Dugaan Pungli RW 02 Kedoya Selatan: Setoran Pedagang Mengalir ke Mana. - thewasesanews.com

Pengakuan Koordinator Pedagang Kedoya Selatan Bongkar Dugaan Pungli Berjamaah ke Oknum RW dan Satpol PP

​“Trotoar dan badan jalan adalah fasilitas publik, bukan kaplingan bisnis oknum lingkungan. Memungut biaya dari pelanggaran hukum adalah bentuk nyata dari pengkhianatan terhadap jabatan dan amanah rakyat.” — Redaksi Wasesa News.

JAKARTA BARAT, The Wasesa News – Tabir gelap dugaan praktik pungutan liar (pungli) sistematis yang mencekik para pedagang kaki lima di sepanjang Jalan Kedoya Selatan, RW 02, Kelurahan Kedoya Selatan, kini terbuka lebar. Sebuah pengakuan mengejutkan datang dari para koordinator pedagang yang secara terang-terangan membongkar adanya aliran dana bernilai jutaan rupiah yang diduga mengalir setiap bulan ke kantong pimpinan lingkungan setempat dengan dalih uang “koordinasi” keamanan.

​Informasi yang dihimpun tim investigasi pada Rabu (12/05/2026) mengungkap fakta bahwa para pedagang diwajibkan menyetor uang dengan nominal bervariasi demi bisa berjualan di area yang seharusnya steril dari aktivitas dagang. Praktik ini diduga telah berlangsung lama dan melibatkan oknum Ketua RW 02 berinisial Sy, yang disebut-sebut sebagai penerima setoran utama agar lapak-lapak liar tersebut tetap aman dari jangkauan penertiban.

​Salah satu koordinator lapak yang enggan disebutkan namanya secara jujur mengakui beban setoran sebesar Rp1 juta rupiah per bulan yang harus ia kumpulkan dan diserahkan kepada oknum Ketua RW tersebut. Mirisnya, pungutan ini tetap dipaksakan meski para pedagang sedang mengalami kesulitan ekonomi, bahkan terkadang harus membayar dengan sistem angsuran hanya agar tidak diusir dari lokasi.

​“Setiap bulan kami koordinir dan setor satu juta rupiah ke Pak RW Sy. Beliau seolah tidak mau mengerti kondisi kami di lapangan, padahal bayarnya sering harus ngangsur, tapi tetap wajib setor. Selain ke lingkungan, saya juga mengaku berkoordinasi dengan pihak oknum Satpol PP Kelurahan Kedoya Selatan agar tidak diganggu,” ungkap koordinator tersebut dengan nada getir.

​Fakta ini diperkuat oleh pengakuan koordinator lain berinisial Blgt, yang memungut biaya sebesar Rp650 ribu per bulan di area kekuasaannya. Tak berhenti di situ, koordinator berinisial Ikn juga mengakui adanya tarikan serupa senilai Rp1 juta per bulan dengan alasan koordinasi serupa ke pihak aparat penegak Perda di tingkat kelurahan. Keberadaan nominal yang variatif ini mencerminkan adanya pengaplingan lahan publik secara ilegal yang dijadikan ladang bisnis pribadi oleh oknum tidak bertanggung jawab.

​Dugaan skandal ini memicu pertanyaan kritis di tengah publik: bagaimana mungkin aktivitas pedagang liar yang jelas-jelas melanggar Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum bisa eksis bertahun-tahun di badan jalan? Muncul indikasi kuat adanya pembiaran sistematis yang terstruktur, di mana aturan sengaja dilenturkan demi aliran setoran yang diduga masuk ke kantong penyelenggara lingkungan dan oknum aparat.

​Secara hukum, jika pengakuan para koordinator ini terbukti benar, maka tindakan tersebut sudah masuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Mengacu pada Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001, aparat atau penyelenggara negara (termasuk pengurus lingkungan yang menerima mandat publik) dapat dipidana berat karena menyalahgunakan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri.

​Lebih jauh lagi, praktik “memaksa” setoran agar warga bisa mencari nafkah di lahan publik dapat dikategorikan sebagai pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP. Hal ini terjadi apabila ditemukan unsur tekanan fisik maupun psikologis melalui penyalahgunaan pengaruh jabatan. Keadaan ini jelas mencoreng prinsip pemerintahan bersih yang diamanatkan dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari KKN.

​Kini, sorotan tajam publik mengarah langsung kepada Inspektorat DKI Jakarta, Satpol PP Provinsi, hingga Wali Kota Jakarta Barat untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. Masyarakat mendesak agar dugaan “bisnis keamanan” berkedok uang koordinasi ini dibongkar secara transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi.

​Jangan sampai oknum Ketua RW maupun oknum Satpol PP di tingkat kelurahan merasa “kebal hukum” karena memelihara pelanggaran ketertiban umum demi keuntungan pribadi. Jika praktik ini terus dibiarkan, maka kepercayaan masyarakat terhadap integritas aparat di tingkat paling bawah akan hancur, dan Jakarta Barat akan terus dihantui oleh sistem pungli yang terorganisir di ruang publik.

Sumber: Laporan Masyarakat / Investigasi Lapangan

Malik Ibrahim
Malik Ibrahim
Articles: 22

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!