secara mutlak terhadap regulasi hukum ketenagakerjaan dan tidak mencari celah hukum untuk merugikan hak-hak normatif karyawannya.
Sebagai wujud nyata dari komitmen perjuangan tersebut, LBH Harimau Raya menyatakan kesiapannya untuk terjun langsung di tengah-tengah massa buruh. Lembaga ini secara resmi membuka Posko Advokasi May Day yang ditujukan bagi seluruh buruh yang mengalami ketidakadilan. LBH Harimau Raya menjamin pemberian pendampingan hukum secara cuma-cuma bagi mereka yang tertindas, serta memastikan akan mengambil langkah hukum yang tegas, baik secara perdata maupun pidana, terhadap setiap individu atau korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran hukum terhadap buruh. Langkah ini diambil karena LBH Harimau Raya percaya bahwa hukum di Indonesia tidak boleh lagi memiliki wajah yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
”Kita tidak boleh membiarkan buruh berjuang sendirian di bawah bayang-bayang intimidasi. Hukum harus menjadi perisai bagi mereka yang berkeringat demi kemajuan bangsa ini. Bersama buruh, LBH Harimau Raya berdiri tegak untuk memastikan setiap keringat yang menetes dibayar dengan keadilan yang setimpal,” tegas juru bicara LBH Harimau Raya dalam rilisnya. Melalui momentum peringatan tahun ini, LBH Harimau Raya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memberikan solidaritas penuh terhadap perjuangan kaum buruh, karena kesejahteraan buruh adalah cerminan dari martabat sebuah bangsa di mata dunia internasional.
Dengan diterbitkannya pernyataan sikap ini, LBH Harimau Raya berharap menjadi peringatan keras bagi para pengusaha dan pengambil kebijakan agar tidak lagi bermain-main dengan hak hidup orang banyak. Keadilan harus ditegakkan, dan martabat kemanusiaan buruh harus diletakkan di atas segala kepentingan politik maupun ekonomi sesaat.







