M Omar Rodhi Desak Penghapusan Ambang Batas Parlemen Menjadi 0 Persen. - thewasesanews.com

Aktivis Hukum M. Omar Rodhi Tegaskan Ambang Batas Parlemen Nol Persen Adalah Harga Mati untuk Menyelamatkan Kedaulatan Rakyat

​“Suara rakyat adalah suara Tuhan, Vox Populi Vox Dei. Ketika sebuah sistem regulasi pemilu berani menghanguskan jutaan hak suara warga negara hanya demi hitungan persentase matematis, maka aturan tersebut telah kehilangan legitimasi moralnya. Desakan berani dari M. Omar Rodhi, SH untuk mewujudkan ambang batas parlemen nol persen harus dipandang sebagai alarm darurat untuk menyelamatkan masa depan demokrasi Indonesia dari pembajakan kartel politik.” — Redaksi Wasesa News.

TANGERANG, The Wasesa News – Gelombang tuntutan reformasi sistem pemilu dan gugatan terhadap legalitas formal regulasi ambang batas parlemen (parliamentary threshold) di Indonesia kembali disuarakan secara radikal dan tajam oleh elemen sipil serta praktisi hukum tanah air. Ketua Umum sekaligus Pendiri Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komando Corong Aspirasi Rakyat yang juga menjabat pimpinan Kantor Hukum Garda Republik, M. Omar Rodhi, SH, secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap politik yang keras dan menohok terkait potret buram sistem pemilihan umum yang berlaku saat ini. Tokoh pergerakan ini mendesak dengan sangat kepada jajaran Pemerintah Republik Indonesia, DPR, dan lembaga penyelenggara pemilu untuk segera mengambil langkah revolusioner dengan menghapus total ambang batas parlemen menjadi 0 persen tanpa syarat, demi menghentikan fenomena yang ia sebut secara ekstrem sebagai aksi genosida massal terhadap suara murni rakyat di setiap pesta demokrasi, Senin (18/05/2026).

​Dalam penyampaian maklumat politiknya yang dirilis secara terbuka dari Posko Komando Neglasari, Kota Tangerang, Banten, Rodhi menekankan dengan sangat eksplisit bahwa keberadaan aturan persentase ambang batas parlemen yang diterapkan saat ini merupakan sebuah bentuk tirani administratif yang nyata dan sangat kejam. Aturan tersebut dinilai sengaja dikonstruksikan oleh para elit untuk membatasi hak asasi politik masyarakat sipil dan memelihara kekuasaan lingkaran tertentu. Rodhi melihat ada sebuah anomali besar yang secara perlahan membunuh sendi-sendi keadilan bernegara dari tingkat akar rumput hingga ke pusat.

​“Demokrasi kita di Indonesia saat ini sedang berada di titik nadir yang paling mengkhawatirkan, seolah sekarat di dalam cengkeraman kepentingan pragmatis kaum oligarki. Membiarkan sistem parliamentary threshold tetap berdiri kokoh dalam undang-undang pemilu sama saja dengan melegalkan perampasan mandat dan hak konstitusional rakyat secara paksa di siang bolong. Sebagai institusi pembela aspirasi rakyat, saya menegaskan dengan sangat keras bahwa setiap satu lembar suara yang diberikan oleh masyarakat di bilik suara adalah hak yang sakral, memiliki nilai teologis-politik, dan sama sekali tidak boleh dihanguskan atau dianggap tidak sah oleh angka persentase statistik apa pun!” tegas M. Omar Rodhi, SH dengan nada berwibawa di hadapan awak media dan barisan aktivis.

​Bagi aktivis hukum yang kerap mengawal kasus-kasus struktural ini, keadilan demokrasi yang hakiki di bumi nusantara hanya akan pernah bisa dicapai jika hak suara rakyat benar-benar dihargai secara utuh tanpa adanya potongan diskriminatif dan tidak ada satu pun yang terbuang sia-sia pasca-rekapitulasi. Ia memperingatkan agar negara tidak bertindak semena-mena membuang jutaan suara pemilih sah hanya karena partai politik yang mereka pilih gagal menembus angka ambang batas buatan yang penuh kepentingan kontraktual. Jangan biarkan hak kedaulatan rakyat hilang begitu saja di tangan aturan angka-angka artifisial yang sengaja didesain oleh elit partai penguasa hanya demi mengamankan serta mempertahankan eksistensi kekuasaan mereka sendiri di gedung parlemen.

