Dapur MBG Caringin Diduga Langgar UU Lingkungan & Serobot Hak Lokal. - thewasesanews.com

Dapur MBG Caringin Labuan Mandiri Diduga Tabrak UU Lingkungan Hidup dan Kangkangi Hak Tenaga Kerja Lokal

​“Makanan bergizi tidak boleh dihasilkan dari dapur yang mencemari lingkungan dan mematikan ekonomi warga lokal. Kepatuhan terhadap UU 32/2009 bukan pilihan, melainkan kewajiban mutlak bagi setiap unit usaha di tanah air.” — Redaksi Wasesa News.

PANDEGLANG, THE WASESA NEWS – Pelaksanaan program strategis nasional yang seharusnya membawa dampak positif bagi masyarakat, kini justru menuai polemik tajam di wilayah Kabupaten Pandeglang. Operasional Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) SPPG Caringin Labuan Mandiri tengah berada di bawah sorotan tajam organisasi kemasyarakatan Gabungan Anak Indonesia Bersatu (GAIB) Kabupaten Pandeglang. Bukan tanpa alasan, manajemen dapur tersebut diduga kuat telah melakukan serangkaian pelanggaran berat, mulai dari pengabaian Standar Operasional Prosedur (SOP) Badan Gizi Nasional (BGN), praktik diskriminasi terhadap tenaga kerja lokal, hingga dugaan kejahatan lingkungan hidup yang melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Hal ini memicu keresahan publik karena sebuah unit yang mengelola program kesehatan justru dituding menjadi sumber pencemaran lingkungan dan ketidakadilan sosial bagi warga di sekitar wilayah Caringin dan Labuan.

​Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah Ormas GAIB melakukan investigasi dan menerima berbagai keluhan dari masyarakat setempat. Anggota Ormas GAIB Kabupaten Pandeglang, Toni, secara tegas menyampaikan kepada awak media bahwa pengelolaan Dapur MBG SPPG Caringin Labuan Mandiri berjalan dengan mengabaikan hak-hak dasar masyarakat lokal yang seharusnya menjadi prioritas utama. Toni menekankan bahwa dalam pedoman teknis atau SOP yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN), setiap unit operasional diwajibkan menyerap minimal 70% tenaga relawan dari warga lingkungan sekitar. Namun, fakta di lapangan justru berbanding terbalik; masyarakat lokal seolah “dianaktirikan” dan hanya menjadi penonton di tengah masifnya operasional dapur yang berada di wilayah mereka sendiri.

​“Praktik yang terjadi di lapangan menunjukkan sikap tidak peduli terhadap aturan pemberdayaan warga setempat. Kami menemukan adanya ketidakpatuhan sistemik terhadap SOP BGN mengenai penyerapan tenaga kerja. Seharusnya keberadaan Dapur MBG ini menjadi pengungkit ekonomi lokal melalui keterlibatan relawan warga sekitar, tetapi yang terjadi justru manajemen menutup mata terhadap hak masyarakat Caringin dan Labuan. Ini adalah bentuk pengingkaran terhadap semangat pemberdayaan yang dicanangkan pemerintah pusat,” tegas Toni dengan nada bicara penuh kritik saat memberikan keterangan di Pandeglang, Senin (04/05/2026).

​Persoalan ketenagakerjaan ini semakin meruncing dengan adanya laporan mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan oleh manajemen Dapur MBG SPPG Caringin Labuan Mandiri terhadap sejumlah tenaga kerja lokal. Mirisnya, pengeluaran tenaga kerja ini diduga dilakukan secara serentak tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Posisi para pekerja lokal tersebut kabarnya langsung digantikan oleh tenaga kerja yang didatangkan dari luar wilayah Caringin-Labuan. Tindakan ini dinilai sebagai langkah yang arogan dan sangat mencederai rasa keadilan sosial, terutama bagi warga yang sejak awal mendukung kehadiran unit operasional tersebut dengan harapan mendapatkan peluang kerja.

