GWI Bongkar Pungutan Bensin Mobil Siaga Desa Panimbang Jaya Pandeglang. - thewasesanews.com

Investigasi GWI Bongkar Borok Anggaran dan Dugaan Pungutan Liar Bensin Mobil Siaga Desa Panimbang Jaya Pandeglang

​“Sangat biadab dan tidak manusiawi ketika hak hidup seorang lansia miskin seperti kakek Carta harus tersandera di atas aspal hanya karena perdebatan selembar uang bensin oleh oknum perangkat desa yang digaji dari pajak rakyat. Jika APBDes Panimbang Jaya mampu dialokasikan untuk hal-hal seremonial, namun mendadak kering dan kosong ketika rakyatnya yang sekarat membutuhkan secuil bensin dinas, maka moralitas kepemimpinan di desa tersebut patut dipertanyakan di hadapan hukum dan kemanusiaan.” — Redaksi Wasesa News.

PANDEGLANG, The Wasesa News – Komitmen moral aparatur pemerintah desa dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang berkeadilan kembali mendapatkan hantaman kritik keras dari aliansi pemantau kebijakan dan lembaga kemanusiaan. Tata kelola operasional dan transparansi anggaran Mobil Siaga Desa Panimbang Jaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, kini resmi menjadi perdebatan publik yang memanas pasca-terbongkarnya indikasi penelantaran serta pungutan biaya operasional terhadap pasien dari keluarga tidak mampu. Tim Investigasi Dewan Pimpinan Cabang Gabungan Wartawan Indonesia (DPC GWI) secara lugas mengutuk keras adanya dugaan tindakan intimidasi ekonomi berupa pembebanan biaya bahan bakar minyak (BBM) oleh oknum perangkat desa kepada pasien miskin yang sedang membutuhkan rujukan medis darurat ke rumah sakit, padahal fasilitas kendaraan sosial tersebut secara konstitusional wajib dibiayai penuh oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Sabtu (18/04/2026).

​Skandal kemanusiaan dan dugaan maladministrasi ini mencuat ke permukaan saat tim relawan kemanusiaan lokal tengah melakukan pendampingan intensif terhadap seorang pasien lansia kurang mampu bernama Carta, pria sepuh kelahiran 15 Juli 1944, yang tercatat sebagai warga Kampung Sinar Laut, RT 01, RW 11, Desa Panimbang Jaya. Saat nyawa sang lansia tengah dipertaruhkan dan membutuhkan rujukan medis cepat ke fasilitas kesehatan yang lebih memadai, proses pemberangkatan armada mobil siaga desa justru dilaporkan terhambat dan molor dari jadwal yang telah ditentukan oleh pihak medis. Penundaan krusial yang mengancam keselamatan jiwa ini diduga kuat terjadi akibat adanya perdebatan alot dan desakan terselubung dari oknum perangkat desa yang meminta pihak keluarga atau relawan menyumbang sejumlah uang tunai guna membeli bensin, sebuah realitas pahit yang mencederai fungsi sejati dari pengadaan mobil siaga tersebut.

GWI Bongkar Pungutan Bensin Mobil Siaga Desa Panimbang Jaya Pandeglang. - thewasesanews.com

​Berdasarkan telaah hukum mendalam yang dilakukan oleh jajaran divisi advokasi, praktik pembebanan biaya bensin kepada masyarakat miskin dalam kondisi darurat kesehatan ini diduga kuat telah menabrak sejumlah regulasi nasional yang mengikat. Poin pertama yang mutlak dilanggar adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, khususnya pada Pasal 7 ayat (2), yang mengamanatkan secara tegas bahwa struktur Belanja Desa wajib diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, di mana sektor pelayanan kesehatan menempati kasta tertinggi skala prioritas. Selain itu, kebijakan resmi Kementerian Dalam Negeri secara konsisten menekankan bahwa mobil siaga desa dibeli menggunakan uang negara yang bersumber dari Dana Desa untuk melayani masyarakat kurang mampu, sehingga segala biaya perawatan, honorarium sopir, hingga pembelian BBM wajib ditanggung penuh oleh APBDes tanpa pengecualian.

