TANGERANG, The Wasesa News – Provider MyRepublic Serobot Lahan milik warga kini memicu polemik hukum yang kian memanas setelah pihak kepolisian mengambil langkah tegas dalam menindaklanjuti laporan keberatan masyarakat. Kasus dugaan penyerobotan lahan tanpa izin untuk pemasangan tiang internet ini memasuki babak baru dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) oleh Polsek Cipondoh. Langkah hukum ini menjadi sinyal kuat bahwa ekspansi infrastruktur telekomunikasi yang mengabaikan hak milik pribadi tidak dapat ditoleransi. Berdasarkan surat resmi tersebut, pihak penyidik telah memulai agenda pemanggilan saksi-saksi kunci guna mengusut tuntas legalitas pemasangan tiang yang dinilai cacat prosedur dan melangkahi kedaulatan pemilik lahan di wilayah tersebut.
Pelapor yang juga merupakan pemilik lahan mengungkapkan rasa syukurnya atas perkembangan kasus Provider MyRepublic Serobot Lahan ini. “Alhamdulillah, saya sudah menerima surat SP2HP terkait perkembangan laporan yang saya buat. Di dalamnya sudah tercantum agenda pemanggilan saksi-saksi, termasuk pemanggilan Ketua RT, RW, hingga staf bendahara di lingkungan RW 03. Kabar terbaru yang saya terima, pihak kepolisian juga akan segera melakukan rekonstruksi di lokasi kejadian atau Bores guna memastikan fakta di lapangan,” ujar pelapor dengan nada lega. Hal ini menegaskan bahwa setiap aktivitas investasi di pemukiman warga harus didasari pada izin tertulis dan persetujuan dari pemilik tanah secara sah, bukan sekadar koordinasi sepihak dengan oknum tertentu.
Ketua Komisi 1 DPRD Kota Tangerang Soroti Kasus Provider MyRepublic Serobot Lahan
Tidak hanya di jalur kepolisian, kasus Provider MyRepublic Serobot Lahan warga ini pun langsung memicu reaksi keras dari parlemen. Ketua Komisi 1 DPRD Kota Tangerang secara tegas menyatakan akan segera memanggil dinas terkait untuk melakukan audit terhadap perizinan provider yang bersangkutan. Pihak legislatif ingin memastikan apakah setiap tiang yang tertanam di wilayah Kota Tangerang memiliki izin prinsip dan izin lingkungan yang lengkap atau hanya sekadar aksi “tanam paksa” di lahan orang lain. Jika terbukti tidak memiliki landasan hukum yang kuat, DPRD mendesak agar seluruh operasional dan pembangunan jaringan di lokasi tersebut segera dihentikan demi menjaga marwah supremasi hukum dan perlindungan hak warga negara.
“Poinnya adalah kita cek nanti dengan dinas terkait, perizinannya ada atau tidak. Ya kalau tidak ada, ya harus segera diberhentikan. Saya minta kepada para pengusaha yang berinvestasi di Kota Tangerang, usaha memang sangat kita butuhkan, namun harus sangat menghargai masyarakat. Utamakan adat dan tata krama saat hendak masuk ke wilayah orang, mulai dari pamitan, promosi, hingga pengurusan izin resmi. Jika tidak ada izin, jangan diteruskan, harus dihentikan,” tegas Ketua Komisi 1 DPRD Kota Tangerang dengan nada memperingatkan para pemilik modal agar tidak mengangkangi aturan daerah.
Investasi Tidak Boleh Mengangkangi Aturan Hak Milik Pribadi
DPRD Kota Tangerang menekankan bahwa iklim investasi yang sehat adalah investasi yang patuh pada regulasi dan menghormati hak milik pribadi warga. Kasus Provider MyRepublic Serobot Lahan ini kini menjadi sorotan publik sekaligus pengingat keras bagi perusahaan-perusahaan provider internet lainnya untuk lebih tertib administrasi sebelum melakukan ekspansi jaringan secara masif. Penyerobotan lahan pribadi dengan alasan pembangunan infrastruktur publik tanpa prosedur yang benar adalah pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penguasaan lahan tanpa hak, yang dapat berujung pada ancaman pidana bagi pihak penanggung jawab perusahaan.
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah Polsek Cipondoh dalam menjalankan tugasnya secara transparan dan akuntabel. Warga berharap agar penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera bagi perusahaan besar yang kerap merasa di atas hukum saat berhadapan dengan rakyat kecil. Dengan diterbitkannya SP2HP dan rencana rekonstruksi dalam waktu dekat, harapan akan kembalinya hak atas lahan yang dirampas semakin nyata. Kasus ini diharapkan menjadi yurisprudensi penting bagi warga lainnya di Kota Tangerang untuk berani bersuara ketika hak milik mereka diganggu oleh kepentingan bisnis yang serakah dan mengabaikan nilai-nilai adat serta hukum yang berlaku.





