
KEPULAUAN SULA, THE WASESA NEWS – Aroma kesewenang-wenangan dalam tata kelola pemerintahan desa kembali menyeruak ke permukaan dan memicu gejolak hebat di Kabupaten Kepulauan Sula. Sebanyak 11 orang perangkat Desa Waiboga, Kecamatan Sulabesi Tengah, secara resmi menyatakan mosi tidak percaya dan berencana mengadukan nasib mereka ke Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Sula. Langkah hukum dan politik ini diambil sebagai buntut dari kebijakan kontroversial Penjabat (Pj) Kepala Desa Waiboga, Nurdin Umagap, yang diduga kuat secara sengaja menahan Penghasilan Tetap (Siltap) atau gaji para perangkat desa tersebut selama berbulan-bulan tanpa dasar hukum yang jelas. Tindakan Pj Kades yang memilih bungkam saat dikonfirmasi dinilai sebagai bentuk arogansi kekuasaan yang mencederai prinsip keadilan dan tata kelola pemerintahan desa yang bersih serta transparan sesuai amanat Undang-Undang Desa.
Berdasarkan investigasi dan informasi yang dihimpun di lapangan, belasan perangkat desa tersebut merasa dikriminalisasi secara ekonomi oleh kebijakan sepihak pimpinan desa mereka. Penahanan gaji ini menyasar 11 orang tertentu, sementara perangkat desa lainnya tetap menerima hak mereka secara lancar. Diskriminasi administratif ini memicu kecurigaan adanya motif like and dislike atau kepentingan politik praktis di balik layar. Para perangkat desa yang menjadi korban menegaskan bahwa hingga detik ini, mereka masih memegang status hukum yang sah sebagai aparat desa karena belum ada Surat Keputusan (SK) Pemberhentian yang diterbitkan secara resmi sesuai prosedur perundang-undangan. Oleh karena itu, penahanan Siltap oleh Pj Kepala Desa dianggap sebagai perbuatan melawan hukum dan pelanggaran berat terhadap hak konstitusional pekerja di lingkup pemerintahan desa.
Salah satu perangkat desa yang vokal menyuarakan ketidakadilan ini, Irfan Cahyo Umasugi atau yang akrab disapa IL, menegaskan bahwa kesabaran mereka telah mencapai batas akhir. Pada Minggu (03/05/2026), IL bersama rekan-rekannya membulatkan tekad untuk membawa persoalan ini ke meja hijau legislatif di gedung DPRD Kepulauan Sula. Mereka menuntut agar Komisi I segera memanggil Pj Kepala Desa Waiboga untuk dimintai pertanggungjawaban atas kebijakan yang dinilai sangat zalim tersebut. “Kami berencana mendatangi DPRD Komisi I hari ini untuk mengadukan kebijakan Pj. Kepala Desa Waiboga yang secara sepihak tidak mau membayar gaji kami. Kami menuntut hak kami karena secara administratif kami masih aktif, belum ada SK pemberhentian yang sah menurut hukum,” tegas Irfan dengan nada bicara yang bergetar menahan amarah.
Kekecewaan para perangkat desa ini sebenarnya telah memuncak sejak Jumat (01/05/2026) lalu. Saat itu, pemerintah desa menjadwalkan pembagian tunjangan dan Siltap bagi aparat desa di kantor desa setempat. Namun, suasana yang seharusnya menjadi momen kesejahteraan justru berubah menjadi tegang ketika 11 perangkat desa, termasuk IL, tidak mendapatkan undangan resmi dan namanya tidak tercantum dalam daftar penerima. Merasa ada yang tidak beres, IL bersama rekan-rekannya mendatangi Kantor Desa Waiboga untuk meminta klarifikasi langsung. Namun, alih-alih mendapatkan penjelasan yang logis, Pj. Kepala Desa Waiboga, Nurdin Umagap, justru memilih tutup mulut seribu bahasa. Sikap bungkam sang penjabat kades ini seolah mengonfirmasi adanya kesengajaan dalam meminggirkan para aparat desa tersebut dari hak-hak finansial mereka.