​Namun, yang paling mengkhawatirkan dan menjadi fokus utama kritik GAIB adalah dugaan pelanggaran terhadap UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dapur MBG SPPG Caringin Labuan Mandiri dituding menjalankan operasional tanpa memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai sejak hari pertama beroperasi. Akibatnya, limbah sisa produksi makanan diduga dibuang langsung ke lingkungan tanpa pengolahan yang benar, sehingga menimbulkan bau busuk yang menyengat dan berpotensi merusak ekosistem setempat. Ironisnya, pembuatan IPAL baru diupayakan setelah operasional berjalan cukup lama dan mendapatkan keluhan dari warga, yang mana secara hukum merupakan pelanggaran berat karena setiap usaha wajib memiliki dokumen lingkungan dan sarana pengolahan limbah sebelum izin operasional dijalankan.

​Toni menyoroti Pasal 36 UU 32/2009 yang secara eksplisit mewajibkan setiap usaha memiliki izin lingkungan serta dokumen UKL-UPL sebelum memulai aktivitasnya. Selain itu, Pasal 69 ayat (1) huruf a dalam undang-undang yang sama melarang keras perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup. “Ini bukan sekadar masalah administrasi yang bisa ditoleransi. Ini adalah kejahatan lingkungan. IPAL itu wajib ada sejak hari pertama dapur ini menyala, bukan setelah warga berteriak karena bau busuk yang menyengat. Jika limbah ini merembes ke pemukiman atau sumber air warga, dampaknya akan sangat panjang bagi kesehatan masyarakat di Labuan dan Caringin,” lanjut Toni. Ia juga mengingatkan adanya ancaman pidana dalam Pasal 98 UU 32/2009 dengan sanksi penjara 3 hingga 10 tahun serta denda mencapai Rp3 miliar hingga Rp10 miliar bagi pelaku pencemaran lingkungan.

​Ketidaksigapan manajemen dalam mengelola limbah domestik ini juga dinilai melanggar PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan pengolahan air limbah sesuai baku mutu. Dugaan pencemaran ini menjadi kontradiksi besar; bagaimana mungkin sebuah lembaga yang bertugas menyajikan makanan bergizi untuk kesehatan nasional justru menghasilkan limbah yang merusak kesehatan lingkungan di sekitarnya. GAIB menilai ada ketidaksinkronan antara visi mulia Badan Gizi Nasional dengan praktik kotor oknum pengelola di tingkat lapangan yang hanya mengejar target operasional tanpa mengindahkan regulasi lingkungan.

​Atas dasar temuan-temuan tersebut, Ormas GAIB Kabupaten Pandeglang mendesak Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk segera mengambil tindakan tegas. GAIB menuntut agar DLH melakukan inspeksi mendadak (sidak) dalam waktu 1×24 jam ke lokasi Dapur MBG SPPG Caringin Labuan Mandiri guna memastikan baku mutu limbah yang dihasilkan. Jika terbukti terjadi pencemaran, GAIB mendesak agar izin operasional dapur tersebut dicabut sementara hingga standar IPAL dipenuhi secara sempurna. Selain itu, mereka mendesak BGN Pusat untuk melakukan audit menyeluruh terhadap kebijakan SDM di unit tersebut agar kuota 70% tenaga kerja lokal benar-benar direalisasikan dan PHK sepihak yang terjadi segera diproses secara hukum.

​“Kami tidak menolak program Makan Bergizi Gratis, kami justru mendukungnya. Namun, jangan jadikan program ini sebagai tameng untuk menindas warga lokal dan merusak lingkungan kami. Jika dalam waktu dekat tidak ada evaluasi dan perbaikan nyata, kami dari GAIB akan membawa massa untuk melakukan aksi lebih lanjut di depan kantor dinas terkait. Kebenaran dan keadilan bagi warga Pandeglang tidak boleh dikompromikan oleh kepentingan operasional unit yang abai aturan,” tutup Toni dengan tegas.

​Publik kini menunggu respons cepat dari Pemerintah Daerah dan manajemen Dapur MBG SPPG Caringin Labuan Mandiri. Diperlukan transparansi mengenai dokumen lingkungan serta kejelasan nasib para tenaga kerja lokal yang dikeluarkan secara mendadak. Kredibilitas program Makan Bergizi Gratis dipertaruhkan jika persoalan di Caringin ini tidak segera diselesaikan secara tuntas dan sesuai dengan supremasi hukum yang berlaku.

Catur Nurmansyah
Catur Nurmansyah
Articles: 58

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!