GWI Desak Pemkab Pandeglang Perbaiki Jalan Rusak Cisiih–Cisaat–Campaka. - thewasesanews.com

GWI Sorot Belasan Tahun Kerusakan Jalan Poros Kabupaten di Cimanggu Pandeglang yang Kian Memprihatinkan

​“Jalan rusak adalah penghambat kesejahteraan. Membiarkan infrastruktur hancur selama belasan tahun sama saja dengan membiarkan ekonomi rakyat mati perlahan. Pemerintah tidak boleh menunggu jatuhnya nyawa untuk sekadar menambal lubang yang sudah lama ada.” — Redaksi Wasesa News.

PANDEGLANG, The Wasesa News – Kondisi infrastruktur jalan yang memprihatinkan di wilayah pelosok Kabupaten Pandeglang kembali menuai sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat. DPC Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Pandeglang secara tegas mendesak Pemerintah Kabupaten Pandeglang untuk segera mengambil langkah nyata dalam memperbaiki jalan poros kabupaten ruas Cisiih–Cisaat–Campaka yang berlokasi di Desa Tangkil Sari, Kecamatan Cimanggu.

GWI Desak Pemkab Pandeglang Perbaiki Jalan Rusak Cisiih–Cisaat–Campaka. - thewasesanews.com

GWI Desak Pemkab Pandeglang Perbaiki Jalan Rusak Cisiih–Cisaat–Campaka. - thewasesanees.com

​Berdasarkan investigasi mendalam yang dilakukan oleh Tim MS GWI pada Selasa (12/05/2026), jalan sepanjang ruas tersebut ditemukan dalam kondisi rusak parah selama belasan tahun tanpa adanya perhatian serius dari pemerintah. Jalur ini merupakan urat nadi ekonomi dan pendidikan bagi warga Kampung Campaka dan sekitarnya yang hendak menuju Kecamatan Sumur untuk memenuhi kebutuhan pokok serta akses layanan publik lainnya.

​Fakta di lapangan menunjukkan bahwa jalur ekonomi vital ini dipenuhi lubang dalam yang sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan. Saat musim hujan tiba, kondisi jalan berubah menjadi kubangan lumpur yang licin dan sangat rawan memicu kecelakaan lalu lintas, terutama bagi pengendara roda dua. Siswa-siswi SMA dari Cimanggu yang bersekolah ke Kecamatan Sumur pun terpaksa bertaruh nyawa setiap hari melintasi jalur tengkorak tersebut.

​Warga setempat yang setiap hari melintasi jalur ini mengungkapkan rasa kecewa yang mendalam terhadap pembiaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah. “Jalan ini sangat dibutuhkan masyarakat untuk mengangkut hasil bumi dan anak-anak sekolah. Kami mohon kepada pemerintah kabupaten agar jangan tutup mata dan segera memperhatikan kondisi jalan di Desa Tangkil Sari ini sebelum jatuh korban lebih banyak,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.

GWI Desak Pemkab Pandeglang Perbaiki Jalan Rusak Cisiih–Cisaat–Campaka. - thewasesanews.com

​Menanggapi keluhan tersebut, GWI Pandeglang mengingatkan Pemerintah Kabupaten Pandeglang akan kewajiban hukum yang mengikat mereka sebagai penyelenggara jalan. Merujuk pada UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, khususnya Pasal 24 ayat 1, ditegaskan bahwa penyelenggara jalan wajib memprioritaskan pemeliharaan dan perawatan jalan secara berkala demi mempertahankan tingkat pelayanan sesuai standar minimal.

​Lebih keras lagi, GWI menekankan adanya ancaman pidana bagi pejabat terkait jika pembiaran ini terus berlanjut. Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 273, penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki kerusakan jalan yang mengakibatkan kecelakaan dapat dipidana penjara hingga 6 bulan atau denda jutaan rupiah. Jika terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sanksi pidananya bisa mencapai 5 tahun penjara.

​Sesuai PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, Pemerintah Kabupaten sepenuhnya bertanggung jawab atas penyelenggaraan jalan kabupaten. Hal ini diperkuat oleh UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menempatkan urusan pekerjaan umum sebagai urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Artinya, pembangunan dan perbaikan jalan bukanlah sebuah pilihan atau “belas kasihan” pemerintah, melainkan kewajiban mutlak negara.

​GWI Pandeglang menyimpulkan bahwa pembiaran jalan rusak selama belasan tahun merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap undang-undang. Jika terjadi kecelakaan akibat kondisi jalan yang buruk, maka secara hukum Bupati Pandeglang serta Kepala Dinas PUPR dapat dimintai pertanggungjawaban di hadapan pengadilan. Pembangunan infrastruktur tidak boleh hanya berpusat di area perkotaan, sementara wilayah pelosok seperti Cimanggu dibiarkan terisolasi secara ekonomi.

​Oleh karena itu, warga melalui GWI menuntut Bupati Pandeglang untuk segera memerintahkan Dinas PUPR melakukan audit total dan perbaikan menyeluruh pada ruas Cisiih–Cisaat–Campaka dalam tahun anggaran 2026. Selain itu, DPRD Pandeglang didesak untuk segera memanggil Kepala Dinas PUPR guna melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) khusus guna membahas solusi jangka pendek dan jangka panjang bagi akses jalan di Desa Tangkil Sari.

Sumber: Tim MS Investigasi GWI / Edi Junaedi

Catur Nurmansyah
Catur Nurmansyah
Articles: 58

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!