
SUKAWALI, The Wasesa News – Praktik pembangunan infrastruktur telekomunikasi yang mengabaikan supremasi hukum kembali menuai polemik di wilayah Kabupaten Tangerang. Sebuah proyek pembangunan menara telekomunikasi atau tower BTS yang berlokasi di Jalan Kampung Keramat, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, diduga kuat nekat beroperasi meskipun belum mengantongi dokumen perizinan resmi dari Pemerintah Daerah. Kondisi ini memicu keresahan sekaligus protes keras dari masyarakat setempat yang menilai pengembang telah melangkahi prosedur hukum yang berlaku di wilayah Kabupaten Tangerang. Berdasarkan pantauan lapangan yang dilakukan pada Rabu (06/05/2026), aktivitas pengerjaan konstruksi tetap berjalan masif tanpa adanya transparansi publik, yang ditandai dengan ketiadaan papan informasi proyek maupun dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di area lokasi pembangunan.


Keberadaan proyek tersebut kian menjadi sorotan tajam lantaran para pekerja di lokasi terlihat mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang seharusnya menjadi kewajiban mutlak dalam setiap kegiatan konstruksi. Sejumlah pekerja nampak melakukan penggalian tanah dan pengerjaan pondasi tanpa dilengkapi alat pelindung diri (APD) yang memadai, sehingga menciptakan risiko kecelakaan kerja yang tinggi di area padat aktivitas warga. Selain itu, aspek teknis pondasi yang sedang dikerjakan juga diragukan kekuatannya oleh sejumlah pihak, yang dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan warga sekitar jika menara tersebut berdiri tanpa pengawasan teknis dari dinas terkait. Fenomena “bangun dulu, urus izin belakangan” ini dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap wibawa Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam menegakkan peraturan daerah.
Sesuai dengan regulasi yang berlaku, pembangunan menara telekomunikasi wajib mematuhi ketentuan ketat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2021. Lebih spesifik lagi, setiap bangunan gedung di Kabupaten Tangerang harus memiliki dokumen PBG sebagai pengganti IMB sebelum peletakan batu pertama dilakukan. Ketiadaan dokumen ini di lokasi proyek di Jalan Kampung Keramat mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran administratif yang serius. Warga Sukawali bersama sejumlah elemen aktivis lingkungan kini mendesak agar Satpol PP Kabupaten Tangerang segera turun tangan melakukan penyegelan atau penghentian paksa terhadap aktivitas proyek tersebut sebelum berdampak lebih jauh bagi lingkungan dan kepastian hukum.
Keresahan warga kian memuncak karena pihak pengembang terkesan tertutup dan tidak melibatkan sosialisasi yang jujur kepada masyarakat terdampak di sekitar lokasi menara. “Kami mempertanyakan bagaimana proyek sebesar ini bisa berjalan tanpa papan izin. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk di mana pengusaha bisa seenaknya membangun tanpa menghormati aturan daerah kami. Kami minta Satpol PP jangan hanya diam dan segera bertindak tegas,” ujar salah satu warga yang mengawal jalannya pantauan awak media. Desakan ini juga didorong oleh rekam jejak Satpol PP Kabupaten Tangerang yang sebelumnya dikenal progresif dalam menyegel tower-tower ilegal di wilayah lain, sehingga publik kini menanti nyali aparat untuk melakukan tindakan serupa di Desa Sukawali.
Hingga naskah ini diturunkan, baik pihak Pemerintah Desa Sukawali maupun pihak pengembang infrastruktur telekomunikasi tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait status legalitas lahan dan bangunan tersebut. Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dikabarkan tengah menyusun laporan pengaduan resmi untuk dibawa ke tingkat kabupaten guna memastikan adanya audit investigatif terhadap oknum-oknum yang diduga memberikan “lampu hijau” bagi proyek tanpa izin ini. Penegakan hukum yang tegas tanpa tebang pilih sangat diperlukan agar tata ruang wilayah Pakuhaji tidak semrawut oleh pembangunan infrastruktur liar yang hanya menguntungkan pihak korporasi namun merugikan hak-hak masyarakat dan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perizinan.
Sumber: Pantauan Lapangan Tim Investigasi & Laporan Warga




