
KABUPATEN TANGERANG, The Wasesa News – Gelombang kecaman keras terhadap tindakan pelecehan dan ancaman verbal yang menyasar eksistensi pekerja media di lapangan kini disuarakan secara lantang oleh pimpinan media siber tanah air. Pimpinan Redaksi The Wasesa News, Dian Pramudja, mengutuk keras dugaan tindakan intimidasi tak beretika serta pernyataan bernada provokatif yang dilontarkan oleh seorang pria berinisial KH terhadap marwah profesi pers. Kasus memilukan yang mengancam kebebasan berekspresi ini mendadak menjadi atensi nasional dan memicu keresahan psikologis di kalangan jurnalis setelah rekaman video keangkuhan pelaku beredar luas tanpa sensor di platform jagat maya, Minggu (17/05/2026).
Skandal pelecehan profesi wartawan ini memasuki babak baru setelah pelaku KH akhirnya berhasil diringkus oleh jajaran Reserse Kriminal Polsek Mauk melalui tim operasional taktis di kediamannya, Desa Rawakidang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Pelaku diamankan pasca-video dirinya berbau ancaman yang diproduksi di kawasan Jalan Kali Cirarab viral dan memantik amarah komunitas pers lintas organisasi. Meskipun kepolisian menyebut tindakan pelaku dipicu oleh pengaruh minuman beralkohol, pihak redaksi menilai alasan tersebut tidak dapat menggugurkan konsekuensi hukum dari dampak kegaduhan sosial yang telah ditimbulkannya.
Merespons fenomena kemunduran iklim berdemokrasi tersebut, Dian Pramudja menegaskan dengan nada tinggi bahwa segala bentuk ancaman, persekusi, maupun intimidasi baik fisik maupun verbal terhadap profesi pers tidak boleh ditoleransi dengan alasan apa pun. Jurnalisme bukanlah musuh masyarakat, melainkan instrumen sakral pengawas kekuasaan yang bekerja demi kepentingan publik. Jika setiap orang yang emosional atau mabuk dibiarkan bebas mengancam keselamatan wartawan di ruang digital, maka hal tersebut akan menciptakan preseden buruk yang melahirkan iklim impunitas bagi para pembenci pers (press hater).
“Pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang keberadaannya dilindungi secara mutlak oleh konstitusi melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Di dalam undang-undang tersebut, ada ancaman pidana penjara bagi siapa saja yang secara sengaja menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers. Oleh karena itu, setiap bentuk narasi ancaman terhadap jurnalis maupun institusi pers merupakan tindakan kriminalitas nyata yang melanggar hukum dan mencederai nilai kebebasan bersuara,” ujar Dian Pramudja dalam pernyataan resminya di hadapan awak media di Tangerang.
Pihak redaksi menilai, narasi provokasi yang dilemparkan oleh KH dalam video viral tersebut diduga kuat dilakukan secara sadar sebagai bentuk teror psikologis yang berpotensi membahayakan keselamatan para pemburu berita yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di lapangan. Jurnalisme investigatif kerap kali bersentuhan dengan risiko tinggi, dan ancaman dari oknum-oknum bar-bar seperti ini semakin memperkeruh indeks kemerdekaan pers di tingkat regional. Hukum harus ditegakkan tanpa kompromi demi memberikan efek jera yang masif bagi pelaku.
Mengakhiri pernyataan sikapnya, Dian Pramudja mendesak jajaran Polsek Mauk dan Polresta Tangerang untuk mengusut tuntas motif di balik pembuatan video tersebut secara objektif, profesional, dan transparan. Penegakan hukum yang tegak lurus menjadi garansi mutlak dari negara agar para pekerja pers dapat terus memproduksi berita yang kredibel, menjalankan fungsi kontrol sosial secara merdeka, serta menyajikan informasi yang mencerahkan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa perlu dibayangi ketakutan akan ancaman premanisme.
Sumber: Pernyataan Sikap Resmi Pimpinan Redaksi The Wasesa News