Insiden di kantor desa tersebut sempat diwarnai ketegangan hebat. IL yang merasa haknya dirampas dan diperlakukan secara tidak manusiawi sempat terpancing emosinya karena tidak ada satu pun perangkat desa “kubu sebelah” maupun sang Pj Kades yang berani memberikan jawaban. “Hari Jumat kemarin, saat pembayaran tunjangan dilakukan, saya datang langsung menanyakan kenapa kami tidak diberikan undangan pembagian tunjangan sementara yang lain diundang? Mendengar pertanyaan itu, Pj. Kepala Desa Waiboga hanya bungkam. Karena kesal tidak ada yang menjawab dan merasa dipermainkan, situasi sempat memanas di kantor desa,” ungkap IL menceritakan kronologi di lapangan. Ketiadaan transparansi ini menjadi bukti nyata adanya kemunduran demokrasi di tingkat desa Waiboga yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.
Secara rinci, IL mengungkapkan bahwa hak finansial mereka yang ditahan oleh Pj Kades meliputi gaji mulai dari bulan Januari hingga Maret 2026. Selama tiga bulan penuh, para perangkat desa ini harus bertahan hidup tanpa penghasilan tetap, padahal mereka tetap menjalankan kewajiban mereka sebagaimana mestinya. Ketiadaan titik temu dalam mediasi internal memaksa mereka untuk mencari keadilan di tingkat kabupaten. Menurut IL, masalah gaji adalah masalah harga diri dan hak hidup yang diatur dalam undang-undang. Selama seorang perangkat desa belum diberhentikan secara sah melalui prosedur yang melibatkan rekomendasi camat dan alasan yang kuat sesuai aturan, maka Siltap adalah hak mutlak yang wajib dibayarkan oleh negara melalui pemerintah desa tanpa syarat apa pun.
Persoalan penahanan Siltap ini dipandang sebagai preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Sula. Seorang Pj Kepala Desa seharusnya hadir untuk menjembatani transisi kepemimpinan dan menjaga stabilitas desa, bukan justru menciptakan polarisasi dan konflik internal dengan menahan gaji bawahannya. IL mengingatkan bahwa jabatan Pj Kades adalah amanah yang harus dijalankan sesuai aturan main yang adil. “Hal-hal memalukan seperti ini seharusnya tidak terjadi. Siltap atau gaji merupakan hak perangkat desa yang sangat sakral dan diatur jelas dalam undang-undang. Tidak boleh ada ego pribadi atau dendam politik yang mencampuri urusan hak orang lain. Ini namanya zalim, hak orang ditahan tanpa dasar,” lanjutnya dengan tegas.
Langkah pengaduan ke Komisi I DPRD Kepulauan Sula diharapkan dapat membuka tabir gelap di balik manajemen keuangan Desa Waiboga. Masyarakat dan para korban berharap legislatif dapat bertindak tegas dengan memberikan sanksi administratif kepada Pj Kades jika terbukti melakukan pelanggaran prosedur. Penahanan hak tanpa alasan yang jelas bukan hanya masalah administratif, tetapi juga merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia di lingkungan kerja. Mereka menegaskan bahwa “hak orang tidak boleh dikompromikan” dan mendesak agar Bupati Kepulauan Sula segera mengevaluasi kinerja Pj Kepala Desa Waiboga yang dinilai tidak mampu menjaga kondusivitas di wilayahnya sendiri.
Desakan ini tidak akan berhenti sampai Siltap mereka dibayarkan secara penuh. Para perangkat desa Waiboga berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, baik melalui jalur legislatif maupun jalur hukum lainnya jika diperlukan. Mereka ingin memberikan pesan keras bahwa perangkat desa bukanlah pion yang bisa dipermainkan gajinya oleh siapa pun yang sedang memegang kekuasaan sementara. Keadilan harus ditegakkan, dan hak para abdi desa harus segera dipulihkan demi marwah pemerintahan desa yang bermartabat di Kepulauan Sula.




