
KABUPATEN TANGERANG , The Wasesa News – Kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di tingkat akar rumput merupakan fondasi utama terciptanya lingkungan yang sehat dan kondusif bagi tumbuh kembang generasi muda serta kenyamanan hidup warga. Namun, kondisi ideal tersebut kini tengah terganggu oleh hadirnya aktivitas negatif yang dilaporkan rutin terjadi di wilayah RT 04/02 Kampung Pangkalan, Desa Pangkalan, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Aktivitas sabung ayam yang dilangsungkan secara berkala, terutama pada setiap hari Minggu, telah memicu keresahan yang mendalam di tengah masyarakat setempat. Laporan yang dihimpun menunjukkan bahwa kegiatan tersebut tidak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi, melainkan dilakukan di area permukiman warga yang sangat dekat dengan akses jalan umum. Hal ini tidak hanya menimbulkan polusi suara dan kebisingan yang mengganggu waktu istirahat warga, tetapi juga disinyalir kuat telah beralih fungsi menjadi ajang praktik perjudian ilegal yang melibatkan perputaran uang dalam jumlah yang tidak sedikit. Gangguan terhadap ketertiban lingkungan ini telah mencapai titik di mana warga merasa perlu untuk menyuarakan keberatan mereka secara terbuka, dengan harapan ada tindakan nyata dari pemangku kepentingan untuk mengembalikan marwah kampung yang bersih dari segala bentuk kemaksiatan dan pelanggaran hukum.
[ez-toc]
​Keresahan warga Kampung Pangkalan ini didasari oleh kekhawatiran akan dampak sosial jangka panjang yang ditimbulkan dari adanya pembiaran terhadap aktivitas sabung ayam tersebut. Keberadaan kerumunan orang yang terlibat dalam aktivitas ini di pinggir jalan sering kali mengganggu kelancaran lalu lintas warga sekitar dan menciptakan citra negatif bagi lingkungan permukiman yang selama ini dikenal religius dan tenang. Beberapa warga yang enggan disebutkan identitasnya demi alasan keamanan mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut biasanya dimulai sejak siang hari hingga menjelang sore, di mana sorak-sorai penonton dan suara gaduh hewan aduan menjadi pemandangan yang rutin terjadi di akhir pekan. Lokasinya yang sangat terbuka dan mudah dijangkau oleh siapa saja, termasuk anak-anak di bawah umur, dikhawatirkan akan memberikan contoh buruk bagi moralitas remaja di wilayah tersebut. Warga menilai bahwa pembiaran terhadap praktik ini sama saja dengan membiarkan tumbuhnya bibit-bibit kriminalitas lain yang berakar dari kebiasaan berjudi dan perilaku menyimpang lainnya.
​Secara yuridis, praktik sabung ayam yang mengandung unsur taruhan bukanlah sekadar hobi atau tradisi, melainkan sebuah bentuk tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat di Indonesia. Merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), aktivitas perjudian diatur secara tegas dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis. Pasal 303 KUHP secara eksplisit memberikan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah bagi siapa saja yang tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu. Sementara itu, Pasal 303 bis KUHP juga menyasar para pemain atau mereka yang ikut serta dalam perjudian dengan ancaman pidana yang tidak kalah serius. Dasar hukum ini diperkuat lagi oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang menginstruksikan kepada seluruh aparat penegak hukum untuk memberantas segala bentuk perjudian tanpa pengecualian, baik yang berkedok hiburan rakyat maupun yang dilakukan secara terang-terangan di permukiman warga.
​Selain dari aspek perjudian, aktivitas sabung ayam juga sangat bertentangan dengan prinsip perlindungan kesejahteraan hewan yang diatur dalam Pasal 302 KUHP. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa tindakan yang menyebabkan rasa sakit, luka-luka, atau cacat pada hewan yang dilakukan secara sengaja dapat dikategorikan sebagai bentuk penganiayaan terhadap hewan. Menjaga moralitas masyarakat tidak hanya terbatas pada hubungan antarmanusia, tetapi juga mencakup bagaimana manusia memperlakukan makhluk hidup lainnya. Praktik adu hewan hingga luka bahkan kematian demi hiburan semata merupakan tindakan yang melanggar norma sosial dan kemanusiaan, sehingga penertiban terhadap kegiatan di Kampung Pangkalan tersebut menjadi mendesak untuk segera dilaksanakan sebagai bentuk penegakan hukum yang komprehensif.
