
JAKARTA, The Wasesa News – Guna memperkuat pemahaman hukum dan mitigasi risiko bagi jajaran manajemen serta karyawan, perusahaan BUMN jasa konstruksi terkemuka, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, menyelenggarakan seminar hukum berskala nasional pada Jumat (08/05/2026). Kegiatan yang mengusung tema sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru ini dilaksanakan secara hybrid di Jakarta, menjangkau seluruh komisaris, direksi, hingga insan Adhi Karya yang tersebar di kantor pusat maupun anak perusahaan di seluruh pelosok Indonesia. Seminar ini menjadi langkah strategis bagi perusahaan dalam menyesuaikan operasional bisnis dengan kebaharuan regulasi pidana nasional, terutama yang berkaitan erat dengan tata kelola badan hukum sebagai subyek hukum yang kini memiliki posisi krusial dalam ruang lingkup tindak pidana korporasi.
Agenda yang dibuka secara resmi oleh Direktur Utama PT Adhi Karya, Moeharmein Zein Chaniago, ini menghadirkan jajaran narasumber kompeten di bidangnya. Di antaranya adalah Dr. Hj. Dhifla Wiyani, S.H., M.H., seorang advokat senior dan praktisi hukum dengan pengalaman lebih dari 25 tahun, serta Ranu Miharja, S.H., M.H., yang merupakan sosok berpengalaman di lembaga penegak hukum dengan rekam jejak sebagai mantan Kajati Babel, Kabadiklat Kejaksaan, hingga Deputi di KPK. Jalannya diskusi yang berlangsung dinamis ini dipandu oleh moderator Brigitta Manohara, mantan jangkar berita TVOne yang juga merupakan alumni Fakultas Hukum, sehingga mampu menjembatani pemaparan materi teknis hukum ke dalam konteks praktis industri konstruksi dengan gaya penyampaian yang segar namun tetap tajam.
Dalam pemaparannya, Dr. Hj. Dhifla Wiyani menyoroti berbagai aspek fundamental mengenai kebaharuan yang terkandung dalam KUHP dan KUHAP baru. Fokus utama penjelasan Dhifla tertuju pada mekanisme yang paling sering bersentuhan dengan aktivitas profesional di bidang jasa konstruksi, yakni penerapan Restorative Justice atau Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR), Plea Bargaining (pengakuan bersalah), serta Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau perjanjian penundaan penuntutan. Selain itu, ia juga menekankan adanya perluasan kewenangan advokat dalam memberikan pendampingan hukum, baik bagi saksi maupun tersangka, guna menjamin proses pemeriksaan di tingkat penyidik tetap berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan keadilan yang adil.
Salah satu poin krusial yang ditegaskan oleh Dr. Dhifla adalah status badan hukum sebagai subyek hukum yang kini dapat dikenai sanksi pidana dalam kasus tindak pidana korporasi. Menurutnya, pemahaman mengenai siapa saja yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam sebuah perusahaan sangat penting untuk diketahui oleh jajaran direksi dan karyawan agar tidak terjebak dalam masalah hukum di kemudian hari. Dalam konteks ini, instrumen hukum seperti DPA menjadi terobosan penting yang bisa diterapkan setelah memenuhi persyaratan tertentu dan mendapatkan penetapan resmi dari majelis hakim. Dhifla menekankan bahwa penerapan MKR, Plea Bargaining, hingga DPA tidak dilakukan secara sembarangan; harus memenuhi kriteria tertentu, dalam jangka waktu yang ditetapkan undang-undang, dan yang paling utama adalah tindak pidana tersebut bukan merupakan residivisme atau baru pertama kali dilakukan.
Seminar yang dihadiri oleh sekitar 100 peserta secara luring dan 250 peserta secara daring ini berlangsung dengan antusiasme tinggi dari para peserta. Diskusi interaktif mengenai mitigasi risiko dalam proyek konstruksi menjadi sesi yang paling menarik perhatian, mengingat sektor ini memiliki kompleksitas tinggi dalam hal administrasi dan pelaksanaan lapangan. Melalui kegiatan ini, PT Adhi Karya menunjukkan komitmennya sebagai perusahaan publik yang patuh hukum dan proaktif dalam membekali sumber daya manusianya dengan literasi hukum yang mumpuni. Acara ditutup dengan pemberian cenderamata kepada para narasumber sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi pemikiran yang diberikan demi kemajuan dunia konstruksi Indonesia yang bersih dari pelanggaran hukum.
Sumber: PT Adhi Karya (Persero) Tbk




