GWI MS dan APH Desak Penertiban ASN Rangkap Jabatan BPD Pandeglang. - thewasesanews.com

Tim Investigasi GWI MS Jalin Sinergi dengan APH dan Forum BPD Desak Penertiban ASN yang Rangkap Jabatan di Pandeglang

​“Satu orang tidak boleh memakan dua piring nasi dari dapur yang sama sementara rakyat masih banyak yang lapar. Rangkap jabatan ASN-BPD bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan pengkhianatan terhadap etika publik dan aturan hukum yang telah ditetapkan negara.” — Redaksi Wasesa News.

PANDEGLANG, The Wasesa News – Komitmen terhadap tegaknya supremasi hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih kian dipertegas oleh Tim Investigasi Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) MS. Dalam dialog dadakan yang digelar bersama Aparat Penegak Hukum (APH) dan Tim Advokasi Forum BPD Kabupaten Pandeglang pada Senin (11/05/2026), dihasilkan kesimpulan hukum yang bersifat mutlak: rangkap jabatan antara ASN (PNS/PPPK) dengan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah perbuatan melawan hukum.

​Pertemuan strategis yang berlangsung di kediaman pribadi tim forum di Pandeglang tersebut menegaskan bahwa tidak ada celah hukum, diskresi, maupun toleransi bagi oknum yang memaksakan diri menduduki dua jabatan sekaligus. Dialog ini menghasilkan desakan agar oknum PNS maupun PPPK yang saat ini masih menjabat sebagai anggota BPD segera menentukan pilihan atau menghadapi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat sesuai amanat undang-undang.

​Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 24 Ayat 1, setiap pegawai ASN dilarang keras merangkap jabatan di lembaga nonstruktural atau jabatan lain yang diatur perundang-undangan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini berujung pada sanksi berat sebagaimana diatur dalam Pasal 52, yakni pemberhentian dengan tidak hormat jika oknum yang bersangkutan terbukti memaksakan diri bertahan dalam rangkap jabatan tersebut.

​Larangan serupa juga mengikat bagi PPPK melalui PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK Pasal 35 Huruf G. Secara eksplisit, PPPK dilarang merangkap sebagai anggota BPD atau jabatan politik lainnya. Jika ingin tetap mengabdi di BPD, maka yang bersangkutan wajib mengajukan pengunduran diri sebagai PPPK sesuai prosedur manajemen ASN yang berlaku. Ketentuan ini bersifat final guna menjaga netralitas dan profesionalitas pelayan publik.

​Landasan hukum kian diperkuat dengan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD Pasal 26 Ayat 1 Huruf I, yang secara eksplisit melarang anggota BPD merangkap sebagai ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD. Fenomena rangkap jabatan ini dinilai mencederai semangat UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari KKN, karena membuka pintu konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan yang berujung pada tindak pidana korupsi.

​Tim Investigasi GWI MS berpendapat bahwa oknum yang menerima gaji ganda dari APBN dan APBD melalui dua jabatan tersebut dapat dijerat dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Pasal 3. Praktik ini dianggap merugikan keuangan negara karena menyalahgunakan sarana jabatan untuk menguntungkan diri sendiri. Oleh karena itu, pengembalian gaji ganda yang telah diterima ke kas negara menjadi kewajiban hukum yang harus ditelusuri melalui audit ketat.

​Dalam kesempatan tersebut, Tim Forum BPD Kabupaten Pandeglang menegaskan bahwa fungsi pengawasan internal telah berjalan dengan memberikan arahan kepada seluruh anggota untuk memilih antara menjadi ASN atau BPD. Hal ini sangat krusial agar APBD dapat terserap tepat sasaran dan pembangunan daerah dapat berkelanjutan tanpa adanya kebocoran anggaran akibat konflik kepentingan pejabat yang merangkap jabatan.

​Sikap tegas Tim Investigasi GWI MS bersama APH juga mendesak BKPSDM dan DPMD Kabupaten Pandeglang untuk melakukan audit total terhadap seluruh SK BPD di wilayah tersebut. Pencocokan data NIK dengan data BKN harus dilakukan segera untuk membatalkan SK BPD yang terbukti rangkap jabatan. Selain itu, Bupati Pandeglang didesak untuk menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang secara spesifik melarang rangkap jabatan guna memangkas kesenjangan birokrasi di tingkat desa.

​Penertiban ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan upaya menjaga marwah institusi BPD sebagai wakil rakyat desa yang independen. “Jaga marwah BPD, jangan khianati sumpah jabatan. BPD bukan tempat mencari gaji ganda dari uang rakyat. Kami mendukung penuh APH untuk menindak tegas oknum yang membangkang terhadap perintah undang-undang ini,” tutup pernyataan dari Tim Forum BPD Pandeglang.

Sumber: Laporan Investigasi GWI MS Nomor: 009/SP-INV-GWI/V/2026

Catur Nurmansyah
Catur Nurmansyah
Articles: 58

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!