​Masyarakat Kampung Pangkalan kini menaruh harapan besar kepada aparat kepolisian, khususnya jajaran Polsek setempat dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, untuk segera melakukan langkah-langkah penertiban yang nyata. Warga mendesak agar dilakukan pengawasan rutin secara berkelanjutan agar aktivitas serupa tidak sekadar pindah lokasi atau kembali muncul saat pengawasan melonggar. Langkah persuasif melalui pembinaan oleh Pemerintah Desa Pangkalan sebenarnya telah diharapkan menjadi solusi awal, namun jika imbauan tidak lagi dihiraukan oleh para oknum penyelenggara, maka penegakan hukum secara represif dianggap sebagai jalan terakhir yang paling efektif untuk memberikan efek jera. Ketenangan warga adalah hak konstitusional yang harus dijamin oleh negara, dan praktik ilegal yang meresahkan tidak boleh diberikan ruang sekecil apa pun di tengah pemukiman yang padat penduduk.
​Pemerintah desa dan tokoh masyarakat setempat memiliki peran sentral sebagai garda terdepan dalam menjaga kerukunan dan ketertiban di wilayahnya. Adanya aktivitas sabung ayam yang rutin di pinggir jalan menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan lingkungan. Oleh karena itu, warga juga mendorong dibangkitkannya kembali sistem keamanan lingkungan (Siskamling) yang lebih ketat guna memantau setiap aktivitas yang berpotensi melanggar hukum. Kerja sama antara warga yang proaktif melaporkan pelanggaran dan aparat yang responsif dalam menindaklanjuti laporan adalah kunci utama dalam memberantas penyakit masyarakat ini. Jangan sampai keresahan yang sudah lama terpendam ini meledak menjadi konflik horizontal antar-warga atau tindakan main hakim sendiri akibat lambannya respons dari pihak yang berwenang.
​Seiring dengan berkembangnya Kabupaten Tangerang sebagai wilayah industri dan permukiman modern, menjaga etika sosial menjadi tantangan tersendiri. Namun, hukum tetaplah hukum yang harus berdiri tegak tanpa pandang bulu. Aktivitas sabung ayam di RT 04/02 Kampung Pangkalan ini menjadi ujian bagi komitmen aparat dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari judi dan gangguan ketertiban. Transparansi dalam penanganan kasus ini sangat dinantikan oleh publik, mengingat isu perjudian sering kali menjadi perhatian serius dari pimpinan Polri di tingkat pusat. Warga menegaskan bahwa mereka tidak anti-hiburan, namun hiburan yang ditoleransi adalah kegiatan yang tidak melanggar hukum, tidak mengganggu kenyamanan tetangga, dan tidak merusak tatanan moral agama yang telah lama dipegang teguh oleh masyarakat Desa Pangkalan.
​Melalui rilis berita ini, masyarakat Kampung Pangkalan juga ingin menyampaikan pesan kepada para penyelenggara sabung ayam agar segera menghentikan aktivitas ilegal tersebut secara sadar sebelum aparat melakukan tindakan yang lebih keras. Kepentingan umum harus didahulukan di atas kepentingan sekelompok orang yang mencari kesenangan melalui cara-cara yang merugikan orang lain. Ketegasan pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan daerah (Perda) terkait ketertiban umum juga menjadi faktor penentu apakah Kabupaten Tangerang benar-benar bisa menjadi wilayah yang religius dan bermartabat. Kita semua bertanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak kita, di mana mereka tumbuh tanpa melihat contoh perilaku melanggar hukum yang dibiarkan begitu saja di depan mata mereka.
​Seluruh elemen masyarakat berkomitmen untuk terus mengawal isu ini hingga lokasi sabung ayam tersebut benar-benar ditutup dan tidak ada lagi kegiatan serupa di seluruh wilayah Desa Pangkalan. Kesadaran kolektif untuk menolak segala bentuk kemaksiatan adalah kekuatan terbesar dalam menjaga marwah sebuah kampung. Dengan adanya koordinasi yang baik antara media massa yang menyuarakan keresahan warga dan aparat penegak hukum yang menjalankan mandat undang-undang, diharapkan ketertiban di Kampung Pangkalan dapat segera dipulihkan. Suasana yang aman, nyaman, dan damai adalah dambaan setiap keluarga, dan hal itu hanya bisa dicapai jika semua pihak sepakat untuk menjunjung tinggi hukum dan norma yang berlaku di tanah air.







