Dr. Bernard Siagian bersama warga Cirendeu Indah saat memantau progres pengurusan sertifikat tanah PTSL di Tangerang Selatan. - thewasesanews.com

65 Tahun Menanti, Warga Cirendeu Akhirnya Dapat Sertifikat

​"Keamanan adalah investasi masa depan. Jika kita gagal menjaga anak-anak kita hari ini, kita sedang menggadaikan keamanan kota kita di masa depan." — Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, Kapolrestro Tangerang Kota.

TANGERANG SELATAN, The Wasesa news – Harapan besar menyelimuti ratusan kepala keluarga di kawasan Cirendeu Indah, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, setelah penantian panjang selama lebih dari enam dekade terkait kepastian hukum hak atas tanah mereka mulai menunjukkan hasil nyata. Masalah agraria yang telah membelenggu warga sejak 65 tahun silam tersebut kini memasuki babak baru pasca adanya langkah advokasi strategis yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (DPP GAKORPAN).

Melalui tangan dingin Ketua Umum DPP GAKORPAN, Dr. Bernard BBBBI Siagian, SH., MAkp.;, aspirasi warga Cirendeu yang selama ini seolah terbentur tembok tebal birokrasi, akhirnya berhasil menembus meja pengambil kebijakan tertinggi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta mendapatkan atensi khusus dari Istana Negara.

​Persoalan ini berakar pada status lahan garapan yang terletak persis di belakang Kantor Kelurahan Cirendeu. Lahan yang secara historis dikenal sebagai tanah bengkok Desa Cirendeu tersebut telah didiami secara turun-temurun oleh warga, baik warga pribumi Betawi maupun warga pendatang yang telah menetap selama puluhan tahun. Secara fisik, lahan tersebut telah dikapling-kapling sesuai peruntukannya sejak lama, namun secara legalitas, warga selalu menemui jalan buntu saat mencoba mengurus sertifikat tanah melalui program reguler maupun Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Padahal, sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, warga yang telah mendiami lahan lebih dari 20 tahun dan taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) memiliki hak hukum untuk mengajukan sertifikasi atas tanah yang mereka kuasai secara fisik dan itikad baik.

​Forum Komunikasi Rakyat Cirendeu Indah, yang terdiri dari barisan warga senior seperti Omp Suster Helena Sidabutar (75), Bunda Hj. Siti Utari Dani (76), Pakde Suprianto (68), hingga Pak Tugiyo Anwar (80) yang merupakan pensiunan Kepala ATR/BPN Kepulauan Seribu, menjadi saksi hidup betapa sulitnya memperjuangkan hak atas tanah di wilayah tersebut. Dari total sekitar 200 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak, pada kloter pertama ini terdapat 18 orang yang persyaratan administrasi dan pembayaran PBB-nya telah dinyatakan lengkap dan siap diproses. Dr. Bernard Siagian, yang juga memimpin LBH PERS Prima Presisi Polri serta LBH Gerakan Solidaritas Nasional Rumah Besar Relawan Prabowo-Gibran (RPG 08), menegaskan bahwa perjuangan ini adalah murni demi suara rakyat untuk keadilan dan Hak Asasi Manusia (HAM).

​Titik balik perjuangan ini terjadi pada awal Maret 2026, ketika Tim GAKORPAN bersama Posbakum Tanah Cirendeu melayangkan surat permohonan resmi yang ditujukan langsung kepada Presiden RI, H. Prabowo Subianto, dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Istana Negara. Surat tersebut merupakan representasi dari kegelisahan rakyat di tingkat akar rumput yang merindukan implementasi nyata dari Asta Cita. Langkah berani ini pun membuahkan hasil signifikan. Menteri ATR/BPN, H. Nusron Wahid, memberikan respon positif yang sangat cepat. Berdasarkan koordinasi terakhir Tim Posbakum Cirendeu dengan petugas Direktorat Pendaftaran Tanah di Kementerian ATR/BPN, berkas pengajuan sertifikasi tanah Cirendeu kini telah berada di meja Direktur Pendaftaran Tanah dan tinggal menunggu proses penandatanganan disposisi teknis.

