
JAKARTA, The Wasesa News – Integritas birokrasi Indonesia di tingkat akar rumput kini tengah berada dalam ujian besar menyusul ketegasan Pemerintah Pusat yang secara resmi melarang total segala bentuk rangkap jabatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk menjabat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Melalui instruksi terbaru yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) per awal tahun 2026, praktik “nyambi” jabatan ini dinyatakan sebagai pelanggaran berat terhadap prinsip profesionalitas dan netralitas aparatur negara. Langkah drastis ini diambil untuk memutus rantai konflik kepentingan yang selama ini menyandera fungsi pengawasan di tingkat desa, sekaligus menghentikan praktik pemborosan anggaran negara yang mengalir ke kantong individu melalui skema pendapatan ganda yang tidak beretika.
Dasar hukum yang mendasari keputusan keras ini sangat berlapis dan tidak memberikan ruang bagi interpretasi liar di lapangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Desa, khususnya pada Pasal 64 huruf f, secara eksplisit disebutkan bahwa anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai perangkat desa, kepala desa, maupun jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini diperkuat oleh Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 serta UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mewajibkan setiap aparatur menjaga netralitas mutlak. Puncaknya, melalui Surat BKN tertanggal 17 Januari 2026, pemerintah memberikan penegasan final bahwa ASN dan PPPK, termasuk kategori PPPK Paruh Waktu, dilarang keras merangkap sebagai anggota BPD tanpa kecuali. Pelanggaran terhadap aturan ini dipandang sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi dan kode etik pegawai negara.
Larangan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyentuh substansi keadilan publik. Logika dasar pengawasan di tingkat desa akan lumpuh total jika seorang pengawas (BPD) justru merupakan bawahan atau rekan sejawat dalam ekosistem pemerintahan yang sama. Muncul pertanyaan kritis: bagaimana mungkin fungsi kontrol terhadap Kepala Desa dapat berjalan objektif jika anggota BPD-nya adalah seorang ASN yang terikat pada hierarki birokrasi lain? Rangkap jabatan ini secara otomatis menciptakan konflik kepentingan kronis, tumpang tindih kewenangan, hingga degradasi kinerja pelayanan publik. Rakyat adalah pihak yang paling dirugikan dalam skema ini; ketika jam kerja ASN berbenturan dengan agenda rapat BPD, maka kepentingan masyarakat luas dipastikan akan dikorbankan demi mengejar tunjangan ganda dari APBD maupun APBN yang notabene berasal dari pajak rakyat.
Menyikapi fenomena ini, pengamat kebijakan publik dan pegiat transparansi di Pandeglang mendesak pemerintah pusat untuk segera melakukan “bersih-bersih” birokrasi di 38 provinsi di seluruh Indonesia. Pemerintah tidak boleh hanya sekadar mengeluarkan surat edaran, tetapi harus diikuti dengan tindakan afirmatif berupa audit menyeluruh. Inspektorat daerah bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dituntut untuk segera melakukan rekonsiliasi data antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) anggota BPD dengan database nasional ASN dan PPPK. Jika ditemukan adanya aparatur yang masih berdiri di dua kaki, maka sanksinya harus tegas: mereka wajib memilih untuk melepaskan jabatan BPD secara permanen atau mengundurkan diri sebagai ASN/PPPK tanpa ada ruang negosiasi atau kompromi politik di tingkat lokal.
Desakan publik juga diarahkan kepada Ombudsman Republik Indonesia untuk segera membuka posko pengaduan khusus terkait rangkap jabatan ini. Hal ini penting untuk memberikan ruang bagi masyarakat desa agar berani melaporkan adanya oknum-oknum “kutu loncat” birokrasi yang menikmati fasilitas negara secara tidak sah. Masyarakat menuntut transparansi total karena setiap rupiah yang dikeluarkan untuk menggaji anggota BPD yang merangkap sebagai ASN adalah bentuk kebocoran anggaran yang nyata. Integritas sistem pemerintahan desa harus dibersihkan dari praktik-praktik oportunistik yang hanya memperkaya segelintir orang namun melumpuhkan fungsi demokrasi di tingkat desa.
Ketegasan BKN dan Kemendagri pada tahun 2026 ini diharapkan menjadi titik balik bagi perbaikan tata kelola pemerintahan desa di Indonesia. Tidak ada lagi tempat bagi mereka yang ingin menumpuk jabatan dan pendapatan di atas penderitaan rakyat yang merindukan pelayanan prima. Pemerintah pusat harus membuktikan bahwa aturan dibuat untuk ditegakkan, bukan untuk menjadi pajangan administratif. Audit total dan penertiban paksa di seluruh pelosok tanah air adalah harga mati demi terwujudnya birokrasi yang bersih, profesional, dan benar-benar melayani rakyat secara penuh waktu, bukan sekadar sambilan di sela kesibukan mengejar tunjangan.





