Polsek Patani Selesaikan Kasus Pengeroyokan Melalui Restorative Justice. - thewasesanews.com

Kedepankan Harmoni Sosial: Polsek Patani Akhiri Kasus Pengeroyokan di Desa Nursifa Melalui Pendekatan Restorative Justice

​“Hukum tidak melulu soal hukuman, tapi juga soal memulihkan hubungan yang retak. Melalui perdamaian di Polsek Patani, kita belajar bahwa kebesaran hati untuk memaafkan adalah fondasi terkuat bagi keamanan dan persaudaraan di tengah masyarakat.” — Redaksi Wasesa News.

HALMAHERA TENGAH, The Wasesa NewsKepolisian Sektor (Polsek) Patani, di bawah naunga Resor Halmahera Tengah, Polda Maluku Utara, kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas keamanan dan keharmonisan sosial di wilayah hukumnya. Melalui langkah yang humanis, Polsek Patani berhasil menuntaskan penanganan kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang melibatkan warga Desa Nursifa, Kecamatan Patani Timur, melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau penyelesaian secara damai berdasarkan musyawarah kekeluargaan pada Rabu (13/05/2026).

Polsek Patani Selesaikan Kasus Pengeroyokan Melalui Restorative Justice. - thewasesanews.com

[ez-toc]

​Proses mediasi yang berjalan khidmat tersebut dilangsungkan di Mapolsek Patani dengan dipimpin langsung oleh Kapolsek Patani, IPDA Mustakim Puasa, S.E. Dalam pelaksanaannya, Kapolsek didampingi oleh Bhabinkamtibmas Finigen Mami serta menghadirkan pihak pelapor yang merupakan orang tua korban, keluarga pihak terlapor, serta sejumlah saksi dari kedua belah pihak guna mencapai kesepakatan yang adil bagi semua.

​Penyelesaian perkara melalui jalur damai ini ditempuh setelah kedua belah pihak menyadari pentingnya menjaga hubungan silaturahmi antarwarga. Mengingat para pihak masih berada dalam lingkungan sosial yang sama, langkah restorative justice dinilai sebagai solusi paling tepat guna mencegah timbulnya konflik berkepanjangan serta memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Desa Nursifa tetap dalam kondisi kondusif.

​Duduk perkara kasus ini sendiri bermula dari sebuah insiden dugaan pengeroyokan yang terjadi pada Minggu, 3 Mei 2026, sekitar pukul 16.00 WIT. Peristiwa tersebut pecah di jalan samping lapangan sepak bola Desa Nursifa yang kemudian berlanjut pada pelaporan resmi ke Unit SPKT Polsek Patani pada 8 Mei 2026. Namun, melalui dialog yang sehat dan kepala dingin, laporan tersebut kini menemui titik terang melalui jalur perdamaian.

​Setelah melalui serangkaian musyawarah yang mendalam, kedua belah pihak akhirnya mencapai mufakat yang dituangkan secara tertulis dalam Surat Kesepakatan Bersama. Di dalam dokumen tersebut, pihak pelapor dan terlapor menyatakan telah saling memaafkan dan berjanji untuk menganggap perselisihan ini selesai secara total tanpa ada dendam di masa depan, serta tidak akan melanjutkan perkara ke ranah hukum pidana.

​Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan rasa kemanusiaan, pihak terlapor menyatakan kesediaan mereka untuk memberikan bantuan biaya pengobatan serta pemulihan bagi korban. Kompensasi ini diberikan secara sukarela sebagai wujud penyesalan atas insiden yang telah terjadi. Langkah ini disambut baik oleh pihak keluarga korban sebagai iktikad baik yang tulus untuk memperbaiki hubungan bertetangga yang sempat renggang.

​Pihak terlapor juga secara terbuka mengakui kesalahan mereka dan berjanji di hadapan petugas kepolisian serta keluarga besar untuk tidak mengulangi perbuatan serupa. Janji tersebut mencakup komitmen untuk tidak melakukan tindakan apa pun yang melanggar hukum di kemudian hari. Kesepakatan ini dibuat dengan penuh kesadaran dan tanpa adanya tekanan maupun paksaan dari pihak mana pun, termasuk dari aparat kepolisian yang bertindak sebagai mediator.

​Menindaklanjuti perdamaian tersebut, pihak pelapor secara resmi menyatakan akan mencabut laporan polisi yang sebelumnya telah diajukan. Kapolsek Patani, IPDA Mustakim Puasa, S.E., menegaskan bahwa penggunaan instrumen restorative justice ini tetap berpedoman pada aturan yang berlaku dengan mempertimbangkan asas kemanfaatan hukum serta keadilan bagi korban tanpa harus melalui proses peradilan yang kaku.

​“Penyelesaian ini merupakan implementasi dari arahan pimpinan Polri untuk mengedepankan perdamaian dalam kasus-kasus yang memang memungkinkan untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Kami berharap kejadian serupa tidak terulang lagi. Mari kita jaga semangat persaudaraan dan selesaikan setiap persoalan dengan cara-cara yang bijak,” ujar IPDA Mustakim Puasa saat memberikan arahan penutup dalam proses mediasi tersebut.

​Dengan ditandatanganinya surat perdamaian yang disaksikan oleh saksi-saksi dan aparat berwenang, maka perselisihan antarwarga di Desa Nursifa resmi dinyatakan berakhir dengan damai. Keberhasilan mediasi ini diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat luas di wilayah Patani Timur bahwa musyawarah dan mufakat adalah kunci utama dalam menjaga kedamaian di tengah keberagaman sosial masyarakat Maluku Utara.

Sumber: Humas Polsek Patani / Res Halteng

Tomi Umarama
Tomi Umarama
Articles: 68

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!