
BARITO UTARA, THE WASESA NEWS – Praktik industri pertambangan di Kalimantan Tengah kembali menjadi pusat perhatian publik menyusul adanya dugaan pelanggaran serius dalam aktivitas pengangkutan (hauling) batu bara di wilayah Kabupaten Barito Utara. Aktivitas armada pengangkut emas hitam yang diduga kuat melintasi jalur publik di wilayah Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru, kini menuai protes keras dari masyarakat setempat pada Senin (04/05/2026). Sorotan tajam ini bukan hanya menyasar pada aspek legalitas penggunaan jalan umum oleh kendaraan tambang, tetapi juga menyangkut keamanan ruang hidup warga akibat operasional pertambangan yang terindikasi berada dalam jarak yang sangat dekat dengan permukiman penduduk dan akses jalan raya utama. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap hak-hak dasar masyarakat atas lingkungan yang sehat dan aman demi mengejar target produksi korporasi.
Polemik ini menguat setelah adanya serangkaian penelusuran lapangan yang dilakukan oleh tim media bersama warga dan sejumlah praktisi di sektor pertambangan. Dalam temuan awal tersebut, aktivitas operasional yang dikaitkan dengan PT Mega Multi Energi (MME) disebut-sebut berada dalam radius yang sangat mengkhawatirkan dari titik pemukiman warga. Intensitas lalu lintas truk roda enam bermuatan batu bara yang rutin melintasi jalur dari Desa Sikui menuju Desa Hajak KM 18—dengan jarak tempuh mencapai 28 kilometer—telah menciptakan beban ganda bagi infrastruktur publik dan kesehatan warga. Masyarakat kini mempertanyakan secara terbuka mengenai eksistensi izin khusus penggunaan jalan umum tersebut, mengingat jalan tersebut adalah urat nadi perekonomian warga, bukan merupakan jalan khusus pertambangan sebagaimana yang diamanatkan oleh regulasi nasional.
Hendriwon T.K., salah satu warga Desa Sikui yang vokal menyuarakan keluhan ini, menegaskan bahwa keresahan warga didasari oleh dampak nyata yang mereka rasakan setiap hari. “Yang kami pertanyakan secara mendasar adalah apakah operasional ini sudah mengantongi izin sesuai aturan atau justru menabrak regulasi yang ada. Dampak debu, potensi kecelakaan, dan kerusakan jalan umum sudah di depan mata. Masyarakatlah yang menanggung beban paling berat sementara aktivitas pertambangan terus berjalan tanpa ada transparansi mengenai kepatuhan terhadap standar teknis tata ruang,” tegas Hendriwon dengan nada bicara yang menuntut keadilan.
Secara yuridis, aktivitas hauling di jalan umum merupakan isu sensitif yang diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada prinsipnya, pengangkutan hasil tambang diwajibkan menggunakan jalan khusus pertambangan guna memisahkan aktivitas industri dengan lalu lintas publik demi keselamatan. Penggunaan jalan umum hanya dimungkinkan sebagai pengecualian dengan syarat yang sangat ketat, termasuk adanya izin resmi dari otoritas berwenang, pengawasan yang berlapis, serta kewajiban perusahaan untuk meminimalisir dampak sosial-lingkungan. Situasi di Barito Utara saat ini menimbulkan kecurigaan publik bahwa syarat-syarat tersebut mungkin belum dipenuhi secara menyeluruh, sehingga muncul desakan kuat agar aparat penegak hukum dan dinas terkait segera turun tangan melakukan audit investigatif.
Dampak yang dirasakan warga bukan sekadar masalah estetika lingkungan. Peningkatan polusi debu batu bara di area permukiman membawa risiko gangguan kesehatan pernapasan jangka panjang bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia. Selain itu, tonase kendaraan berat yang melebihi kapasitas kelas jalan umum berpotensi besar merusak struktur aspal yang dibiayai oleh pajak rakyat. Tingginya risiko kecelakaan lalu lintas akibat bercampurnya kendaraan logistik tambang dengan kendaraan pribadi warga di jalur sempit juga menjadi ancaman nyata yang hingga kini belum mendapatkan solusi mitigasi yang jelas dari pihak perusahaan maupun pemerintah daerah.
Merespons kebuntuan komunikasi ini, warga Desa Sikui mendesak Pemerintah Kabupaten Barito Utara, DPRD, dan instansi terkait untuk segera melakukan transparansi informasi publik. Warga menuntut agar dokumen perizinan hauling dibuka secara terang benderang guna menghindari kesimpangsiuran informasi. Selain itu, diperlukan adanya evaluasi menyeluruh terhadap jarak operasional tambang dengan batas permukiman agar sesuai dengan standar lingkungan hidup. Langkah penertiban terhadap aktivitas yang tidak sesuai aturan harus dilakukan secara tegas tanpa tebang pilih, demi menjaga kondusivitas sosial dan mencegah timbulnya konflik antara masyarakat dengan pelaku usaha yang lebih luas di masa depan.
Hingga laporan ini disusun, pihak PT Mega Multi Energi maupun instansi berwenang di tingkat provinsi belum memberikan klarifikasi resmi atas temuan lapangan dan aspirasi warga tersebut. Redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan yang berimbang. Namun, satu hal yang pasti, jika persoalan ini dibiarkan berlarut-tanpa penanganan komprehensif, risiko kerusakan infrastruktur yang lebih luas dan penurunan kepercayaan publik terhadap pengawasan regulasi pertambangan di Kalimantan Tengah akan semakin dalam. Penegakan hukum dan perlindungan terhadap kepentingan rakyat harus menjadi prioritas utama di atas kepentingan investasi yang abai terhadap keselamatan lingkungan.
Narasumber : Hendri Won TK Binti Kubeng




