
PAKUHAJI, The Wasesa News – Unit Reskrim Polsek Pakuhaji, jajaran Polres Metro Tangerang Kota, kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap obat-obatan keras daftar G di wilayah hukum Kabupaten Tangerang. Dalam sebuah operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Jumat (08/05/2026) pagi, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RM (24), warga asal Aceh Besar, yang diduga kuat sebagai pengedar ribuan butir obat ilegal di kawasan Kampung Sukawali, Kecamatan Pakuhaji. Penangkapan ini menjadi bagian dari instruksi tegas pimpinan Polri untuk memutus mata rantai penyalahgunaan sediaan farmasi yang kerap menyasar generasi muda di wilayah pesisir Tangerang.

Kapolsek Pakuhaji, AKP Prapto Lasono, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi akurat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal segera melakukan penyelidikan mendalam dan observasi di lapangan hingga menemukan tersangka dengan gerak-gerik yang tidak wajar. Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan gudang penyimpanan kecil yang berisi ribuan butir pil siap edar tanpa dokumen resmi dari otoritas kesehatan maupun izin perdagangan yang sah.
Dari tangan tersangka RM, polisi menyita barang bukti yang sangat signifikan, yakni 6.000 butir pil putih yang diduga kuat sebagai obat daftar G jenis “Dobel Y”. Selain itu, petugas juga mengamankan 330 butir pil kuning jenis Dextro serta 100 butir obat jenis Tramadol. Tidak hanya ribuan butir pil, polisi juga menyita uang tunai hasil penjualan sebesar Rp290.000, satu unit telepon genggam mewah bermerek iPhone warna hitam yang digunakan untuk transaksi, serta satu tas selempang yang dijadikan tempat menyimpan stok obat siap jual.
Tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah mendekam di sel tahanan Polsek Pakuhaji untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. AKP Prapto Lasono menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan pendalaman intensif guna membongkar jaringan pemasok utama atau bandar besar yang menyuplai obat-obatan tersebut kepada tersangka. “Kami masih terus menggali keterangan pelaku untuk mengetahui asal-usul barang haram ini. Fokus kami adalah memutus jalur distribusinya agar tidak lagi meredar di masyarakat,” ujar Prapto dalam keterangan resminya kepada awak media.
Atas perbuatannya, RM terancam hukuman berat dengan jeratan Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Undang-undang tersebut secara tegas mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, atau kemanfaatan serta tidak memiliki izin edar resmi. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku usaha ilegal yang mencari keuntungan dengan mengorbankan kesehatan masyarakat.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja jajaran Polsek Pakuhaji dan menegaskan kembali komitmen Polres Metro Tangerang Kota untuk “zero tolerance” terhadap narkoba dan obat keras ilegal. Menurutnya, peredaran obat daftar G yang tidak terkendali merupakan ancaman nyata bagi masa depan bangsa, terutama bagi para remaja yang rentan terhadap penyalahgunaan obat. Polisi juga kembali mengimbau warga agar tidak ragu melapor melalui call center 110 jika menemukan praktik serupa demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari pengaruh obat-obatan terlarang.
Sumber: Humas Polsek Pakuhaji / Polres Metro Tangerang Kota







