Publik Desak Evaluasi Puskesmas Panimbang Terkait Pengawasan MBG. - thewasesanews.com

Publik Desak Evaluasi Total Puskesmas Panimbang Terkait Lemahnya Pengawasan Limbah Dapur MBG

​“Keamanan pangan dan kelestarian lingkungan adalah dua sisi mata uang yang tak boleh dipisahkan dalam program MBG. Membiarkan dapur beroperasi tanpa IPAL adalah bentuk pengkhianatan terhadap standar kesehatan yang seharusnya dijaga ketat oleh Puskesmas.” — Redaksi Wasesa News.

PANDEGLANG, The Wasesa News – Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, kini berada dalam sorotan tajam masyarakat dan pegiat sosial. Puskesmas Panimbang, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengawasan keamanan pangan dan kesehatan lingkungan, diduga kuat melakukan pembiaran terhadap dapur yang belum memenuhi standar regulasi terbaru tahun 2026.

​Keresahan publik ini memuncak setelah ditemukan fakta bahwa Dapur MBG SPPG Panimbang Jaya #008 dengan ID SPPG: 0H14CZJJ yang berlokasi di Jalan Tanjung Baru, diduga kuat beroperasi tanpa memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang standar. Kondisi ini dinilai sangat kontradiktif dengan prinsip “Tidak ada IPAL MBG, tidak ada izin operasi” yang ditegaskan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) guna mencegah pencemaran lingkungan.

​Berdasarkan aturan terbaru tahun 2026, setiap dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib memiliki IPAL yang mengacu pada KepmenLH No. 2760 Tahun 2025. Jika standar ini diabaikan, maka operasional dapur tersebut wajib di-suspend atau dihentikan sementara. Puskesmas melalui Satgas MBG tingkat kecamatan memiliki wewenang penuh untuk merekomendasikan sanksi ini jika ditemukan pelanggaran sanitasi.

​Namun, kenyataan di lapangan berbanding terbalik dengan fungsi pengawasan yang seharusnya dilakukan. Puskesmas Panimbang diduga lalai dalam menjalankan fungsi Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) secara ketat. Lemahnya pengawasan ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai sejauh mana komitmen pihak Puskesmas dalam menjamin keamanan pangan dan kelestarian lingkungan di wilayahnya.

​Kepala Puskesmas Panimbang saat dikonfirmasi melalui pesan singkat memberikan jawaban yang terkesan diplomatis dan menghindari inti persoalan. Meski mengaku telah melakukan IKL dan memberikan catatan saran perbaikan, ia menyatakan bahwa kewenangan terkait perizinan bukan berada di tangan Puskesmas. Jawaban ini justru memicu kritik lebih lanjut karena fungsi rekomendasi suspend adalah kewajiban mutlak dari hasil tinjauan kesehatan lingkungan.

​Ketua Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Pandeglang, Raeynold Kurniawan, memberikan pernyataan keras terkait dugaan kelalaian ini. Menurutnya, keterlibatan Kepala Puskesmas dalam program MBG sangat krusial, terutama pada fungsi pendampingan kesehatan dan jaminan keamanan pangan. Jika sebuah dapur beroperasi tanpa IPAL dan tetap dibiarkan, maka kredibilitas pengawasan Puskesmas patut dipertanyakan secara serius.

​“Monitoring Kesehatan Lingkungan (IKL) dan sanitasi adalah tupoksi utama Puskesmas. Jika dapur tersebut diduga kuat belum memiliki IPAL tetapi tetap bebas beroperasi, lalu ke mana saja pihak Puskesmas Panimbang selama ini? Jangan sampai ada kesan tutup mata terhadap pelanggaran yang berpotensi merusak lingkungan sekitar,” tegas Raeynold Kurniawan pada Senin (11/05/2026).

​Raeynold menambahkan bahwa Puskesmas bertanggung jawab memastikan bahwa proses persiapan hingga distribusi makanan mematuhi standar higienis. Pengabaian terhadap aspek pengolahan limbah cair tanpa IPAL bukan hanya soal administratif, tetapi merupakan ancaman bagi kesehatan warga sekitar dan ekosistem lokal yang seharusnya dilindungi oleh tim sanitasi Puskesmas.

​Publik kini mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang dan Badan Gizi Nasional untuk turun tangan melakukan evaluasi ulang terhadap kinerja Puskesmas Panimbang. Penegakan hukum lingkungan harus dilakukan secara transparan, adil, dan tanpa tebang pilih demi menyukseskan program MBG yang sehat dan bermartabat tanpa mengorbankan kualitas lingkungan hidup.

​Sinergi yang lemah antara pengawas kesehatan dan pelaksana dapur umum hanya akan merugikan masyarakat luas dan merusak citra program nasional ini. Masyarakat Panimbang menanti tindakan nyata berupa audit menyeluruh terhadap Dapur SPPG Panimbang Jaya #008 serta klarifikasi terbuka dari pihak Puskesmas mengenai hasil pengawasan yang selama ini diklaim telah dilakukan.

Sumber: DPC GWI Pandeglang

Catur Nurmansyah
Catur Nurmansyah
Articles: 58

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!