Mafia BBM Subsidi Tanah Laut: Hak Nelayan Kuala Tambangan Dirampok. - thewasesanews.com

Menelusuri Jejak Mafia BBM Subsidi yang Membelenggu Nasib Nelayan Kecil di Tanah Laut

​“BBM subsidi adalah nafas bagi nelayan kecil, bukan komoditas jarahan bagi para mafia. Menahan hak rakyat adalah bentuk penindasan nyata, dan setiap liter solar yang diselewengkan adalah tetesan keringat nelayan yang dirampok demi ambisi materi.” — Redaksi Wasesa News.

TANAH LAUT, The Wasesa News – Tabir gelap dugaan praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali mencuat ke permukaan, kali ini menghantam kehidupan ratusan nelayan kecil di Desa Kuala Tambangan, Kabupaten Tanah Laut. Berdasarkan investigasi mendalam yang dilakukan pada Jumat (08/05/2026), ditemukan fakta memilukan di mana para pejuang ekonomi pesisir ini diduga telah bertahun-tahun menjadi korban sistem distribusi yang korup dan penuh intimidasi. Ironisme menyeruak ketika subsidi yang dikucurkan negara untuk meringankan beban rakyat kecil, justru diduga menguap ke saku-saku oknum tak bertanggung jawab melalui skema penyelewengan yang terstruktur dan masif. Kondisi ini kian diperparah dengan dugaan adanya pembiaran hingga keterlibatan oknum tertentu, yang membuat jeritan nelayan seolah tertelan deburan ombak tanpa pernah mendapatkan penyelesaian hukum yang nyata dari pihak berwenang.

Mafia BBM Subsidi Tanah Laut. - thewasesanews.com

Mafia BBM Subsidi Tanah Laut. - thewasesanews.com

​Skandal ini mulai terkuak menyusul pengakuan berani dari seorang warga Desa Batakan berinisial (R). Ia membeberkan adanya dugaan penyimpangan di SPBUN dengan nomor register 68.708.003 yang dikelola oleh seorang oknum berinisial N. Menurut kesaksiannya, para nelayan selama ini berada dalam cengkeraman tekanan dan ancaman psikologis setiap kali mencoba mempertanyakan transparansi jatah BBM yang menjadi hak mereka. “Kami hanya masyarakat kecil yang tidak punya kekuatan. Setiap kali kami bersuara, kami diancam pasokan solar akan diputus. Kami bingung harus mengadu ke mana karena suara kami seolah tidak pernah sampai ke telinga para pengambil kebijakan,” ungkap (R) dengan nada kecewa yang mendalam saat ditemui awak media di lapangan.

​Penelusuran tim investigasi di Desa Kuala Tambangan mengungkap pola “perampokan” hak nelayan yang sangat terorganisir. Salah seorang nelayan berinisial (N) memaparkan bahwa sejak tahun 2015, mereka dijanjikan jatah solar subsidi sebanyak 300 liter per bulan yang didistribusikan dalam empat tahap pengiriman. Dengan jumlah penerima mencapai 220 nelayan, seharusnya alokasi tersebut mampu menjaga stabilitas operasional melaut warga. Namun, fakta di lapangan menunjukkan anomali yang luar biasa; distribusi seringkali macet dan hanya datang dua hingga tiga kali sebulan. Lebih parah lagi, volume yang diterima nelayan rata-rata hanya berkisar 120 liter per bulan—kurang dari separuh jatah yang seharusnya. Jika dikalkulasi secara matematis, terdapat selisih distribusi mencapai puluhan ribu liter setiap bulannya yang hilang dari peredaran resmi, memicu kecurigaan kuat bahwa solar subsidi tersebut dialihkan ke pasar gelap atau industri dengan harga selangit.

Mafia BBM Subsidi Tanah Laut. - thewasesanews.com

​Ketajaman dugaan penyimpangan ini semakin terkonfirmasi dengan pengakuan mantan pekerja SPBUN berinisial (B) yang menyebutkan bahwa barcode pengambilan BBM subsidi—yang seharusnya dipegang secara mandiri oleh nelayan—justru diduga ditahan dan dikuasai oleh pihak pengelola SPBUN. Penguasaan barcode oleh pihak ketiga ini merupakan celah krusial bagi praktik manipulasi data transaksi, di mana kuota dalam sistem mungkin tercatat terserap penuh, padahal secara fisik barang tersebut tidak pernah sampai ke tangan nelayan yang berhak. Akibat dari praktik “begal” jatah solar ini, para nelayan terpaksa merogoh kocek lebih dalam dengan membeli solar eceran seharga Rp.20.000 per liter demi bisa terus menafkahi keluarga, sebuah harga yang sangat mencekik bagi mereka yang menggantungkan hidup pada hasil tangkapan laut yang tak menentu.

​Keberanian warga untuk melapor sebenarnya telah diupayakan melalui jalur resmi, mulai dari Dinas Perikanan hingga aparat penegak hukum setempat, namun semua usaha tersebut bak membentur tembok tebal. Tidak adanya tindakan tegas hingga saat ini menimbulkan tanda tanya besar bagi publik mengenai sejauh mana jangkauan pengaruh “tangan-tangan gaib” yang melindungi praktik mafia BBM di Tanah Laut ini. Secara hukum, tindakan ini merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Para pelaku penyelewengan niaga BBM subsidi terancam pidana penjara hingga enam tahun dan denda fantastis mencapai Rp.60 miliar. Namun, undang-undang tetaplah sekadar deretan kata di atas kertas jika tidak ada keberanian dari aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi menyeluruh dan menyeret para mafia ini ke meja hijau.

Mafia BBM Subsidi Tanah Laut. - thewasesanews.com

​Masyarakat Desa Kuala Tambangan kini hanya bisa berharap agar Pemerintah Daerah, Satgas Pamtas, hingga Kepolisian Daerah segera turun tangan melakukan audit investigatif terhadap SPBUN 68.708.003. Mereka menuntut transparansi total dan pemulihan hak nelayan yang telah dirampas selama bertahun-tahun. Hingga naskah ini diterbitkan, pihak pengelola SPBUN belum memberikan klarifikasi resmi, namun ruang hak jawab tetap terbuka demi keseimbangan informasi. Publik kini menunggu, apakah keadilan akan berpihak pada nelayan kecil, ataukah mafia BBM akan tetap melenggang bebas menikmati keuntungan di atas penderitaan rakyat pesisir.

Narasumber:Iswandi / Sabir
Dikutip Dari : Editor kopitv.id

Dian Pramudja
Dian Pramudja
Articles: 89

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!