
PANDEGLANG, The Wasesa News – Pemerintah Kabupaten Pandeglang mengambil langkah revolusioner dalam menata kedisiplinan aparatur sipil negara di wilayahnya. Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Pemkab Pandeglang secara resmi mengeluarkan sikap tegas yang melarang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) merangkap jabatan sebagai ketua maupun anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada tahun 2026.
Kebijakan ini diambil menyusul banyaknya laporan dan temuan di lapangan terkait oknum ASN yang terdeteksi menerima penghasilan ganda dari APBD. Praktik ini dinilai tidak hanya menimbulkan konflik kepentingan yang akut, tetapi juga secara nyata menabrak berbagai aturan perundang-undangan yang berlaku. Penegasan ini disampaikan langsung oleh otoritas terkait di Pandeglang pada Selasa (12/05/2026).
BKPSDM Pandeglang mewajibkan seluruh ASN yang saat ini masih menduduki jabatan di BPD untuk segera memilih salah satu posisi. Jika mereka memilih untuk tetap mengabdi sebagai ketua atau anggota BPD, maka yang bersangkutan secara otomatis wajib mengajukan pengunduran diri dan melepaskan statusnya sebagai PPPK atau PNS. Sebaliknya, jika ingin mempertahankan status ASN, maka jabatan di BPD harus segera ditanggalkan.
Langkah tegas ini diambil karena rangkap jabatan dianggap sangat mengganggu fokus kinerja yang dituntut dari seorang abdi negara. Selain itu, adanya ASN di dalam struktur BPD memicu kerawanan konflik kepentingan dalam pengelolaan Dana Desa dan APBD. Pemerintah memandang bahwa satu orang tidak diperbolehkan mengelola dan mengawasi anggaran secara bersamaan dalam dua kapasitas yang berbeda.
Ketegasan Pemkab Pandeglang ini juga didorong oleh desakan kuat dari masyarakat dan organisasi profesi. DPC Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Pandeglang bersama sejumlah media massa terus mengawal isu ini dan menuntut dilakukannya audit total terhadap seluruh gaji ganda yang telah diterima para oknum selama masa rangkap jabatan. Uang negara yang telah terlanjur keluar harus dikembalikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Landasan hukum yang digunakan Pemkab Pandeglang sangat kuat dan berlapis. Di antaranya merujuk pada UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Aturan-aturan ini secara eksplisit melarang ASN untuk terlibat dalam jabatan politik desa.
Usep, salah satu pejabat daerah di Kabupaten Pandeglang, mengonfirmasi bahwa kebijakan ini berlaku tanpa pengecualian bagi seluruh instansi di wilayahnya. Ia menegaskan bahwa pihak daerah telah berkonsultasi secara intensif dengan BKD guna memastikan proses pembersihan birokrasi ini berjalan sesuai dengan prosedur hukum dan tidak gagal paham bagi para pelanggarnya.
Tim Investigasi GWI, yang diwakili oleh M. Sutisna (MS), memberikan apresiasi sekaligus peringatan keras bagi para oknum yang masih mencoba bertahan dalam praktik rangkap jabatan. Menurutnya, negara dirugikan hingga angka yang cukup besar per tahun akibat pembiaran gaji ganda ini. GWI meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan mengawal isu ini secara ketat hingga tuntas.
”Larangan ini sudah sangat jelas. Tidak ada alasan lagi bagi oknum rangkap jabatan untuk bertahan. Kami berharap tim Forum BPD yang adil juga ikut mengawal aspirasi ini agar tidak ada lagi kebocoran APBD daerah. APBD harus terserap tepat sasaran untuk pembangunan jangka panjang berbasis nasional, bukan untuk memperkaya oknum tertentu,” tegas M. Sutisna.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari akumulasi keresahan publik yang sebelumnya sempat mencuat sejak tahun 2025. Dengan adanya keputusan resmi di tahun 2026 ini, Pemkab Pandeglang menunjukkan wujud nyata dalam menekan penyimpangan anggaran daerah. Hal ini diharapkan menjadi titik balik bagi perbaikan sistem tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Kabupaten Pandeglang.
Sumber: Humas BKPSDM Pandeglang / Tim Investigasi GWI MS





