
JAKARTA, THE WASESA NEWS – Di tengah peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia yang dirayakan oleh insan jurnalis di seluruh penjuru bumi, sebuah pernyataan krusial terkait kedaulatan pendirian perusahaan media muncul dari pucuk pimpinan organisasi media siber terbesar di tanah air. Ketua Umum Serikat Media Siber Indone, Firdaus, mengeluarkan penegasan bahwa hak untuk mendirikan perusahaan pers di semua platform, termasuk media siber, merupakan hak asasi manusia yang bersifat fundamental. Menurutnya, hak ini telah dipayungi secara konstitusional oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan secara spesifik dijamin dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28. Firdaus menekankan bahwa kebebasan pers seharusnya tidak lagi terkendala oleh prosedur administratif tambahan yang justru berpotensi menghambat pertumbuhan industri kreatif di sektor informasi.

[ez-toc]

Pernyataan yang memicu diskusi hangat di kalangan praktisi media ini disampaikan Firdaus dalam keterangan pers resminya menyambut Hari Kebebasan Pers Sedunia, pada Minggu (03/05/2026), di Jakarta. Firdaus, yang kini memimpin SMSI untuk periode kedua, membawa suara dari sekitar 3.000 perusahaan pers siber yang bernaung di bawah payung organisasi tersebut. Dalam pandangannya, kemerdekaan pers harus diartikan sebagai kemudahan bagi warga negara untuk berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pikiran melalui lisan maupun tulisan. Firdaus secara terbuka memberikan apresiasi tinggi kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang selama ini telah memberikan karpet merah melalui kemudahan proses pengurusan badan hukum bagi perusahaan pers di Indonesia.
Namun, di balik apresiasi tersebut, Firdaus melontarkan kritik tajam terhadap praktik verifikasi perusahaan pers yang dilakukan oleh Dewan Pers. Ia menilai bahwa untuk mempercepat iklim kebebasan pers di era digital yang serba cepat ini, perusahaan media tidak lagi memerlukan legitimasi tambahan yang bersifat menyulitkan, seperti verifikasi sektoral. Bagi SMSI, kepemilikan badan hukum yang sah dari negara sudah merupakan legitimasi yang cukup sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Firdaus memandang bahwa syarat administratif yang tumpang tindih hanya akan menjadi penghalang bagi pengusaha media kecil di daerah untuk berkembang dan berkontribusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Kami berpikir bahwa untuk mempercepat kebebasan pers, tidak perlu lagi ada legitimasi lain yang justru menyulitkan langkah usaha pers, seperti proses verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers. Cukup dengan memiliki badan hukum resmi yang diakui negara melalui Kemenkumham, sebuah perusahaan media sudah memiliki legal standing yang kuat sesuai dengan semangat yang tertuang dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tegas Firdaus dengan nada lugas. Pernyataan ini sekaligus menjadi tantangan bagi pemangku kebijakan untuk meninjau kembali relevansi aturan turunan yang selama ini dianggap sebagai “barikade” bagi kemerdekaan pers yang murni.
Lebih lanjut, Firdaus membedah landasan hukum yang mengukuhkan argumennya. Ia merujuk pada Pasal 28 UUD 1945 yang secara eksplisit menyebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, serta sejenisnya, telah ditetapkan melalui undang-undang sebagai hak warga negara. Hal ini kemudian diperkuat oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada Pasal 4 ayat (1) yang menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Tidak hanya itu, pada ayat (2) pasal yang sama, negara memberikan jaminan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Firdaus berpendapat bahwa aturan-aturan tertinggi tersebut sudah lebih dari cukup untuk melindungi aktivitas pers tanpa perlu dibebani oleh standarisasi verifikasi yang kaku.
Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia sendiri memiliki akar sejarah yang kuat dalam perjuangan demokrasi global. Ditetapkan oleh Majelis Umum PBB sejak tahun 1993, peringatan ini bermula dari Deklarasi Windhoek 1991 yang diprakarsai oleh para wartawan Afrika di Namibia dan diperjuangkan melalui UNESCO. Pada tahun 2026 ini, peringatan global dipusatkan di Zambia dengan tema besar yang menekankan pada perlindungan terhadap jurnalisme di tengah krisis lingkungan dan politik. Firdaus memandang bahwa semangat global ini harus ditransformasikan di Indonesia dengan cara menghargai legitimasi hukum yang diberikan pemerintah melalui Kemenkumham sebagai satu-satunya syarat administratif utama bagi operasional perusahaan media.
Sebagai pimpinan organisasi yang mengelola ribuan media siber, Firdaus meminta seluruh lapisan masyarakat dan aparatur negara untuk memberikan dukungan penuh terhadap eksistensi kebebasan pers. Ia mengingatkan bahwa pers yang sehat adalah pers yang mampu menghidupi dirinya sendiri tanpa tekanan regulasi yang berlebihan. Dengan menghilangkan hambatan verifikasi yang dianggapnya redundan, Firdaus yakin industri media di Indonesia akan semakin tumbuh subur, kompetitif, dan tetap berada di koridor hukum yang berlaku. Legitimasi hukum dari Kemenkumham dianggap sebagai kunci pembuka pintu bagi kebebasan pers yang lebih luas, transparan, dan bertanggung jawab terhadap kebenaran informasi.
Menutup keterangannya, Firdaus mengajak seluruh anggota SMSI di seluruh nusantara untuk tetap menjaga integritas jurnalisme meskipun menuntut kemudahan regulasi. Baginya, kebebasan yang diperjuangkan harus dibarengi dengan tanggung jawab moral untuk menyajikan berita yang akurat dan berimbang. Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026 menjadi titik balik bagi SMSI untuk terus menyuarakan hak-hak perusahaan media agar dapat berdiri tegak sebagai pilar keempat demokrasi tanpa rasa takut akan hambatan administrasi yang membelenggu kreativitas dan independensi jurnalisme Indonesia.








