
AMBON, The Wasesa News – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Maluku, Ricky Dwi Biantoro, memberikan pernyataan tegas terkait perkembangan kasus yang menyeret mantan Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIA Ambon. Dalam keterangannya yang disampaikan pasca pelaksanaan Ikrar Pemasyarakatan Bersih pada Jumat (08/05/2026), Ricky menegaskan bahwa hingga saat ini proses pemeriksaan terhadap mantan pejabat tersebut masih berlangsung secara intensif di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta. Penegasan ini merupakan sinyal kuat bagi seluruh jajaran pemasyarakatan di wilayah Maluku bahwa tidak ada tempat bagi siapa pun—termasuk pimpinan unit pelaksana teknis—yang mencoba bermain mata dengan jaringan narkoba atau melakukan pelanggaran integritas lainnya.


Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya besar pembersihan internal di lingkungan lapas dan rutan yang selama ini kerap menjadi sorotan publik. Ricky menjelaskan bahwa proses pemeriksaan administratif maupun substantif terhadap mantan Karutan Ambon dilakukan dengan mengikuti tahapan yang diatur dalam regulasi kepegawaian negara. Meskipun memakan waktu, ia menjamin bahwa hasil pemeriksaan akan ditetapkan secara objektif berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan oleh tim pemeriksa pusat. Hal ini menunjukkan bahwa institusi Kemenkumham tidak akan menutup-nutupi kesalahan anggotanya, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemasyarakatan yang bersih dari praktik ilegal seperti peredaran narkoba, pungutan liar, maupun penipuan.
Kakanwil Maluku kembali menekankan bahwa Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menganut prinsip zero tolerance atau nol toleransi bagi petugas yang terbukti mengkhianati korps dengan terlibat dalam bisnis gelap narkotika. Sanksi yang membayangi para pelanggar tidak lagi sekadar sanksi administratif ringan, melainkan mengarah langsung pada pemecatan secara tidak hormat. Menurut Ricky, narkoba adalah musuh utama yang merusak tatanan pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan, sehingga setiap petugas yang menjadi bagian dari masalah tersebut harus segera didepak dari instansi. Ketegasan ini sudah dibuktikan dengan banyaknya petugas yang telah diberhentikan dalam beberapa waktu terakhir akibat pelanggaran berat yang serupa di seluruh Indonesia.
Bagi mereka yang melakukan pelanggaran disiplin namun masih dalam kategori pembinaan ulang, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah menyiapkan skema “pendidikan keras” di Pulau Nusakambangan. Ricky mengungkapkan bahwa sejumlah petugas yang melakukan pelanggaran telah dikirim ke pulau penjara tersebut untuk menjalani program pembinaan ulang dan kedisiplinan tingkat tinggi dengan konsep back to basic. Mereka dididik kembali dari awal agar memiliki karakter yang kuat dan mental yang bersih sebelum nantinya dipertimbangkan untuk ditempatkan kembali di unit kerja masing-masing. Hal ini dilakukan guna memastikan setiap petugas yang kembali bertugas benar-benar memiliki integritas yang sudah teruji dan tidak lagi berani melakukan penyimpangan.
Selain pemeriksaan terhadap mantan Karutan Ambon, Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Maluku saat ini juga tengah mendalami keterlibatan sejumlah petugas lain yang diduga turut serta dalam pusaran kasus tersebut. Tim pemeriksa internal kanwil sedang bekerja maraton untuk mengumpulkan bukti-bukti pendukung agar proses penegakan hukum dapat dilakukan secara menyeluruh tanpa tebang pilih. Ricky menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa komitmen bersih-bersih ini akan terus digelorakan hingga lapas dan rutan di Maluku benar-benar menjadi tempat pembinaan yang bermartabat dan bebas dari segala bentuk praktik kriminalitas terorganisir.
Sumber: Humas Kanwil Kemenkumham Maluku




