
KABUPATEN BEKASI, The Wasesa News – Polemik mengenai mandeknya pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Karangsatu, Kecamatan Karangbahagia, kian memanas dan menyita perhatian publik. Aspirasi masyarakat yang mempertanyakan kejelasan penggunaan anggaran serta kontribusi nyata lembaga ekonomi desa tersebut kini mendapat dukungan moril dan atensi serius dari Ketua DPC LBH HARIMAU Raya Bekasi, Maret Sianturi.
Dalam keterangannya pada Selasa (12/05/2026), Maret Sianturi mengungkapkan keprihatinan yang mendalam terkait laporan warga mengenai tidak berjalannya fungsi BUMDes secara optimal selama bertahun-tahun. Menurutnya, BUMDes adalah instrumen strategis yang dibiayai oleh negara untuk mendorong kemandirian ekonomi desa, sehingga kegagalan dalam pengelolaannya merupakan kerugian besar bagi masyarakat setempat.
Maret menegaskan bahwa setiap sen anggaran yang dikucurkan untuk penyertaan modal BUMDes harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif. Ia menilai, jika benar terjadi ketidakjelasan pengelolaan maupun berhentinya aktivitas BUMDes tanpa alasan yang masuk akal, maka ada indikasi kegagalan kepemimpinan dalam mengawal amanah pembangunan desa.
“Apabila benar terjadi ketidakjelasan pengelolaan maupun mandeknya aktivitas BUMDes selama bertahun-tahun, maka hal tersebut tentu sangat disayangkan. Kepala desa sebagai pemegang tanggung jawab pemerintahan di desa tidak boleh abai terhadap amanah masyarakat. Aset maupun anggaran yang bersumber dari negara harus dikelola dengan profesional dan terbuka,” tegas Maret Sianturi dengan nada lugas.
Lebih lanjut, Ketua LBH HARIMAU Raya Bekasi ini mengingatkan bahwa keberadaan BUMDes bukan sekadar formalitas untuk memenuhi persyaratan administratif desa semata. Esensi dari lembaga ini adalah menciptakan peluang usaha produktif, memperkuat UMKM lokal, serta membangun ketahanan pangan desa yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh setiap lapisan warga.
Maret menilai bahwa minimnya informasi mengenai laporan pertanggungjawaban BUMDes kepada masyarakat menjadi pemicu utama munculnya mosi tidak percaya. Ia mendorong Pemerintah Desa Karangsatu untuk segera memberikan klarifikasi secara transparan, termasuk membuka data penggunaan anggaran dan status aset yang selama ini dikuasai oleh pengelola BUMDes guna menghindari asumsi negatif di tengah publik.
Menurutnya, keterbukaan informasi adalah kunci utama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang sehat dan berintegritas. Masyarakat memiliki hak konstitusional untuk mengetahui bagaimana uang negara dikelola di wilayah mereka. Oleh karena itu, ruang dialog dan klarifikasi harus dibuka selebar-lebarnya oleh pihak desa sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum.
“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan akibat minimnya transparansi. Pemerintah desa harus berani membuka data yang memang menjadi hak publik untuk diketahui bersama. Kritik dari warga seharusnya dipandang sebagai bentuk kepedulian terhadap kemajuan desa, bukan dianggap sebagai serangan personal terhadap perangkat desa,” lanjutnya.
LBH HARIMAU Raya Bekasi juga melayangkan permintaan resmi kepada instansi terkait, termasuk Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi. Maret mendesak agar pihak pengawas segera turun ke lapangan untuk melakukan audit investigatif serta evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola BUMDes di Desa Karangsatu agar persoalan ini tidak berlarut-larut.
Langkah audit tersebut dinilai penting untuk mengembalikan fungsi BUMDes ke jalur yang benar sesuai dengan tujuan awal pembentukannya. Maret Sianturi berkomitmen bahwa LBH HARIMAU Raya akan terus mengawal aspirasi warga Karangsatu hingga tercipta solusi yang bijaksana, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat desa.
“Desa hanya akan maju apabila pemerintahannya berjalan transparan dan melibatkan masyarakat dalam setiap prosesnya. BUMDes seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi rakyat, bukan justru menjadi tanda tanya besar yang mencurigakan di mata publik. Kami akan terus pantau perkembangannya,” pungkas Maret Sianturi mengakhiri keterangannya.
Sumber: DPC LBH HARIMAU Raya Bekasi




