Tim Pengacara Farhat Abbas Bantu Ahli Waris Bojong Malaka, Korban Lahan UIII

DEPOK

Kuasa hukum ahli waris Kampung Bojong-Bojong Malaka, Rizaldi Hendrayawan, tegaskan sengketa lahan 1,8 hektare dengan UIII harus diselesaikan lewat BPN, bukan di pengadilan, katanya kepada wartawan usai rapat dengar pendapat dengan Komisi A DPRD kota Depok tertutup di ruang Badan Musyawarah, Senin (4/5/2026).

Kami dari kantor hukum Doktor Farhat Abbas bersama warga Bojong Malaka sudah audiensi dengan DPRD dan BPN Kota Depok untuk menyelesaikan sengketa tanah. “Klien kami punya tanah 1,8 hektar dulu dikuasai.oleh departemen penerangan eks RRI, sekarang sudah terbangun kampus UIII,” terang Rizaldi

Menurutnya, bahwa warga kampung Bojong – Bojong Malaka ini punya bukti girik, tercatat di kelurahan. Sementara UIII itu, dulu hanya pegang eigendom verponding. “Kami tidak mau ke pengadilan karena pasti urusannya mentok. Tapi kita berharap dapat diselesaikan melalui BPN saja.” tegasnya.

Dia juga menyoroti soal penerbitan Sertifikat Hak Pakai Cisalak No. 2 oleh BPN.
Sepengetahuannya, departemen penerangan atau eks RRI dulu katanya sempat pernah kehilangan sertifikat, lalu terbit lagi, lucunya kenapa tanpa di verifikasi kembali. “Seharusnya sertifikat tanah itu dicek dulu kebenarannya, apakah tanah ini milik warga Bojong Malaka atau milik UIII. Tapi BPN tetap terbitkan sertifikat ,” herannya.

Ia menduga ada kebohongan publik soal sertifikat hilang. “Dulu pembeliannya pakai eigendom pervonding, tapi lokasinya bukan di Sukmajaya. Bukti kepemilikan ahli waris berdasarkan Girik No. C1 yang lahannya diserobot UIII.”

Hasil dari Rapat Dengar Pendapat dengan DRPD kota Depok, bahwa perkara ini dianjurkan ditangani oleh pihak BPN Kota Depok.

Soal ukur ulang, Rizaldi bilang akan dilakukan setelah penanganan kasus. “BPN akan menghubungi kami dan komisi A DPRD akan kawal audiensi warga dengan BPN,” lanjutnya.

Terkait ada gugatan sebelumnya, Rizaldi jelaskan perkara di PN Depok dulu dinyatakan _Niet Ontvankelijke Verklaard_ atau (NO) alias tidak dapat diterima, bukan ditolak. Kalau ditolak tentu ada penyebabnya yaitu, karena mungkin ada kurang dari beberapa pihak yang terlibat dalam perkara sengketa tersebut. Saat itu, banyak penggarap yang ikut menjadi tergugat.

Jadi imbuh Rizal, kasus tanah ini masih ada peluang untuk selesaikan sengketa lahan ahli waris Bojong – bojong Malaka di BPN, karena BPN harus bertanggung jawab penuh, karena yang terbitkan sertifikat No 2 Cisalak. “Nanti juga terbukti apabila ditemukan ada kecurangan soal tata letak lokasinya.”

Ditanah itu terdapatxsejumlah ahli waris Bojong – Bojong Malaka yang kuasakan ke kantor Farhat Abbas, ahli waris nya sebanyak kurang lebih 349 orang.

Pendamping ahli waris, Indra, menambahkan, bahwa urusan tanah ini, kini yang maju adalah ahli waris, bukan lagi penggarap seperti yang sebelumnya, dan berharap, pemerintah segera menyelesaikan urusan ini agar tidak berlarut – larut, dan Pak Presiden Prabowo harus mendengar aspirasi masyarakat,” tutupnya. (Yun)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!