
PANDEGLANG, The Wasesa News – Pelaksanaan proyek infrastruktur publik di wilayah selatan Kabupaten Pandeglang kembali menjadi sorotan tajam akibat dugaan pengabaian standar keselamatan kerja yang fatal. Pembangunan gorong-gorong di ruas jalan utama Sumur-Panimbang, tepatnya di wilayah Desa Sumberjaya, Kecamatan Sumur, menuai kritik keras dari masyarakat setempat dan para pengguna jalan yang melintas setiap harinya. Proyek yang diduga kuat berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten tersebut dinilai tidak memenuhi standar Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (K3), terutama dalam hal penyediaan rambu-rambu peringatan yang memadai. Kondisi ini menciptakan risiko kecelakaan yang sangat tinggi, mengingat jalur tersebut merupakan akses vital dengan intensitas kendaraan yang padat namun minim akan fasilitas penerangan jalan umum.
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi pembangunan, terlihat jelas adanya ketimpangan antara pengerjaan konstruksi dengan proteksi keselamatan publik di sekitar area galian. Tidak ditemukannya rambu-rambu peringatan standar atau safety sign yang seharusnya menjadi prosedur wajib dalam setiap proyek infrastruktur di jalan raya. Sebagai gantinya, pelaksana proyek hanya menempatkan penanda seadanya di bibir galian yang tidak mencolok secara visual. Absennya lampu penanda (rotary lamp) untuk kondisi malam hari serta tidak adanya pita pembatas (safety line) yang membentang luas sebelum titik pengerjaan, membuat lokasi tersebut layaknya jebakan maut bagi pengendara yang kurang waspada. Padahal, secara regulasi, setiap proyek yang memakan badan jalan wajib memasang peringatan dini dengan jarak yang proporsional untuk memberikan waktu bereaksi bagi pengemudi.
Kondisi yang memprihatinkan ini dikeluhkan secara terbuka oleh Endang Sutisna, salah seorang warga setempat yang setiap harinya menyaksikan kerawanan di titik pembangunan tersebut. Menurut Endang, area galian gorong-gorong ini menjadi sangat berbahaya saat memasuki waktu malam hingga dini hari. Hal ini diperparah dengan status jalur Sumur-Panimbang yang masih minim akan Penerangan Jalan Umum (PJU), sehingga suasana di lokasi proyek menjadi gelap gulita. Tanpa adanya rambu resmi yang reflektif atau menyala dalam gelap, pengendara motor maupun mobil baru akan menyadari adanya galian saat jarak sudah terlalu dekat, yang mana hal ini sangat rawan memicu pengereman mendadak atau kecelakaan beruntun.
”Ini kondisinya sangat berbahaya, apalagi kalau malam hari. Jarak pandang sangat terbatas karena memang di jalur ini tidak ada lampu penerangan jalan, gelap gulita sekali kalau malam. Harusnya pihak pelaksana memiliki kesadaran hukum dan kemanusiaan untuk memasang rambu resmi minimal 10 meter sebelum titik lokasi, sehingga pengendara dari jauh sudah tahu ada hambatan di depan. Jangan hanya mementingkan pekerjaan selesai, tapi nyawa orang yang melintas dipertaruhkan karena ketiadaan rambu yang memadai,” ujar Endang Sutisna dengan nada kecewa kepada awak media saat ditemui di sekitar lokasi proyek pada Senin (04/05/2026).
Senada dengan Endang, kekhawatiran serupa juga diutarakan oleh pengguna jalan lainnya yang sering melintasi rute tersebut dengan kecepatan tinggi. Mengingat jalan raya Sumur-Panimbang merupakan akses utama menuju kawasan pariwisata dan distribusi logistik di Pandeglang Selatan, volume kendaraan yang melintas cukup tinggi dengan karakter jalan yang lurus namun menipu. Keberadaan galian yang hanya ditandai dengan patok bambu atau kayu seadanya dianggap sangat menghina standar keselamatan publik. Warga mendesak agar instansi terkait tidak menutup mata terhadap praktik pengerjaan proyek yang asal-asalan dalam aspek perlindungan masyarakat. Bagi warga, keberhasilan pembangunan infrastruktur tidak boleh mengorbankan keamanan rakyat kecil sebagai pengguna akhir fasilitas tersebut.
”Jangan hanya mengejar target pengerjaan fisik saja, keselamatan orang banyak harus menjadi prioritas yang paling utama. Ini jalan raya nasional yang dilewati banyak orang, bukan jalan setapak di dalam hutan. Kalau situasi gelap total seperti ini dan hanya ada patok bambu kecil, pengendara tidak akan sadar ada galian besar di depannya. Kami tidak ingin ada korban jiwa dulu baru pihak proyek sibuk memasang rambu. Pencegahan itu wajib, apalagi ini menggunakan dana pajak dari masyarakat, maka harus kembali untuk kenyamanan masyarakat juga,” tegas salah seorang warga lainnya yang meminta namanya tidak disebutkan demi kenyamanan.
Namun, upaya untuk mengonfirmasi kelalaian ini kepada pihak terkait menemui jalan buntu. Hingga berita ini diturunkan, baik pihak pelaksana proyek maupun konsultan pengawas yang bertanggung jawab atas pengawasan lapangan dari Dinas PUPR Provinsi Banten belum dapat memberikan keterangan resmi. Ironisnya, berdasarkan pantauan di lapangan dalam tiga hari terakhir, tidak terlihat adanya aktivitas pekerja di lokasi pembangunan. Proyek tersebut tampak ditinggalkan dalam kondisi “libur” atau mangkrak sementara, namun lubang galian tetap dibiarkan menganga tanpa pengamanan yang memadai. Kondisi “ditinggal kerja” ini justru semakin meningkatkan risiko, karena tidak ada petugas yang berjaga untuk mengatur lalu lintas jika terjadi kepadatan atau kendala teknis di titik galian.
Masyarakat Desa Sumberjaya dan sekitarnya kini menaruh harapan besar agar Pemerintah Provinsi Banten, khususnya Dinas PUPR, segera melakukan audit dan teguran keras kepada pihak kontraktor pelaksana. Penempatan rambu-rambu yang sesuai dengan standar keamanan jalan nasional, pemasangan lampu peringatan yang berfungsi pada malam hari, serta penggunaan pembatas jalan yang jelas adalah kebutuhan mendesak yang tidak bisa ditunda lagi. Keselamatan publik adalah mandat tertinggi dalam setiap pelaksanaan proyek infrastruktur pemerintah, dan setiap kelalaian yang mengancam nyawa warga harus ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jangan sampai proyek yang tujuannya untuk menyejahterakan rakyat, justru menjadi sumber petaka bagi mereka yang melintas.
Pihak redaksi akan terus memantau perkembangan di lapangan guna memastikan apakah desakan warga ini segera direspon oleh pihak pelaksana atau tetap dibiarkan dalam kondisi membahayakan. Transparansi mengenai papan informasi proyek juga menjadi poin penting yang dipertanyakan warga, karena hingga saat ini informasi mengenai nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaan tidak terlihat jelas di lokasi, yang mana hal ini melanggar prinsip transparansi publik pada proyek yang dibiayai oleh APBD. Keamanan jalan raya adalah hak setiap warga negara, dan pengabaian terhadap hal tersebut adalah bentuk kelalaian birokrasi yang harus segera diperbaiki sebelum timbul korban jiwa.