​Lebih mendalam, dalam kapasitasnya sebagai praktisi hukum, M. Omar Rodhi, SH memaparkan secara rinci dan komprehensif mengenai tiga alasan fundamental mengapa perubahan ambang batas parlemen menjadi 0 persen merupakan sebuah kewajiban konstitusional yang tidak bisa ditawar lagi oleh negara. Poin pertama yang disorot tajam adalah mengenai prinsip Kesetaraan Konstitusional. Ia menilai ada sebuah kemunafikan sistemik dan standar ganda yang dipertontonkan oleh pembuat kebijakan jika gelombang tuntutan Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 0 persen tidak dibarengi dengan kebijakan Parliamentary Threshold 0 persen. Baginya, kedua instrumen regulasi tersebut merupakan hilir dari sumber yang sama, yakni kedaulatan mutlak di tangan rakyat yang harus diposisikan setara tanpa ada kastanisasi hukum yang tebang pilih.

​Alasan fundamental kedua yang dipaparkan adalah terkait dengan aspek Perlindungan Hak Asasi Politik warga negara secara universal. Secara konstruksi hukum tata negara, tindakan menghanguskan atau menganggap tidak bernilai jutaan suara pemilih hanya karena partai politik pilihan mereka tidak mampu mencapai persentase ambang batas tertentu merupakan sebuah pelanggaran berat terhadap hak asasi politik yang dilindungi oleh piagam internasional maupun Undang-Undang Dasar 1945. Melalui penerapan angka 0 persen, negara memberikan jaminan bahwa setiap aspirasi, ideologi, dan harapan yang disuarakan dari ujung Sabang sampai Merauke akan memiliki martabat dan keterwakilan yang sah di dalam gedung parlemen, tanpa ada suara yang dianaktirikan.

​Pada poin ketiga, Rodhi menyoroti urgensi untuk Menghancurkan Kartel Politik yang selama ini menggurita di internal parlemen. Keberadaan ambang batas yang tinggi selama ini dinilai hanya menjadi senjata pamungkas dan tameng proteksi bagi partai-partai raksasa untuk mematikan iklim kompetisi ide serta membunuh pertumbuhan partai-partai baru secara prematur. Dengan membuka keran 0 persen, maka arus gagasan segar, idealisme murni, dan visi transformatif dari partai politik baru atau partai alternatif akan terbuka sangat lebar untuk menghancurkan kebekuan, kejenuhan, serta kongkalikong yang selama ini kerap terjadi di dalam tubuh parlemen yang dikuasai oligarki kelompok.

​Menutup siaran pers resminya yang sarat akan pesan perlawanan tersebut, M. Omar Rodhi menyerukan instruksi tegas kepada seluruh elemen bangsa yang masih memiliki hati nurani, mulai dari kelompok mahasiswa, kaum buruh, petani, hingga para aktivis pro-demokrasi di seluruh Indonesia untuk segera merapatkan barisan dan bergerak bersama dalam satu komando terpadu guna menyelamatkan hak suara rakyat yang sedang terancam punah. Aksi nyata di lapangan dan jalur konstitusi harus ditempuh secara simultan agar para pemangku kebijakan tidak abai terhadap jeritan publik.

​“Jika Mahkamah Konstitusi dan DPR RI tetap memilih untuk bersikap tuli, buta, dan mengabaikan tuntutan fundamental ini, maka sesungguhnya mereka sedang menggali liang lahat bagi legitimasi moral dan politik mereka sendiri di mata rakyat Indonesia. Inilah saatnya rakyat mengambil kembali kedaulatan tertingginya yang telah lama dirampas oleh regulasi yang cacat moral. Kita suarakan bersama: demokrasi tanpa potongan, suara rakyat tanpa hambatan!” pungkas M. Omar Rodhi, SH mengakhiri orasi politiknya yang disambut pekikan takbir dan kepalan tangan dari para kader Garda Republik yang memadati posko.

Sumber: Siaran Pers Resmi DPP LSM Komando Corong Aspirasi Rakyat & Kantor Hukum Garda Republik

Avatar photo
Dian Pramudja

Leave a Reply

error: Content is protected !!