​”Alhamdulillah, progresnya sangat signifikan pasca adanya disposisi dari pimpinan pusat. Dalam waktu dekat, direncanakan minggu depan, disposisi mengenai mekanisme kerja surat ukur tanah akan segera diturunkan ke kantor ATR/BPN Kota Tangerang Selatan. Setelah itu, petugas akan turun langsung ke setiap KK untuk melakukan proses sesuai SOP pembuatan sertifikat PTSL,” ungkap Dr. Bernard Siagian saat ditemui di lokasi yang berlangsung kondusif pada Sabtu, 18 April 2026. Beliau menambahkan bahwa transparansi, akuntabilitas, serta prinsip ‘Presisi’ akan menjadi ruh utama dalam pelayanan petugas di lapangan, guna memastikan tidak ada lagi praktik diskriminasi dalam pengurusan tanah warga.

​Bagi warga Cirendeu, kabar ini bagaikan oase di tengah gurun. Suster Helena Sidabutar dan Bunda Hj. Siti Utari Dani, atau yang akrab disapa Mak Uwok, mengungkapkan rasa terima kasih yang mendalam dari lubuk hati terdalam atas dedikasi Tim GAKORPAN dan respon cepat Pemerintah Pusat. Mereka menilai, pelayanan yang humanis dan berdedikasi tinggi yang ditunjukkan oleh jajaran Kementerian ATR/BPN saat ini akan meningkatkan kepercayaan publik secara maksimal. Warga pun menyatakan kesiapannya untuk segera melunasi seluruh tunggakan PBB Kota Tangerang Selatan begitu proses sertifikasi ini berjalan, sebagai bentuk kepatuhan warga negara terhadap aturan yang berlaku.

​Dr. Bernard Siagian menekankan bahwa GAKORPAN akan terus mengawal proses ini hingga sertifikat benar-benar sampai ke tangan rakyat. Baginya, penyelesaian sengketa lahan dan legalitas tanah adalah bagian dari fondasi menuju Indonesia Emas 2045. Penataan agraria yang adil di Cirendeu Indah diharapkan menjadi pilot project bagaimana kolaborasi antara relawan, lembaga bantuan hukum, dan kementerian dapat menyelesaikan konflik agraria yang telah menahun. Prinsip keterbukaan informasi publik harus dijalankan agar warga mengetahui setiap tahapan prosesnya, sehingga menutup ruang bagi oknum-oknum yang ingin bermain di “air keruh”.

​Perjuangan warga Cirendeu Indah ini menjadi bukti nyata bahwa kepemimpinan yang responsif di tingkat pusat mampu memberikan solusi konkret bagi permasalahan di daerah. Di bawah panji GAKORPAN Asta Cita, aspirasi untuk mendapatkan keadilan hak milik tanah kini bukan lagi sekadar mimpi bagi warga pribumi maupun pendatang di Ciputat Timur. “Kita tunggu saja progresnya dalam beberapa hari ke depan. Nilai-nilai positif ini harus terus kita dorong agar Kementerian ATR/BPN benar-benar menjadi institusi yang melayani rakyat seutuhnya,” pungkas Dr. Bernard dengan semangat kemerdekaan.

​Dengan semangat “Macan Asia yang Merdeka”, warga Cirendeu Indah kini menatap masa depan dengan lebih optimis. Tanah yang mereka tempati selama puluhan tahun, yang menjadi saksi bisu sejarah keluarga mereka, akhirnya akan memiliki kepastian hukum yang sah di mata negara. Hal ini menjadi kado indah bagi warga lansia yang telah menghabiskan sebagian besar hidupnya untuk memperjuangkan selembar kertas bernama sertifikat tanah.

Narasumber : Dr. Bernard BBBBI Siagian, SH., MAkp.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!