
SERANG, The Wasesa News – Aroma tidak sedap yang menyelimuti dugaan kontaminasi belatung pada menu roti isi daging cincang dalam program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten, kian meruncing dan memicu polemik hebat di ruang publik. Di tengah penantian kritis masyarakat terhadap hasil otentik uji laboratorium forensik pangan, langkah manuver defensif yang diambil oleh Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) 002 Tambiluk bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Petir justru menuai sorotan tajam dan kecurigaan mendalam. Publik menilai, upaya klarifikasi sepihak yang dilakukan oleh otoritas terkait terkesan sangat terburu-buru, prematur, dan sarat akan indikasi kepanikan birokrasi demi menyelamatkan citra program di mata pemerintah pusat, Minggu (17/05/2026).
Skandal pelayanan pangan anak ini pertama kali meledak setelah beredarnya rekaman video amatir yang memperlihatkan secara jelas adanya belatung hidup menggeliat di dalam struktur roti isi daging cincang yang dibagikan kepada para siswa penerima manfaat. Video viral tersebut dengan cepat memantik gelombang keresahan, amarah, serta protes keras dari kalangan orang tua murid yang mengkhawatirkan keselamatan serta dampak keracunan massal pada anak-anak mereka. Merespons kepanikan publik, unsur Forkopimcam Petir yang terdiri dari pihak kecamatan, kepolisian sektor setempat, dan koramil langsung turun ke lokasi guna melakukan penelusuran awal, namun proses penanganannya justru dinilai berjalan tidak transparan.
Kritik tajam dari para aktivis kemanusiaan dan jurnalisme investigatif mencuat ketika tim gabungan diketahui menggelar pertemuan dan diskusi internal tertutup di lingkungan SPPG 002 Tambiluk tanpa melibatkan ataupun membuka akses informasi kepada awak media. Tidak lama setelah rapat tertutup yang mencurigakan tersebut selesai, muncul sebuah video klarifikasi berdurasi 1 menit 49 detik yang dipublikasikan secara masif melalui akun media sosial resmi milik Kecamatan Petir. Dalam tayangan video tersebut, pihak SPPG secara tendensius mengimbau masyarakat luas untuk tidak mempercayai video roti berbelatung yang beredar, dan mengklaim situasi telah terkendali melalui jalur mediasi bersama perwakilan orang tua murid.
Namun, tindakan yang dinilai publik sebagai upaya penggiringan opini dan pembungkaman fakta ini justru berujung blunder fatal setelah video klarifikasi tersebut mendadak dihapus secara gaib dari akun resmi pihak kecamatan. Penghapusan konten digital secara sepihak dan misterius ini tanpa disertai penjelasan resmi, sontak memicu spekulasi liar di tengah masyarakat bahwa ada tekanan atau fakta kebusukan manajemen higienitas pangan yang sedang berusaha ditutupi oleh oknum pejabat wilayah. Langkah defensif ini memperlihatkan betapa lemahnya akuntabilitas publik di tingkat kecamatan dalam mengawal program strategis nasional yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
Hingga saat ini, sampel roti isi daging yang diduga menjadi sarang belatung tersebut dilaporkan telah diamankan oleh tenaga ahli gizi dan dinas terkait untuk dilakukan pengujian bakteriologis di laboratorium. Sikap SPPG dan Forkopimcam yang mendahului kesimpulan sains sebelum hasil laboratorium diumumkan secara transparan merupakan pelanggaran etika publik yang sangat fatal dalam manajemen krisis. Publik kini mendesak agar tim pemeriksa bertindak independen dan tidak tunduk pada tekanan politis demi melindungi vendor penyedia makanan yang diduga lalai dalam menjaga mutu standar gizi pangan anak menuju visi Indonesia Emas.
Badan Gizi Nasional (BGN) sendiri dalam juknisnya telah memperingatkan secara tegas bahwa seluruh makanan program MBG wajib dikonsumsi langsung di lingkungan sekolah guna menjamin keamanan pangan dari risiko kontaminasi luar. Polemik penghapusan video dan klarifikasi prematur di Kecamatan Petir ini harus menjadi catatan merah bagi pemerintah daerah agar tidak main-main dengan urusan perut anak bangsa. Jika terbukti ada kelalaian sanitasi dan upaya sistemik menghalangi fakta hukum terkait kelayakan konsumsi program MBG, maka sanksi pidana dan pemutusan kontrak kerja terhadap pengelola SPPG 002 Tambiluk wajib dijatuhkan secara tegas tanpa pandang bulu.
Sumber: Investigasi Lapangan & Dokumentasi Digital Akun Medsos Kecamatan Petir