​Guna memperkuat bukti adanya penyimpangan pelayanan publik ini di lapangan, Tim Investigasi GWI telah mengantongi bukti otentik berupa tangkapan layar percakapan aplikasi WhatsApp yang diduga kuat dikirimkan oleh salah seorang oknum perangkat Desa Panimbang Jaya kepada tim relawan kemanusiaan yang sedang mendampingi kakek Carta. Dalam pesan teks yang bernada defensif dan mengeluh tersebut, oknum perangkat desa secara terang-terangan meminta relawan menghubungi kepala desa atau lurah setempat untuk meminta sumbangan dana bensin dengan dalih tidak adanya alokasi anggaran bensin, biaya servis, maupun biaya cuci mobil di dalam kas desa, seraya mengeluhkan honor sopir siaga yang dinilai minim dan terlambat cair.

​Lebih mirisnya lagi, dalam percakapan digital tersebut, oknum pamong desa itu justru melempar balik tanggung jawab pembiayaan negara kepada masyarakat dengan melontarkan narasi provokatif agar warga setempat melakukan iuran mandiri secara bergotong royong agar tidak menjadi beban finansial bagi sang sopir siaga desa. Teks pesan tersebut berbunyi: “Tlpn pk lurah y minta d sumbang utk bensinnya, kmaren supir y pulng² bli bensin it, gada anggaran bensin/servis/cuci mobil, supir cma dpt 700rb dibagi 2 orang dan kluarnya 3-4bulan skali… knp ga iuran masyarakatnya teh, biar ga beban k supir siaga. Kdepannya kordinasi sama kadus/rt/rw setempat, masyarakat brsama. Biar sy paham masyarakat stempat/kadus/rt/rw stempat tdk bsa saling membantu. desa sdh mnyediakan supir+mobil tp masyarakat tdk saling gotong royong brsama ktika ad yg membutuhkn.”

​Isi pesan yang tidak mencerminkan empati birokrasi ini menjadi bukti nyata dan telanjang mengenai carut-marutnya penyusunan skala prioritas APBDes di Desa Panimbang Jaya, sekaligus mengonfirmasi adanya indikasi pengosongan anggaran jaminan kesehatan darurat bagi warga miskin. Mobil siaga desa yang sejatinya merupakan aset milik publik dan simbol kehadiran negara dalam urusan sosial, tampaknya telah direduksi fungsinya menjadi sekadar pajangan fisik, sementara beban operasional harian justru diperas kembali dari kantong rakyat yang sedang sekarat dan terhimpit kemiskinan sistemik.

​Menyikapi temuan investigasi yang memprihatinkan tersebut, perwakilan DPC GWI, M. Sutisna, bersama jajaran jurnalis senior menyatakan sikap tegas dan melayangkan tiga tuntutan krusial kepada Pemerintah Desa Panimbang Jaya dan jajaran jajaran Kecamatan Panimbang. Tuntutan pertama adalah mendesak kepala desa untuk membuka secara transparan dokumen APBDes murni tahun anggaran 2026, khususnya pada pos jaminan sosial dan pemeliharaan kendaraan dinas. Kedua, GWI menuntut penghentian total segala bentuk praktik pungutan liar berkedok sumbangan bensin kepada pasien miskin. Ketiga, pihak desa wajib memasukkan komponen pembiayaan BBM secara utuh, honor layak bagi sopir, serta biaya perawatan berkala mobil siaga ke dalam draf APBDes Perubahan 2026 agar tragedi kemanusiaan yang dialami kakek Carta tidak terulang kembali di masa depan.

​Masyarakat adat dan warga sipil setempat kini diimbau untuk lebih berani dalam menggunakan hak konstitusional mereka, termasuk meminta salinan Peraturan Desa (Perdes) mengenai tata cara penggunaan Mobil Siaga Desa Panimbang Jaya sebagai bentuk perwujudan transparansi publik. Pengawasan melekat dari arus bawah dinilai menjadi satu-satunya cara untuk meruntuhkan kesewenang-wenangan oknum perangkat desa yang kerap menyalahgunakan wewenang dinas demi kepentingan pragmatis, seraya mengabaikan hak-hak dasar kesehatan warga yang dijamin penuh oleh undang-undang dasar.

Sumber: Laporan Hasil Investigasi Lapangan Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Pandeglang

Avatar photo
Catur Nurmansyah

Leave a Reply

error: Content is protected !!